Ahok Tersangka,Pangdam VII Wirabuana: Alhamdulillah RABU, 16 NOVEMBER2016 | 14:07 WIB TEMPO.CO,Makassar - PanglimaKodam VII Wirabuana Mayor Jenderal Agus Surya Bakti merespons positif penetapantersangka Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Alhamdulillah, itu sesuai harapan kita semua," kata Agus di hadapanulama dan tokoh agama Islam di markas Kodam VII Wirabuana, Makassar, Rabu 16November 2016. Agus menyatakan menghargai proses hukum yang tengah berjalan di Mabes Polri.Dia juga mengajak kepada tokoh agama di Sulawesi Selatan untuk mengikuti proseshukum terhadap Ahok. "Hukum adalah panglima. Kita semua harushargai," kata Agus. Ahok dikenai Pasal 156 A Kitab Undang-Undang HukumPidana juncto Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 atau UU ITE. MenurutAgus, penetapan Ahok sebagai tersangka setidaknya bisa meredam situasi dankondisi yang selama ini terjadi. Dia juga meminta ulama dan tokoh agama Islamtetap menahan diri untuk tidak bereaksi melampaui batas. Agus mengumpulkan ulama, tokoh agama Islam dan perwakilan organisasi masyarakatIslam. Dia mengatakan sengaja melakukan dialog untuk menyamakan visi dan misibernegara. Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ari DonoSukmanto mengumumkan hasil penyelidikan pelaporan terhadap Basuki TjahajaPurnama atau Ahok tentang dugaan penistaan agama di Markas Besar Polri, JakartaSelatan, Rabu, 16 November 2016. Ari Donomengatakan tim penyelidik yang dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Umum Polri,Brigadir Jenderal Agus Adrianto, menyimpulkan bahwa penyelidikan ini layakditingkatkan ke tahap penyidikan. "Kami menetapkan saudara InsinyurBasuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka," kata Ari. ABDUL RAHMAN
