BarangkaliPak Kapolri lupa? 

Bahwa: 

Ancaman hukuman Pasal 156a KUHP adalah pidana penjara 
selama-lamanya lima tahun, dan ancaman hukuman Pasal 28 
ayat 2UU: pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.
Sedangkan ketentuan acara pidana menetapkan: penahanan 
dilakukan terhadap tersangka yang dikenai pasal dengan 
ancaman hukuman limatahun atau lebih (Pasal 21 ayat 4a 
KUHAP). 

Siapa bermain-main?  ----- Kapolri: KalauAda yang Minta Ahok Ditahan, 
Jangan-jangan…  RABU, 16 NOVEMBER2016 | 12:30 WIB TEMPO.CO,Jakarta- Kepala 
Polri Jenderal M. Tito Karnavian mengatakan tim penyelidik yangberjumlah 27 
orang sepakat tidak menahan tersangka Basuki Tjahaja Purnama atauAhok. 

Alasannya, Ahok kooperatif selama proses penyelidikan dan polisi tidak 
khawatirAhok menghilangkan barang bukti. Sebab, barang bukti berupa video sudah 
ditangan polisi.

Tito pun menyatakan tidak ditahannya Ahok sudah sesuai dengan prosedur hukumdan 
itu adalah kewenangan dari penyidik. "Kalauada yang minta (Ahok) ditahan, 
jangan-jangan ada agenda lain," kata Titodi Markas Besar Polri, Jakarta 
Selatan, Rabu, 16 November 2016. 

Tito mengatakan, sebagai tersangka, Ahok juga memiliki hak asas praduga 
takbersalah.

"Jika ada pihak-pihak memaksa yang bersangkutan ditahan, saya mengajakmari kita 
semua berpikir sangat rasional, logis, serta menghargailangkah-langkah dan 
mempertanyakan, kalau ada desakan-desakan itu, adakemungkinan memiliki motif 
lain dan itu inkonstitusional," kata Tito.

Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan Ahok sebagai tersangka 
kasusdugaan penistaan agama. Ahok dikenai Pasal 156a Kitab Undang-Undang 
HukumPidana junctoPasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang 
Informasi danTransaksi Elektronik (ITE). Kasus Ahok berhubungandengan rekaman 
pidatonya di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 yangmenyebut Surat 
Al-Maidah ayat 51.

REZKI ALVIONITASARI

Kirim email ke