res : Kalau negara dan rezimnya berazaskan agama maka tentu mereka akan berpihak untuk menghukum terdakwa.
http://indopos.co.id/negara-tak-boleh-memihak-kasus-penistaan-agama/ Minggu, 13 November 2016 - 02:11 Negara Tak Boleh Memihak Kasus Penistaan Agama Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. INDOPOS.CO.ID – Polemik penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama berujung panjang. Pasca demonstrasi besar-besaran 4 November lalu, banyak isu berkembang terkait hal tersebut. Menanggapi hal itu, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Hasyim Muzadi menyebut setiap pihak harus proporsional dalam menjalankan tugas. Pihak-pihak yang dimaksud Hasyim adalah para penuntut dan yang dituntut. Dalam hal ini penuntut adalah rakyat yang ingin keadilan atas kasus penistaan agama. Sementara yang dituntut yakni Negara, untuk memfasilitasi adanya keadilan itu. ”Pertama menyangkut posisi negara, dalam masalah krusial, negara harus mengayomi semua, tak boleh buru-buru memihak. Kalau negara memihak, posisi kekuasaan kita bisa terbelah. Ada yang A dan B, baik secara terang-terangan, terselubung atau di dalam hati masing-masing,” ujar Hasyim saat silaturahmi tokoh agama di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, Jumat (11/11). Pertimbangan ini diakuinya telah disampaikan dalam rapat penyelenggara negara. Sebab, menjadi sangat fatal ketika negara menggunakan kekuasaan untuk berpihak. Posisi yang harus ditempati yakni sebagai pengayom masyarakat dan semua elemen bangsa. Adapun jika posisi keberpihakan sepaham dengan aspirasi masyarakat, tidak akan menjadi masalah. Namun, jika berpihak namun menentang arus masyarakat maka dampaknya bisa fatal. Akan terjadi kerenggangan di taraf kerakyatan dan kekuasaan. ”Pengayom, untuk kemudian dikembalikan pada ketentuan hukum yang semestinya,” imbuh Hasyim. Kedua yakni posisi yang harus ditempati rakyat sebagai penuntut. Menurut Mantan Petinggi PBNU ini, para penuntut harus fokus pada apa yang dituntut, yakni keadilan bagi agama. Tidak boleh melebar dan mengikutkan permasalahan lain dalam tuntutan. Sebab, ada kekhawatiran jika tuntutan melebar, maka ruang untuk penumpang gelap akan terbuka. Sehingga nantinya penyampaian aspirasi rakyat juga dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok tertentu. Hal tersebut menurut Hasyim sangatlah tidak sehat dan berpotensi memperberat beban negara. Umat sendiri memiliki hak meminta kepastian hukum pada Negara, karena Negara berkewajiban. Dengan demikian, maka proporsi tiap-tiap pihak dapat ditempati masing-masing dan semua dapat diselesaikan. ”Umat Islam saya minta fokus pada tuntutan itu saja, pelebaran ini bisa ditumpangi dan mempersulit posisi negara Indonesia. Kalau sulit, mayoritas penduduk negara juga akan sulit,” demikian Hasyim. Ditemui dalam kesempatan yang sama, Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu mengapresiasi aksi damai pada 4 November 2016. Hal tersebut menunjukkan bahwa agama Islam di Indonesia adalah Islam yang damai. Diharapkan, kedamaian di tanah air bisa menjadi contoh bagi Islam di negara lain, terutama di Timur Tengah yang selalu diliputi konflik. Adapun seputar substansi unjuk rasa, Ryamizard pribadi mengimbau semua pihak bersabar. ”Marilah kita menunggu proses hukum yang sedang dijalani untuk Pak Ahok,” ujarnya. Sementara terkait silaturahmi tokoh Islam, ia sendiri mengaku telah memprakarsai aktivitas tersebut sejak lama. Tidak hanya ketika terjadi masalah saja, pemuka agama Islam dikumpulkan. Bahkan, ketika ada sosialisasi Bela Negara, para ulama juga diundang untuk menyelaraskan ide tersebut. Atas dasar itu, Ryamizard berani pasang badan melindungi para ulama. Menurutnya, tidak ada satupun yang bisa memecah belah pemuka agama Rahmatan Lil Alamin ini. ”Kalau ada yang memecah belah ulama, seret aja ke sini, gebukin rame-rame,” tegas Ryamizard. (adn) -
