MUI Minta Ahok Segera Ditahan.....  ( Minta melulu kerjaaanya
*...Kebiasaan  MINTA2*  *dan mengharapkan ZAKAT atas Doa2nya itulah Budaya
para Ulama MUI .... ( *Mereka pikir Orang Lain tak sanggup Berdoa dan
membaca Doa sendiri...Bedanya Orang lain ( Maszarakta tak mengharapkan
 Zakat atas doa2 yang dipanjatkannya ,karena Masyrakat itu  biasa bekerja (
beda dengan Habib Rizkie dan para Ulama MUI yg hanya mengumbar Keencian dan
Kekekrasan  ...) ,  maka Para PARA UMAT -  PETANI dan Buruh  yg juga
kebanyakan UMAT terkadang harus bekerja  sangat keras - apalagi Para UMAT -
PETANNI yg juga umatI Islam , tetapi Mereka bekerja membanting tulang dari
Pagi sampai Petang dikala Matahari mulai terbenam *.....Sedangkan Allah pun
 TIdak pernah dan Tidak akan membedakan DOA yang dipanjatkan Umat biasa ,
Petani, Buruh dan Masyrakat Umum  dengan Doa2  yang dipanjatkan oleh sang
HABIB  dan para Kyiayi dan Para Ulama MUI .... *( Jikapun Mereka betul2
jujur Berdoa untuk Umatnya *.... *atau cenderung Berdoa untuk bisa dapat
Banyak FULUS ....? )

2016-11-19 16:39 GMT+01:00 'Sunny' [email protected] [GELORA45] <
[email protected]>:

>
>
> res : *Apakah Anda pernah mendengar bahwa MUI meminta supaya  dua menteri
> agama  ini Said Agil Husin Al  Munawar dan Ali  Suryadharma dimasukan ke
> dalam penjara karena korupsi? Apakah Anda pernah mendengar bahwa MUI
> menyatakan supaya mereka yang korupsi Al Quran ditahan dan dihadapkan ke
> pengandilan untuk dihukum? Apakah Anda pernah dengar bahwa MUI meminta
> supaya para pelaku dan yang memberikan inrtuksi membunuh ribuan kaum Muslim
> di Aceh semasa DOM dihadapkan ke pengadilan? Apakah para pelaku korupsi dan
> pembunuhan disebutkan diatas tidak mencemarkan agama?*
>
> http://www.cnnindonesia.com/nasional/20161119123147-12-
> 173754/mui-minta-ahok-segera-ditahan/
>
> MUI Minta Ahok Segera Ditahan
> *Rinaldy Sofwan*, CNN Indonesia
> Sabtu, 19/11/2016 12:31 WIB
>
> [image: MUI Minta Ahok Segera Ditahan]MUI berharap kepolisian segera
> menahan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. (CNN
> Indonesia/Andry Novelino)
>
> *Jakarta, CNN Indonesia *-- Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama
> Indonesia Muhammad Zaitun Rasmin menilai tersangka kasus dugaan penistaan
> agama Basuki Tjahaja Purnama mesti ditahan karena penegakkan hukum harus
> berjalan maksimal.
>
> "Penahanan yang kami maksud itu bukan sesuatu yang baru. Kami bukan tidak
> puas, kami bersyukur. Tapi diharapkan penegakan hukum ini maksimal sesuai
> dengan koridor hukum yang berlaku," kata Zaitun dalam diskusi di Jakarta,
> Sabtu (19/11).
>
> Zaitun mengatakan penahanan terhadap seorang tersangka dugaan penistaan
> agama sudah pernah terjadi sebelumnya. Ada yurisprudensi yang bisa
> dipertimbangkan penyidik untuk menahan pria yang akrab disapa Ahok itu,
> meski tak dijelaskan lebih lanjut.
>
>
> Zaitun malah menyinggung kasus mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan
> Korupsi Bambang Widjojanto. Dalam kasus tersebut, dia menjelaskan, Bambang
> yang langsung ditangkap dan semula hendak ditahan kemudian dilepaskan
> karena ada tuntutan masyarakat.
>
> Sementara dalam kasus Ahok, kata dia, masyarakat sudah dua kali turun ke
> jalan untuk menuntut percepatan proses hukum dan kini sudah muncul niatan
> untuk dilanjutkan dalam demonstrasi ketiga, 2 Desember ini.
>
> "Kepolisian bisa lihat ini (Ahok) sebaiknya ditahan atau tidak," kata
> Zaitun.
>
> Zaitun menyatakan, tuntutan penahanan ini tidak bermotifkan politik dan
> semata berdasarkan pada keinginan untuk menegakkan hukum. "Soal hukum
> jangan kembali ke selera lagi, kalau sesuai hukum ini ada
> yurisprudensinya," ujarnya.
>
> Dalam kesempatan yang sama, Ivan Hoe Semen, anggota relawan tim sukses
> Ahok, mengatakan semua pihak boleh menuntut hak, tapi juga harus menghargai
> hak pihak lainnya.
>
> "Seperti saya sampaikan tadi, kita bisa menuntut hak tapi harus menghargai
> hak orang lain. Independen, berikan ruang pada hukum untuk proses ini,"
> ujarnya.
>
> Kasus ini, menurut Ivan, menjadi pembelajaran berharga untuk bangsa, di
> mana sebagai negara demokrasi, warga mesti taat pada hukum. *(gil)*
>
> 
>

Kirim email ke