Rabu, 16 November 2016 | 19:49 TPDI Nilai Penetapan Ahok Sebagai Tersangka Janggal | | | | | | | | | | | TPDI Nilai Penetapan Ahok Sebagai Tersangka Janggal TPDI berpandangan bahwa penetapan tersangka tesebut didasarkan pada tekanan dan deal politik antara pengunjuk ra... | | | | Basuki Tjahaja Purnama. (Antara)Jakarta - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) menilai keputusan hasil gelar pekara penistaan agama yang dituduhkan kepada Basuki T. Purnama (Ahok) adalah hal yang janggal. TPDI menilai dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan disertai penetapan status tersangka kepada Ahok masih menyisakan sejumlah kejanggalan bahkan berpotensi untuk digugat ke Pengadilan melalui Praperadilan."Mengapa, karena terdapat dugaan yang sangat beralasan bahwa hasil penyelidikan kasus penistaan agama dengan sangkaan melakukan pelanggaran terhadap pasal 156a KUHP jo pasal 28 ayat (1) UU ITE, didasarkan pada tekanan dan deal politik antara pihak pengunjuk rasa tanggal 4 November 2016 dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla a/n. Pemerintah," ujar Koordinator TPDI Petrus Selestinus di Jakarta, Rabu (16/11).Selain itu, kata Petrus, penetapan status tersangka kepada Ahok, dilakukan masih dalam tahap penyelidikan, tanpa melalui tahap penyidikan. Tindakan ini, kata dia, melampaui wewenang penyidik karena ditetapkan oleh penyelidik dalam tahap penyelidikan."Ini jelas sebagai tindakan yang prematur karena bertentangan dengan tujuan dan fungsi penyelidikan sehingga patut dipertanyakan. Untuk memperbaiki kesalahan prosedur dalam penyidikan ini, maka lembaga Praperadilan menjadi tempat yang tepat untuk menilai sah tidaknya penetapan status tersangka kepada Ahok," terang dia.Lebih lanjut, dia mengatakan begitu juga dengan status Buni Yani dan barang bukti berupa akun Facebook, ternyata sama sekali tidak disebutkan dalam penjelasan penyelidik Bareskrim Mabes Polri saat mengumumkan hasil penyelidikan. Padahal rekaman video hasil upload Buni Yani yang kemudian diposting melalui akun facebooknya itulah yang memicu tuduhan penistaan agama sebagaimana pernah diakui oleh Buni Yani di salah satu stasiun televisi."Ini menjadi misterius karena selama ini sosok Buni Yani selalu dikaitkan dengan kasus penistaan agama bahkan Kapolri pernah menyatakan Buni Yani berpotensi menjadi tersangka, mengapa saat ini namanya tidak disebut-sebut, apakah hilang atau dihilangkan. Indikasi dihilangkan peran Buni Yani, nampak jelas dari tidak dicantumkan Pasal 55 KUHP sebagai pasal penyertaan di dalam tuduhan penistaan Pasal 156a KUHP jo. Pasal 28 ayat (1) UU ITE," terang Advokat Peradi ini. Yustinus Paat/YUDBeritaSatu.com
[GELORA45] TPDI Nilai Penetapan Ahok Sebagai Tersangka Janggal
Jonathan Goeij [email protected] [GELORA45] Wed, 16 Nov 2016 15:48:43 -0800
