Inilah kasus-kasus penistaan agama di Indonesia, 'subjektif' dan 'ada tekanan 
massa'


  
|  
|   
|   
|   |    |

   |

  |
|  
|    |  
Inilah kasus-kasus penistaan agama di Indonesia, 'subjektif' dan &#...
 Kasus-kasus penistaan agama di Indonesia dalam 40 tahun terakhir selalu 
terjadi akibat 'tekanan massa' d...  |   |

  |

  |

 

   
   - 17 November 2016
KirimImage copyrightAFPImage captionAhok menyatakan menerima keputusan polisi 
yang menetapkannya sebagai tersangka.Dalam lebih 40 tahun terakhir, kasus 
penodaan agama di Indonesia memiliki "pola yang sama" dan berbagai kasus selalu 
diawali dengan demonstrasi massa dan penegak hukum menjadikan alasan keresahan 
masyarakat akibat aksi massa ini, termasuk yang terjadi pada petahana Gubernur 
DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menurut pengamat Nahdlatul 
Ulama, NU.Ahok ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian Rabu (16/11) 
terkait dugaan penistaan agama menyangkut ucapannya soal surat Al Maidah 51 
pada September lalu di Pulau Seribu.Rumadi Ahmad, Ketua Lembaga Kajian dan 
Pengembangan Sumber Daya Manusia Nahdlatul Ulama (Lakpesdam NU), mengatakan 
berbagai kasus penistaan ini, termasuk HB Yasin dan Arswendo Atmowiloto muncul 
akibat tekanan massa dan bersifat subjektif.   
   - Polri: Ahok tersangka penistaan agama
   - Ahok tersangka, #KamiAhok populer
"Bersifat subjektif dari berbagai macam riset, termasuk peneliti dari Amerika. 
Defisi penodaan agama tak jelas. Seperti pasal karet yang bisa dikenakan kepada 
siapa saja, walaupun orang itu tak punya intensi atau niat untuk melakukan 
penodaan agama."Tapi apa yang dilakukan menimbulkan kemarahan sejumlah orang, 
masyarakat dibuat resah. Keresahan itu yang dijadikan alasan orang ini 
melakukan penodaan agama," kata Rumadi kepada wartawan BBC Indonesia, Endang 
Nurdin."Demo dan aksi dianggap sebagai keresahan masyarakat sehingga tindakan 
orang itu dikatakan mengganggu ketertiban umum," tambahnya.Rumadi, yang 
melakukan riset kasus-kasus penodaan agama di Indonesia mulai dari kasus HB 
Jassin pada 1968, mengatakan hampir tak ada kasus penistaan yang tak melibatkan 
massa.Image copyrightSCIENCE PHOTO LIBRARYImage captionRizieq Shihab, ketua 
Front Pembela Islam, memberikan keterangan kepada wartawan dalam gelar perkara 
Ahok di Mabes Polri, Jakarta."Ada pola yang sama dari kasus pernistaan agama di 
indonesia. Hampir tak ada kasus yang tidak melibatkan massa. Kasus ini selalu 
diawali dengan demonstrasi dan pengerahan massa oleh sejumlah orang, diikuti 
tindakan aparat penegak hukum, menjadikan tersangka, diadili di pengadilan dan 
dihukum sekian tahun.""Dan ada kecenderungan semakin kuat tekanan masa, hukuman 
lebih tinggi. Tekanan masa berimplikasi berapa tahun dia akan dipidana," kata 
Rumadi.Inilah kasus-kasus penistaan agama di Indonesia:Basuki Tjahaja Purnama 
atau Ahok, - pernyataan terkait Surat AlMaidah 51, 2016Image copyrightGETTY 
IMAGESImage captionDemo menentang Ahok pada tanggal 4 November lalu di Jakarta 
dihadiri sekitar 50.000 orang.Ahok dijadikan tersangka terkait pernyataannya 
yang menyebutkan saingannya dalam pencalonan gubernur DKI Jakarta menggunakan 
Surat Al Maidah 51, pernyataan yang kemudian viral dan menimbulkan demonstrasi 
besar bulan lalu dan yang terbesar pada tanggal 4 November lalu.Ahok sendiri 
-di tempat kampanye di kawasan Menteng, Jakarta- mengatakan "menerima" 
keputusan menjadikannya tersangka yang ia sebutkan sebagai "contoh yang baik 
untuk demokrasi"."Dalam kasus Ahok, saya sudah lama duga Ahok akan dijerat, 
entah jadi tersangka, atau masuk pengadilan karena melihat kasus penodaan agama 
sejak tahun 1969 selalu begitu. Dan kalau ada kasus yang tak melibatkan massa, 
ada kecenderungan orang itu lolos dari jeratan hukum," kata Rumadi.Besarnya 
efek media sosial juga semakin memicu besarnya tekanan massa ini, kata 
Rumadi.Melalui Facebook BBC Indonesia, banyak yang menyambut pengumuman polisi 
terkait status Ahok menjadi tersangka namun tak sedikit yang mengecam.Akun atas 
nama Wisye Supit antara lain menulis, "Saatnya mengheningkan cipta....Hari 
berkabung nasional...Rip bahasa dan hukum Indonesia," sementara Ca Hasbiy 
menyatakan, "Membawa kasus ini ke meja hijau secara adil dan transparan akan 
memperkuat kepastian hukum di Indonesia dan menjaga keutuhan NKRI yg 
berdasarkan Pancasila dengan Bhinneka Tunggal Ika sbg semboyan berbangsa dan 
bernegara."
Lia Aminudin, atau Lia Eden - mengaku sebagai imam Mahdi dan mendapat wahyu 
dari malaikat Jibril, 2006
Lia -yang mengaku pernah bertemu Bunda Maria- dijebloskan ke penjara dua 
kali.Pertama pada Juni 2006, divonis dua tahun karena terbukti menodai agama 
dan tiga tahun kemudian pada 2009 juga dengan alasan yang sama setelah polisi 
menyita ratusan brosur yang dinilai menodai agama.
Arswendo Atmowiloto - penulis yang dijeboloskan penjara karena survei tabloid 
Monitor, 1990
Penulis dan wartawan Arswendo Atmowiloto dipenjara selama empat tahun enam 
bulan, keputusan banding di Pengadilan Tinggi dan Mahkahmah Agung, terkait 
survei untuk tabloid Monitor dengan lebih 33.000 kartu pos dari pembaca.Dalam 
survei tokoh pilihan pembaca tersebut, Presiden Soeharto kala itu berada di 
tempat pertama sementara Nabi Muhammad di urutan ke-11.Survei ini menimbulkan 
aksi massa.
HB Jassin, cerpen Langit Makin Mendung, 1968
Sastrawan HB Jassin banyak dikritik setelah menerbitkan cerita pendek Langit 
Makin Mendung karena penggambaran Allah, Nabi Muhammad dan Jibril dan 
menyebabkan kantor majalah Sastra di Jakarta diserang massa.HB Jassin telah 
meminta maaf namun tetap diadili karena penistaan dan dijatuhi hukuman 
percobaan selama satu tahun.Kasus-kasus di atas, menurut Rumadi Ahmad, "Dari HB 
Jassin, Arswendo, (Lia Aminudin), yang dijadikan argumen bukan semata-mata dia 
memenuhi norma penodaan agama dalam kasus 156a KUHP tapi yang jadi pintu masuk 
utama apakah ada keresehan sejumlah orang atau tidak."Rumadi menyebut sejumlah 
kasus yang tidak menimbulkan aksi massa besar dan tertuduh tidak sampai 
dijebloskan ke penjara.Kasus yang disebut Rumadi termasuk Teguh Santosa, 
pemimpin Rakyat Merdeka online pada tahun 2006 dan harian The Jakarta Post pada 
2014.
Preseden buruk
Image copyrightGETTY IMAGESImage captionRumadi mengatakan hampir tak ada kasus 
penistaan agama di Indonesia yang tidak didahului oleh gerakan massa.Teguh 
dilaporkan ke polisi karena menerbitkan karikatur Nabi Muhammad seperti yang 
dinaikkan koran di Denmark, Jylland Posten dan pemimpin redaksi The Jakarta 
Post, Meidyatama Suryodingrat, diadukan karena membuat karikatur bergambar 
kelompok ISIS dengan lambang tengkorak dan ada tulisan Allah."Kasus Teguh 
Santosa misalnya, ada kalangan yang meributkan, menuduh menyebarkan kartun. 
Tapi tak ada desakan massa, dia diajukan ke pengadilan tapi divonis 
bebas."Sementara itu Setara Institute untuk Demokrasi dan Perdamaian menyatakan 
kasus penodaan agama terkait Ahok merupakan "preseden buruk" bagi 
demokrasi.Hendardi, Ketua Setara Institute, mengatakan, "Penetapan status 
tersangka atas Basuki Tjahaya Purnama dalam kasus dugaan penodaan agama adalah 
preseden buruk bagi promosi pemajuan kebebasan beragama/berkeyakinan di 
Indonesia karena penegakan hukum atas dugaan penodaan agama tidak sepenuhnya 
dijalankan dengan mematuhi prinsip due process of law (proses hukum)".Hendardi 
mengatakan penggunaan Pasal 156a KUHP "di tengah kontestasi politik Pilkada 
DKI, menegaskan bahwa Basuki terjebak pada praktik politisasi identitas yang 
didesain oleh kelompok-kelompok tertentu."

Kirim email ke