Fatwa Ahok Picu Masalah, PBNU Minta MUI Direformasi 
http://www.cnnindonesia.com/kursipanasdki1/20161121134033-516-174103/fatwa-ahok-picu-masalah-pbnu-minta-mui-direformasi/
 Priska Sari Pratiwi
 Senin, 21/11/2016 13:54 WIB
 
 Sebarkan:  
http://www.cnnindonesia.com/kursipanasdki1/20161121134033-516-174103/fatwa-ahok-picu-masalah-pbnu-minta-mui-direformasi/#
  
http://www.cnnindonesia.com/kursipanasdki1/20161121134033-516-174103/fatwa-ahok-picu-masalah-pbnu-minta-mui-direformasi/#
  
http://www.cnnindonesia.com/kursipanasdki1/20161121134033-516-174103/fatwa-ahok-picu-masalah-pbnu-minta-mui-direformasi/#
 
 Pengurus Besar Nadhlatul Ulama PBNU menilai, MUI harus segera direformasi 
karena berbagai permasalahan yang muncul akibat organisasi ini. (Dok. 
seeklogo.com)
 
 Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) Imam 
Aziz menilai, Majelis Ulama Indonesia (MUI) harus segera direformasi. Pasalnya 
sejumlah masalah keagamaan yang muncul belakangan ini justru berasal dari MUI. 

"MUI harus direformasi baik secara kelembagaan maupun fatwa yang dikeluarkan," 
ujar Imam dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta, Senin (21/11).

 Secara kelembagaan, kata Imam, banyak masyarakat yang belum memahami secara 
jelas posisi MUI sebagai lembaga agama di Indonesia. Selain itu, belum ada juga 
batasan pasti soal fatwa yang selama ini dikeluarkan MUI. 

Salah satunya adalah fatwa MUI soal dugaan penistaan agama yang dilakukan 
Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. 

Menurut Imam, fatwa tersebut mestinya tak jadi acuan dalam memproses hukum 
kasus Ahok. Sebab, fatwa hanya menjadi pedoman bagi masyarakat tertentu dan 
bukan menjadi produk hukum formal.

"Fatwa ini sebenarnya tidak ada kedudukannya di konstitusi. Tapi kadang jadi 
acuan aparat," katanya. 

Di samping itu, langkah yang dilakukan kepolisian untuk memeriksa Ahok juga 
dinilai telah cukup.

Tak jarang fatwa yang dikeluarkan MUI, menurut Imam, dianggap sebagai acuan 
mutlak yang harus ditaati. Hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan kebingungan 
di masyarakat. 

"Jadi harus dijelaskan pula soal aturan internal MUI yang bisa diakses oleh 
masyarakat agar tidak terjadi kebingungan," ucapnya.

Sejak MUI pada 11 Oktober mengeluarkan fatwa bahwa Ahok melakukan penistaan 
agama, gelombang massa menuntut sang petahana dipenjara semakin membesar. Meski 
Ahok telah meminta maaf, ribuan demonstran turun ke jalan pada 14 Oktober dan 4 
November. Rencananya, aksi demo berlanjut pada 2 Desember. 

 Lihat infografis:Kronologi Ahok Jadi Tersangka 
http://www.cnnindonesia.com/nasional/20161116165934-15-173084/kronologi-ahok-jadi-tersangka/
 (rel/yul)

 

Kirim email ke