Bawaslu Banten Temukan 3100 Pelanggaran Alat Peraga Kampanye


RABU, 23 NOVEMBER 2016 | 09:00 WIB



TEMPO.CO, Banten: Sejak bergulirnya tahapan kampanye Pilkada Banten, pada akhir 
oktober lalu, hampir setiap hari pihak Bawaslu Banten menerima adanya laporan 
dugaan pelanggaran kampanye oleh pasangan calon.

Hingga saat ini, pihak Bawaslu Banten mencacat sebanyak 61 laporan dugaan 
pelanggaran kampanye telah diterima pihak Bawaslu. Angka tersebut melebihi 
laporan dugaan pelanggaran kampanye di pilkada DKI Jakarta.

Tidak hanya oleh tim sukses pasangan calon, tidak sedikit laporan yang berasal 
dari masyarakat umum yang diterima oleh Bawaslu. Ironisnya, laporan dugaan 
pelanggaran terbanyak justru melibatkan Aparatur Sipil Negara atau A-S-N di 
lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, dan penggunaan fasilitas negara untuk 
kegiatan kampanye yang menguntungkan salah satu pasangan calon, sebanyak 27 
laporan.

Dari jumlah tersebut, pihak Bawaslu sudah mengeluarkan 10 rekomendasi kepada 
komisi A-S-N, Kemendagri dan Sekda Banten untuk memberikan sanksi kepada ASN 
yang terbukti tidak bersikap netral selama tahapan pilkada berlangsung, 
termasuk rekomendasi untuk menjaga netralitas ASN.

Salah satunya adalah rekomendasi sanksi kepada kepala BLHD Provinsi Banten 
Husni Hasan, yang terbukti bersikap tidak netral pada kegiatan adiwiyata di 
Tangerang beberapa waktu lalu.

Komisioner Bawaslu Banten, Eka Satya Laksmana mengatakan, sebagian besar 
pelanggaran kampanye yang dilakukan ASN di lingkungan Pemprov Banten ialah 
penggunaan fasilitas negara dan penggunaan APBD yang menguntungkan salah satu 
pasangan calon. Bawaslu Banten mencatat pelanggaran paling banyak untuk 
keuntungan incumbent yakni Rano Karno.

Sedangkan terkait adanya kecurangan dan pelanggaran alat peraga kampanye, pihak 
Bawaslu dan Panwas di kabupaten kota di Banten menemukan 3100 pelanggaran. 
Pelanggaran terkait pemasangan APK yang tidak sesuai ukuran dan tempat yang 
ditentukan oleh KPU, termasuk perusakan APK milik pasangan calon.

Jurnalis Video: Darma Wijaya
Editor/Narator: Ridian Eka Saputra


Kirim email ke