res : Hormatilah apa yang tercantum dalam Mukadimah UUD45 “ Kemerdekaan adalah hak semua bangsa”!. Anda harus hargai dan hormati hak Pulau Jawa menentukan nasib sendiri menjadi negara merdeka dan bebas, berdaulat penuh berdiri diatas kakinya sendiri. Hormatilah hak mereka ini agar anak cucu Anda tidak merengut mengapa orang tua dan kakek-nenek membawa kami dalam kebinasaan dan kemiskikan turun temurun. Amin
http://sp.beritasatu.com/home/presiden-minta-semua-pihak-hormati-proses-hukum-kasus-ahok/117477 Presiden Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum Kasus Ahok Kamis, 17 November 2016 | 12:50 Presiden Jokowi [tribunnews] Berita Terkait a.. Tak Ajukan Praperadilan, Tim Kuasa Hukum Ahok Siapkan Solusi b.. Hendardi: Putusan Polri Bantah Tuduhan Jokowi Lindungi Ahok c.. Soal Kebinekaan, Anggota DPR Ini Minta Presiden Ingatkan Ahok d.. Djarot: Berjiwa Besar, Pak Ahok Akan Hormati Proses Hukum e.. Ahok Tersangka, PKS: Mari Kita Fokus pada Tugas Masing-masing [JAKARTA] Seluruh pihak diharapkan menghormati proses hukum terhadap Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Hal itu terkait penetapan Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. “Kita semuanya harus hormati proses hukum yang sekarang ini sedang dijalankan oleh Polri. Jangan ada yang menekan-nekan. Jangan ada yang coba mengintervensi,” kata Presiden seusai acara Fruit Indonesia 2016 di Jakarta, Kamis (17/11). Menurut Presiden, Polri perlu diberi ruang untuk bekerja dalam kasus Ahok. “Biarkan Polri bekerja sesuai aturan hukum yang ada. Sudah. Kita harus hormati apa yang sudah dilakukan oleh Polri, itu saja,” ujarnya. Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo berharap agar Ahok memahami proses hukum di Polri. “Saya kira sebagai warga negara yang baik, Pak Ahok juga harus bisa pahami dan terima. Karena kepolisian telah undang lebih dari 29 saksi ahli, baik agama dan pidana,” kata Tjahjo di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/11). Tjahjo menambahkan, status Ahok yang juga calon gubernur DKI Jakarta berpasangan dengan Djarot Saiful Hidayat tidak gugur. “Sekarang Pak Ahok masih bisa sebagai calon,” imbuhnya. Seperti diketahui, penetapan Ahok sebagai tersangka berkaitan dengan pernyataan tentang surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Polri meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan. Hal tersebut disampaikan Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto di Jakarta, Rabu (16/11). Ahok dinilai melanggar Pasal 156a KUHP dan Pasal 28 Ayat (1) UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ari menyatakan, terjadi perbedaan pendapat yang sangat tajam di anntara para ahli soal ada-tidaknya unsur niat untuk menista agama. Perbedaan pendapat juga terjadi dalam tim penyelidik yang berjumlah 27 orang di bawah pimpinan Brigjen Agus Andrianto sebagai direktur pidana umum. Setelah diskusi oleh tim penyelidik dicapai kesepakatan, meski tidak bulat namun didominasi pendapat bahwa perkara harus diselesaikan di peradilan terbuka. “Konsekuensi proses penyelidikan ditingkatkan penyidikan dengan menetapkan Ahok sebagai tersangka dan melakukan pencegahan agar tidak meninggalkan Indonesia,” kata Ari. Polri akan menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dan penyidik akan secepatnya membawa hasil penyidikan ke jaksa penuntut umum. Polri juga siap menghadapi proses praperadilan bila kelak diajukan oleh pihak Ahok. Sebelumnya, Bareskrim melakukan gelar perkara, Selasa (15/11), yang menghadirkan pelapor, kuasa hukum terlapor, dan ahli. Kabareskrim Komjen Ari Dono memimpin gelar perkara tersebut. Dalam gelar perkara tersebut, pihak pelapor dan terlapor masing-masing menghadirkan enam ahli. Polri juga telah memeriksa 29 saksi dan 39 ahli. “Tidak usah khawatir, kepalang tanggung. Tersangka ya tersangka saja lah. Bangga saya malahan. Daripada tersangka korupsi. Ahok dipenjara didzalimin. Top gue,” kata Ahok saat berbincang dengan warga di Rumah Lembang, Jakarta, Rabu (16/11). [C-6]
