res : Kalau negara dan rezimnya berazaskan agama maka tentu mereka akan 
berpihak untuk menghukum terdakwa.

http://indopos.co.id/negara-tak-boleh-memihak-kasus-penistaan-agama/

Minggu, 13 November 2016 - 02:11

Negara Tak Boleh Memihak Kasus Penistaan Agama


Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.


INDOPOS.CO.ID – Polemik penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI, Basuki 
Tjahaja Purnama berujung panjang. Pasca demonstrasi besar-besaran 4 November 
lalu, banyak isu berkembang terkait hal tersebut. Menanggapi hal itu, Anggota 
Dewan Pertimbangan Presiden, Hasyim Muzadi menyebut setiap pihak harus 
proporsional dalam menjalankan tugas.

Pihak-pihak yang dimaksud Hasyim adalah para penuntut dan yang dituntut. Dalam 
hal ini penuntut adalah rakyat yang ingin keadilan atas kasus penistaan agama. 
Sementara yang dituntut yakni Negara, untuk memfasilitasi adanya keadilan itu.

”Pertama menyangkut posisi negara, dalam masalah krusial, negara harus 
mengayomi semua, tak boleh buru-buru memihak. Kalau negara memihak, posisi 
kekuasaan kita bisa terbelah. Ada yang A dan B, baik secara terang-terangan, 
terselubung atau di dalam hati masing-masing,” ujar Hasyim saat silaturahmi 
tokoh agama di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, Jumat (11/11).

Pertimbangan ini diakuinya telah disampaikan dalam rapat penyelenggara negara. 
Sebab, menjadi sangat fatal ketika negara menggunakan kekuasaan untuk berpihak. 
Posisi yang harus ditempati yakni sebagai pengayom masyarakat dan semua elemen 
bangsa.

Adapun jika posisi keberpihakan sepaham dengan aspirasi masyarakat, tidak akan 
menjadi masalah. Namun, jika berpihak namun menentang arus masyarakat maka 
dampaknya bisa fatal. Akan terjadi kerenggangan di taraf kerakyatan dan 
kekuasaan. ”Pengayom, untuk kemudian dikembalikan pada ketentuan hukum yang 
semestinya,” imbuh Hasyim.

Kedua yakni posisi yang harus ditempati rakyat sebagai penuntut. Menurut Mantan 
Petinggi PBNU ini, para penuntut harus fokus pada apa yang dituntut, yakni 
keadilan bagi agama. Tidak boleh melebar dan mengikutkan permasalahan lain 
dalam tuntutan.

Sebab, ada kekhawatiran jika tuntutan melebar, maka ruang untuk penumpang gelap 
akan terbuka. Sehingga nantinya penyampaian aspirasi rakyat juga dimanfaatkan 
untuk kepentingan kelompok tertentu. Hal tersebut menurut Hasyim sangatlah 
tidak sehat dan berpotensi memperberat beban negara.

Umat sendiri memiliki hak meminta kepastian hukum pada Negara, karena Negara 
berkewajiban. Dengan demikian, maka proporsi tiap-tiap pihak dapat ditempati 
masing-masing dan semua dapat diselesaikan. ”Umat Islam saya minta fokus pada 
tuntutan itu saja, pelebaran ini bisa ditumpangi dan mempersulit posisi negara 
Indonesia. Kalau sulit, mayoritas penduduk negara juga akan sulit,” demikian 
Hasyim.

Ditemui dalam kesempatan yang sama, Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu 
mengapresiasi aksi damai pada 4 November 2016. Hal tersebut menunjukkan bahwa 
agama Islam di Indonesia adalah Islam yang damai. Diharapkan, kedamaian di 
tanah air bisa menjadi contoh bagi Islam di negara lain, terutama di Timur 
Tengah yang selalu diliputi konflik.

Adapun seputar substansi unjuk rasa, Ryamizard pribadi mengimbau semua pihak 
bersabar. ”Marilah kita menunggu proses hukum yang sedang dijalani untuk Pak 
Ahok,” ujarnya.

Sementara terkait silaturahmi tokoh Islam, ia sendiri mengaku telah 
memprakarsai aktivitas tersebut sejak lama. Tidak hanya ketika terjadi masalah 
saja, pemuka agama Islam dikumpulkan. Bahkan, ketika ada sosialisasi Bela 
Negara, para ulama juga diundang untuk menyelaraskan ide tersebut.

Atas dasar itu, Ryamizard berani pasang badan melindungi para ulama. 
Menurutnya, tidak ada satupun yang bisa memecah belah pemuka agama Rahmatan Lil 
Alamin ini. ”Kalau ada yang memecah belah ulama, seret aja ke sini, gebukin 
rame-rame,” tegas Ryamizard. (adn)
-

Kirim email ke