Rabu, 16 November 2016 | 19:49      
TPDI Nilai Penetapan Ahok Sebagai Tersangka Janggal


  
|  
|   
|   
|   |    |

   |

  |
|  
|   |  
TPDI Nilai Penetapan Ahok Sebagai Tersangka Janggal
 TPDI berpandangan bahwa penetapan tersangka tesebut didasarkan pada tekanan 
dan deal politik antara pengunjuk ra...  |   |

  |

  |

 
Basuki Tjahaja Purnama. (Antara)Jakarta - Tim Pembela Demokrasi Indonesia 
(TPDI) menilai keputusan hasil gelar pekara penistaan agama yang dituduhkan 
kepada Basuki T. Purnama (Ahok) adalah hal yang janggal. TPDI menilai dari 
tahap penyelidikan ke tahap penyidikan disertai penetapan status tersangka 
kepada Ahok masih menyisakan sejumlah kejanggalan bahkan berpotensi untuk 
digugat ke Pengadilan melalui Praperadilan."Mengapa, karena terdapat dugaan 
yang sangat beralasan bahwa hasil penyelidikan kasus penistaan agama dengan 
sangkaan melakukan pelanggaran terhadap pasal 156a KUHP jo pasal 28 ayat (1) UU 
ITE, didasarkan pada tekanan dan deal politik antara pihak pengunjuk rasa 
tanggal 4 November 2016 dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla a/n. Pemerintah," 
ujar Koordinator TPDI Petrus Selestinus di Jakarta, Rabu (16/11).Selain itu, 
kata Petrus, penetapan status tersangka kepada Ahok, dilakukan masih dalam 
tahap penyelidikan, tanpa melalui tahap penyidikan. Tindakan ini, kata dia, 
melampaui wewenang penyidik karena ditetapkan oleh penyelidik dalam tahap 
penyelidikan."Ini jelas sebagai tindakan yang prematur karena bertentangan 
dengan tujuan dan fungsi penyelidikan sehingga patut dipertanyakan. Untuk 
memperbaiki kesalahan prosedur dalam penyidikan ini, maka lembaga Praperadilan 
menjadi tempat yang tepat untuk menilai sah tidaknya penetapan status tersangka 
kepada Ahok," terang dia.Lebih lanjut, dia mengatakan begitu juga dengan status 
Buni Yani dan barang bukti berupa akun Facebook, ternyata sama sekali tidak 
disebutkan dalam penjelasan penyelidik Bareskrim Mabes Polri saat mengumumkan 
hasil penyelidikan. Padahal rekaman video hasil upload Buni Yani yang kemudian 
diposting melalui akun facebooknya itulah yang memicu tuduhan penistaan agama 
sebagaimana pernah diakui oleh Buni Yani di salah satu stasiun televisi."Ini 
menjadi misterius karena selama ini sosok Buni Yani selalu dikaitkan dengan 
kasus penistaan agama bahkan Kapolri pernah menyatakan Buni Yani berpotensi 
menjadi tersangka, mengapa saat ini namanya tidak disebut-sebut, apakah hilang 
atau dihilangkan. Indikasi dihilangkan peran Buni Yani, nampak jelas dari tidak 
dicantumkan Pasal 55 KUHP sebagai pasal penyertaan di dalam tuduhan penistaan 
Pasal 156a KUHP jo. Pasal 28 ayat (1) UU ITE," terang Advokat Peradi ini.





Yustinus Paat/YUDBeritaSatu.com

Kirim email ke