Ahok Tersangka,Pangdam VII Wirabuana: Alhamdulillah RABU, 16 NOVEMBER2016 | 
14:07 WIB TEMPO.CO,Makassar - PanglimaKodam VII Wirabuana Mayor Jenderal Agus 
Surya Bakti merespons positif penetapantersangka Gubernur Jakarta nonaktif 
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. 

"Alhamdulillah, itu sesuai harapan kita semua," kata Agus di hadapanulama dan 
tokoh agama Islam di markas Kodam VII Wirabuana, Makassar, Rabu 16November 2016.

Agus menyatakan menghargai proses hukum yang tengah berjalan di Mabes Polri.Dia 
juga mengajak kepada tokoh agama di Sulawesi Selatan untuk mengikuti 
proseshukum terhadap Ahok. "Hukum adalah panglima. Kita semua harushargai," 
kata Agus.

Ahok dikenai Pasal 156 A Kitab Undang-Undang HukumPidana juncto Undang-undang 
Informasi dan Transaksi Elektronik atau UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 atau 
UU ITE. MenurutAgus, penetapan Ahok sebagai tersangka setidaknya bisa meredam 
situasi dankondisi yang selama ini terjadi. Dia juga meminta ulama dan tokoh 
agama Islamtetap menahan diri untuk tidak bereaksi melampaui batas.

Agus mengumpulkan ulama, tokoh agama Islam dan perwakilan organisasi 
masyarakatIslam. Dia mengatakan sengaja melakukan dialog untuk menyamakan visi 
dan misibernegara.

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ari 
DonoSukmanto mengumumkan hasil penyelidikan pelaporan terhadap Basuki 
TjahajaPurnama atau Ahok tentang dugaan penistaan agama di Markas Besar Polri, 
JakartaSelatan, Rabu, 16 November 2016. Ari Donomengatakan tim penyelidik yang 
dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Umum Polri,Brigadir Jenderal Agus 
Adrianto, menyimpulkan bahwa penyelidikan ini layakditingkatkan ke tahap 
penyidikan. "Kami menetapkan saudara InsinyurBasuki Tjahaja Purnama sebagai 
tersangka," kata Ari. 

ABDUL RAHMAN

Kirim email ke