BarangkaliPak Kapolri lupa? Bahwa:
Ancaman hukuman Pasal 156a KUHP adalah pidana penjara selama-lamanya lima tahun, dan ancaman hukuman Pasal 28 ayat 2UU: pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun. Sedangkan ketentuan acara pidana menetapkan: penahanan dilakukan terhadap tersangka yang dikenai pasal dengan ancaman hukuman limatahun atau lebih (Pasal 21 ayat 4a KUHAP). Siapa bermain-main? ----- Kapolri: KalauAda yang Minta Ahok Ditahan, Jangan-jangan… RABU, 16 NOVEMBER2016 | 12:30 WIB TEMPO.CO,Jakarta- Kepala Polri Jenderal M. Tito Karnavian mengatakan tim penyelidik yangberjumlah 27 orang sepakat tidak menahan tersangka Basuki Tjahaja Purnama atauAhok. Alasannya, Ahok kooperatif selama proses penyelidikan dan polisi tidak khawatirAhok menghilangkan barang bukti. Sebab, barang bukti berupa video sudah ditangan polisi. Tito pun menyatakan tidak ditahannya Ahok sudah sesuai dengan prosedur hukumdan itu adalah kewenangan dari penyidik. "Kalauada yang minta (Ahok) ditahan, jangan-jangan ada agenda lain," kata Titodi Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 16 November 2016. Tito mengatakan, sebagai tersangka, Ahok juga memiliki hak asas praduga takbersalah. "Jika ada pihak-pihak memaksa yang bersangkutan ditahan, saya mengajakmari kita semua berpikir sangat rasional, logis, serta menghargailangkah-langkah dan mempertanyakan, kalau ada desakan-desakan itu, adakemungkinan memiliki motif lain dan itu inkonstitusional," kata Tito. Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan Ahok sebagai tersangka kasusdugaan penistaan agama. Ahok dikenai Pasal 156a Kitab Undang-Undang HukumPidana junctoPasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi danTransaksi Elektronik (ITE). Kasus Ahok berhubungandengan rekaman pidatonya di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 yangmenyebut Surat Al-Maidah ayat 51. REZKI ALVIONITASARI
