Empat Alasan Ahok Tak Ditahan 
http://www.cnnindonesia.com/kursipanasdki1/20161116122958-516-173001/empat-alasan-ahok-tak-ditahan/
 Rinaldy Sofwan
 Rabu, 16/11/2016 12:29 WIB
 
 Sebarkan:  
http://www.cnnindonesia.com/kursipanasdki1/20161116122958-516-173001/empat-alasan-ahok-tak-ditahan/#
  
http://www.cnnindonesia.com/kursipanasdki1/20161116122958-516-173001/empat-alasan-ahok-tak-ditahan/#
  
http://www.cnnindonesia.com/kursipanasdki1/20161116122958-516-173001/empat-alasan-ahok-tak-ditahan/#
 
 Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian, menjelaskan empat alasan Ahok tak 
ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. (CNN Indonesia/Djonet Sugiarto)
 Jakarta, CNN Indonesia -- Meski ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan 
penistaan agama, Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama 
tidak ditahan. Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian, menjelaskan empat alasan 
Ahok tak ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. 

Menurut Tito penyidik mesti memenuhi syarat objektif dan subjektif untuk 
menahan seseorang. Namun, syarat-syarat itu tak terpenuhi dalam kasus Ahok. 

Pertama, perlu adanya suara bulat mengenai pelanggaran pidana di kalangan 
penyidik. Sementara dalam gelar perkara, penyidik yang berjumlah 21 orang masih 
terpecah. 

"Kemarin terlihat jelas dari saksi ahli ada perbedaan tajam sehingga 
memengaruhi dari kalangan penyidik," kata Tito dalam konferensi pers di Markas 
Besar Polri, Jakarta, Rabu (16/11). 

 Lihat juga:Kasus Ahok Naik Ke Penyidikan Tanpa Suara Bulat 
http://www.cnnindonesia.com/nasional/20161116101635-12-172951/kasus-ahok-naik-ke-penyidikan-tanpa-suara-bulat/
Kedua, penyidik mesti berkeyakinan ada potensi tersangka melarikan diri. Hal 
ini pun tidak terpenuhi. 

"Pak Kabareskrim melaporkan pada saya bahwa yang bersangkutan kooperatif. 
Ketika mau diperiksa datang sendiri, dan ketika dipanggil pun datang," ujarnya. 

Selain itu, Ahok juga berstatus sebagai calon gubernur petahana di Pemilihan 
Kepala Daerah 2017. Karena itu, kecil kemungkinan dia melarikan diri. 

Ketiga, kekhawatiran penyidik untuk menghilangkan barang bukti. Dalam kasus 
ini, barang bukti sudah diperoleh, yakni video yang merekam ucapan Ahok. Karena 
itu, polisi tidak khawatir Ahok menghilangkan barang bukti. 
 Lihat juga:Kapolri: Tidak Ada Intervensi Status Ahok 
http://www.cnnindonesia.com/nasional/20161116112456-12-172977/kapolri-tidak-ada-intervensi-status-ahok/
Keempat, kekhawatiran tersangka mengulangi perbuatannya. Dalam hal ini, 
penyidik belum melihat ada potensi Ahok melakukan hal tersebut. 

"Walau demikian, sebagai antisipasi, penyidik memutuskan untuk mengajukan 
pencegahan (imigrasi). Jangan sampai dia keluar negeri polisi disalahkan, kami 
tidak mau kecolongan," ujar Tito. 

Meski Tito menggunakan kata "belum" memutuskan untuk melakukan penahanan, 
nampaknya hal ini akan berlaku hingga proses penyidikan berakhir. Ketika 
ditanya apakah Ahok perlu ditahan ketika berkas lengkap atau P-21, dia menjawab 
hal itu bukan keharusan. 

"Kitab Undang-Undang Hukum acara Pidana kita tidak mengatakan bahwa setiap 
kasus yang diancam hukuman lima tahun, atau kasus tertentu di bawah lima tahun, 
harus dilakukan penahanan," ujarnya. 

Dalam KUHAP, kata Tito, hanya diatur bahwa tersangka dengan status demikian 
dapat dilakukan penahanan dengan syarat-syarat yang telah dia sebutkan. 
 Lihat juga:PBNU Minta Warga Tak Demo Ahok 25 November 
http://www.cnnindonesia.com/kursipanasdki1/20161116121841-516-172997/pbnu-minta-warga-tak-demo-ahok-25-november/
Sementara itu Ahok menyatakan menerima penetapan status tersangka dengan ikhlas 
dan akan tetap blusukan di masa kampanye. Dia juga mengimbau kepada para 
pendukungnya untuk memenangi satu putaran. (yul)
 

 

 

Kirim email ke