yg dimaksud uu pnps no 1 th 1965, lihat saja sendiri disini: http://e-dokumen.kemenag.go.id/files/3WsLxrag1286178904.pdf http://e-dokumen.kemenag.go.id/files/3WsLxrag1286178904.pdf
menurut saya sih memang tidak ada dasar hukumnya, hal ini memang sudah diutarakan setara institut ataupun ylbhi. cuman yg namanya pasal karet ya susah ngomongnya karena bisa ditarik panjang2. ---In [email protected], <inengahk@...> wrote : Menurut pakar hukum yang sempat saya baca, katanya khasus h…. A….. tidak ada dasar hukumnya. Karena pasal-pasal hukum tahun 1965 yang terbit dijaman soekarno pasal seratus…. tidak ada yang menyebutkan soal ini. Atau mungkin ada yang bisa menambahin soal ini, karena saya bukan orang hukum From: [email protected] [mailto:[email protected]] Sent: Wednesday, November 16, 2016 12:25 AM To: Yahoogroups Subject: [**EXTERNAL**] [GELORA45] YLBHI: Jokowi Jangan Korbankan Ahok demi Tekanan Massa Tuesday, 15 November 2016, 14:03 WIB YLBHI: Jokowi Jangan Korbankan Ahok demi Tekanan Massa YLBHI: Jokowi Jangan Korbankan Ahok demi Tekanan Massa | Republika Online REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI (Bareskrim Mabes Polri) pada hari ... Rep: Donny Ardyanto/ Red: Teguh Firmansyah Republika/ Raisan Al Farisi Sejumlah perwakilan dari pihak pelapor mengikuti gelar perkara dugaan kasus penistaan agama di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11). REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI (Bareskrim Mabes Polri) pada hari ini melaksanakan gelar perkara (ekspos) terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok. Masyarakat Indonesia pun diminta untuk menghormati proses hukum tersebut. "Semua komponen bangsa sudah semestinya menjunjung tinggi supremasi hukum sebagai pedoman penegakan keadilan dalam kasus (Ahok) ini," ujar aktivis dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Donny Ardyanto, di Jakarta, Selasa (15/11). Ratusan ribu demonstran pada 4 November lalu menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di Ibu Kota. Mereka mendesak aparat penegak hukum segera menuntaskan kasus dugaan penistaan agama yang melilit Ahok. Gubernur DKI nonaktif itu diduga melakukan penistaan agama lantaran ucapannya yang mengutip ayat Alquran saat berpidato di hadapan masyarakat Kabupaten Kepulauan Seribu, akhir September lalu. Namun, Donny justru menilai tidak ada unsur penistaan agama dalam kasus Ahok tersebut. Menurut dia, adanya proses pemidanaan yang kini berlangsung terhadap mantan bupati Belitung Timur itu, lebih disebabkan oleh tekanan massa. (Baca Juga: http://www.republika.co.id/berita/nasional/jabodetabek-nasional/16/10/24/ofj9wi328-ahok-diperiksa-bareskrim-polri-diminta-independen http://www.republika.co.id/berita/nasional/jabodetabek-nasional/16/10/24/ofj9wi328-ahok-diperiksa-bareskrim-polri-diminta-independen) "Kami tidak melihat ada penistaan agama di situ. (Kasus Ahok) itu dipidanakan karena adanya tekanan massa," kata Donny. Dia berpendapat, kedewasaan masyarakat Indonesia dalam berdemokrasi dan bernegara saat ini tengah diuji dengan kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok. Dia pun mengingatkan pemerintah Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak mengorbankan Ahok hanya lantaran adanya tekanan massa. "Jangan sampai Jokowi mengorbankan Ahok dengan alasan untuk stabilitas. Akan lebih baik bila pemerintah fokus mengatasi berbagai persoalan lain semisal hate crime, hate speech, dan terorisme. Penegakan hukum yang sebenarnya harus diperkuat di situ, bukan di tempat lain. Ini momentum bagi Jokowi untuk membuktikan sejauh mana pemerintahannya mampu menetapkan hukum sebagai panglima," ujar Donny.
