Gelar perkara 'mempengaruhi' elektabilitas Ahok di pilgub Jakarta 
http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-37990683 Jerome WirawanBBC Indonesia
 7 jam lalu
Kirim http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-37990683#share-tools
 
 Image copyrightOSCAR SIAGIAN/GETTYImage captionHasil gelar perkara kasus 
dugaan penistaan agama yang melibatkan Ahok rencananya diumumkan pada Rabu 
(16/11). Di kawasan padat penduduk, tidak jauh dari Stasiun Tanah Abang, 
Jakarta Pusat, sekelompok pria sedang asyik mengutak-atik mesin sepeda motor.
 Namun, mereka langsung meninggalkan pekerjaannya ketika ditanya soal pengaruh 
gelar perkara yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama 
alias Ahok, di Mabes Polri, pada Selasa (15/11).
 Ivan -salah seorang dari para pria tersebut- tampak berpikir keras. Dia 
kemudian menuturkan pendapatnya dengan terlebih dulu menjelaskan kiprah sang 
gubernur petahana.
 "Tadinya kita lihat kinerja dia bagus. Sekarang dengan gelar perkara ini, jadi 
agak kurang berminat (memilihnya). Salah mengucapkan kata-kata yang harusnya 
nggakkeluar sebenarnya," papar Ivan.
 Gelar perkara di Mabes Polri 'terbuka terbatas,' Ahok tetap gelar 'open house' 
http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-37983728 Akankah Ahok 'dikorbankan' 
untuk meredakan suhu politik? http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-37887952 
Kasus Ahok: mengapa partai-partai pendukung 'tak lakukan pembelaan?' 
http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-37967237 Setelah Ivan, saya menanyai 
tiga rekannya. Semuanya sepakat untuk tidak memilih Ahok dan mengalihkan suara 
kepada dua pasangan kandidat lain dalam Pemilihan Kepalada Daerah DKI Jakarta, 
Februari 2017.
 Bagaimanapun tetap ada yang mendukung Ahok, seperti disuarakan Ibu Nur Tanjung 
di Rumah Lembang, Jakarta Pusat, pusat tim kampanye pasangan Ahok-Djarot.
 "Saya ke sini mau menyampaikan (ke Ahok), 'Pak, jangan mundur. Harus maju'. 
SARA dipakai jadi alat karena mereka (lawan politik Ahok) tidak bisa bersaing 
dengan baik," kata perempuan yang bermukim di kawasan Kalipasir, Jakarta Pusat.
 Tujuan gelar perkara Pengaruh gelar perkara Ahok sepertinya tak hanya terjadi 
pada kalangan pemilih, tapi juga pada petinggi partai-partai pendukung pasangan 
Ahok-Djarot.
 Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, merespons ketika ditanya mengenai 
sikapnya soal kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Ahok.
 "Mengundurkan dukungan Nasdem (untuk Ahok)? Untuk apa mengundurkan (dukungan 
dari Ahok)? Kalau Ahok tersangka? Kita evaluasi kembali, evaluasi dari dua hal. 
Satu, aspek yuridis hukum. Kedua, aspek moralitas. Moralitas kita sebagai 
partai pendukung," kata Surya Paloh kepada para wartawan.
Image copyrightREUTERSImage captionSejumlah warga di pinggir rel dekat Stasiun 
Tanah Abang, Jakarta Pusat, mengaku tidak mau memilih Ahok walau sebelum kasus 
dugaan penistaan agama mengapresiasi kinerja gubernur petahana. Gelar perkara 
kasus dugaan penistaan agama sudah dilakukan di Mabes Polri, pada Selasa 
(15/11).
 Menurut Kepala Bareskrim Polri, Komjen Ari Dono, gelar perkara tersebut 
bertujuan agar pihak pelapor dan terlapor bisa memberikan tambahan keterangan, 
koreksi, atau bukti kepada hasil penyelidikan aparat.
 "Berita acaranya sudah ada di kita, ini kan hanya melengkapi saja. Setelah 
kegiatan ini, mengumpulkan informasi dari pihak-pihak, kita akan tutup dan kita 
mempersilakan para pihak kembali ke rumah."
 "Kita kemudian akan melaksanakan perumusan untuk memberikan rekomendasi kepada 
penyidik apakah nanti perkara ini cukup bukti sehingga akan dilanjutkan ke 
penyidikan atau dianggap bukan tindak pidana, maka selesai," kata Komjen Ari 
Dono.
 Tidak bisa dicabut Apa pun hasil gelar perkara itu -yang menurut rencana akan 
diumumkan pada Rabu (16/11)- tidak serta-merta akan melengserkan Ahok dan 
Djarot dari pemilihan Gubernur DKI Jakarta.
 Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2016 tentang Pencalonan dalam Pilkada, 
maka seorang calon gubernur dan wakil gubernur dapat tetap mencalonkan asalkan 
tidak pernah dijatuhi pidana penjara dengan keputusan pengadilan yang telah 
mempunyai kekuatan hukum tetap.
 "Seandainya Pak Ahok jadi tersangka, maka statusnya sebagai calon gubernur 
tidak berubah sama sekali. Jadi, pak Ahok masih tetap bisa mengikuti proses 
pilkada sampai selesai," kata Ketua KPUD DKI Jakarta, Sumarno.
 Sokongan yang diberikan partai-partai pendukung ke pasangan Ahok-Djarot, 
lanjut Sumarno, juga tidak bisa dicabut. Dia kemudian merujuk Pasal 192 
Undang-Undang No.8 tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
 "Undang-undang itu secara eksplisit melarang partai pendukung menarik sokongan 
dari calon. Jika memaksa menarik sokongan, partai pendukung akan dikenai 
hukuman penjara hingga 60 bulan dan denda hingga Rp 50 miliar," papar Sumarno.
Image copyrightTATAN SYUFLANA/APImage captionElektabilitas Ahok, menurut hasil 
jajak pendapat Lembaga Survei Indonesia, menurun usai ucapan Ahok soal Surat Al 
Maidah ayat 51. Elektabilitas 'menurun'
 Sebagaimana ditunjukkan Denny JA, selaku pendiri Lembaga Survei Indonesia, 
hasil jajak pendapat terbaru LSI memperlihatkan lebih dari 73% warga Jakarta 
tidak setuju dengan ucapan Ahok soal Surat Al Maidah ayat 51.
 Berdasarkan survei yang mewawancarai 440 responden warga Jakarta dengan metode 
pengambilan sampel secara acak, elektabilitas Ahok mencapai 24,6%, atau turun 
6,8% dari survei yang sama pada Oktober 2016, yaitu sebesar 31,4%.
 Penurunan elektabilitas Ahok sepertinya tidak dibarengi dengan upaya 
partai-partai pendukungnya untuk mengankat kembali popularitas pria asal Pulau 
Belitung itu.
 Muhammad Asfar, pengamat politik Universitas Airlangga, Surabaya, menilai 
partai-partai pendukung Ahok seolah-olah berada di antara Ahok dengan 
masyarakat, dengan tujuan agar tidak terkena imbas dari kasus dugaan penistaan 
agama yang menimpa Ahok.
 "Yang dijaga betul oleh partai-partai pendukung Ahok adalah jangan sampai 
kasus (dugaan penistaan agama) menjadi kontraproduktif terhadap partai."

 

 

Kirim email ke