Dalam kasus ini saya kira enggak. Sebab, polisi sendiri yang 
mengenakan Pasal 156a KUHP dan Pasal 28 ayat 2UU ITE 
kepada Ahok, di mana masing-masing pasal itu ancaman 
hukumannya adalah 5 tahun dan 6 tahun.
Sesuai hukum acara, penahanan dilakukan terhadap tersangka 
yang dikenai pasal dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih. 
Jadi, terserah polisi dan Megawati, mau ikuti aturan hukum 
sesuai perintah Jokowi atau mau inkonstitusional demi memuaskan 
selera bakar-bakaran.

Barangkali Pak Kapolri Lupa?

Yang jelas, TNI sudah menyatakan tetap mendukung Jokowi dan 
langkah Polri mengenakan kedua pasal itu. Tentu dengan segala 
aturan hukumnya. Jadi, kapolri dan Megawati jangan memutarbalik 
dengan menyebar isu TNI punya agenda lain (inkonstitusional) karena 
meminta Ahok ditahan.

Masih belum kelihatan dari mana sumber bahayanya?

--- jonathangoeij@... wrote:
MUI sekarang sudah jadi negara dibalik negara.
---


MUI Minta Ahok Segera Ditahan
Rinaldy Sofwan, CNN IndonesiaSabtu, 19/11/2016 12:31 WIB   
   - Sebarkan:   

MUI berharap kepolisian segera menahan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki 
Tjahaja Purnama. (CNN Indonesia/Andry Novelino)Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil 
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Muhammad Zaitun Rasmin menilai 
tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama mesti ditahan 
karena penegakkan hukum harus berjalan maksimal.

"Penahanan yang kami maksud itu bukan sesuatu yang baru. Kami bukan tidak puas, 
kami bersyukur. Tapi diharapkan penegakan hukum ini maksimal sesuai dengan 
koridor hukum yang berlaku," kata Zaitun dalam diskusi di Jakarta, Sabtu 
(19/11).

Zaitun mengatakan penahanan terhadap seorang tersangka dugaan penistaan agama 
sudah pernah terjadi sebelumnya. Ada yurisprudensi yang bisa dipertimbangkan 
penyidik untuk menahan pria yang akrab disapa Ahok itu, meski tak dijelaskan 
lebih lanjut.Zaitun malah menyinggung kasus mantan Wakil Ketua Komisi 
Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto. Dalam kasus tersebut, dia 
menjelaskan, Bambang yang langsung ditangkap dan semula hendak ditahan kemudian 
dilepaskan karena ada tuntutan masyarakat.

Sementara dalam kasus Ahok, kata dia, masyarakat sudah dua kali turun ke jalan 
untuk menuntut percepatan proses hukum dan kini sudah muncul niatan untuk 
dilanjutkan dalam demonstrasi ketiga, 2 Desember ini.

"Kepolisian bisa lihat ini (Ahok) sebaiknya ditahan atau tidak," kata Zaitun.

Zaitun menyatakan, tuntutan penahanan ini tidak bermotifkan politik dan semata 
berdasarkan pada keinginan untuk menegakkan hukum. "Soal hukum jangan kembali 
ke selera lagi, kalau sesuai hukum ini ada yurisprudensinya," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ivan Hoe Semen, anggota relawan tim sukses Ahok, 
mengatakan semua pihak boleh menuntut hak, tapi juga harus menghargai hak pihak 
lainnya.

"Seperti saya sampaikan tadi, kita bisa menuntut hak tapi harus menghargai hak 
orang lain. Independen, berikan ruang pada hukum untuk proses ini," ujarnya.

Kasus ini, menurut Ivan, menjadi pembelajaran berharga untuk bangsa, di mana 
sebagai negara demokrasi, warga mesti taat pada hukum. (gil)

   

Kirim email ke