Ketiga kalimat itu, berbunyi:
Pertama, "PENISTAAN TERHADAP AGAMA?"

Kedua, "Bapak-ibu [pemilih muslim]... dibohongi Surat Al Maidah 51"... [dan] 
"masuk neraka [juga Bapak-Ibu] dibodohi"".

Ketiga, "Keliatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dengan video ini"....
Polda Metro: Tiga Kalimat Sebabkan Buni Yani Tersangka


  
|  
|   
|   
|   |    |

   |

  |
|  
|   |  
Polda Metro: Tiga Kalimat Sebabkan Buni Yani Tersangka
 Tiga kalimat yang tertulis dalam unggahan Buni Yani di Facebook menjadi alasan 
polisi menetapkannya sebagai ters...  |   |

  |

  |

 

Martahan Sohuturon, CNN IndonesiaRabu, 23/11/2016 21:36 WIB   
   - Sebarkan:
    
   - 
    
   - 
    
   - 
Tiga kalimat yang tertulis dalam posting Buni Yani di Facebook menjadi alasan 
polisi menetapkannya sebagai tersangka pencemaran nama baik dan penghasutan. 
(CNN Indonesia/Ajeng Dinar Ulfiana)Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Bidang 
Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan, tiga kalimat 
yang tertulis dalam posting Buni Yani di Facebook menjadi alasan polisi 
menetapkannya sebagai tersangka pencemaran nama baik dan penghasutan yang 
terkait isu suku, agama, ras, dan antargolongan.

"Yang jadi masalah adalah menuliskan tiga paragraf yang dituliskan itu. Tiga 
kalimat itu berdasarkan keterangan saksi ahli menyakinkan penyidik sehingga 
kami sangkakan yang bersangkutan melanggar UU ITE," kata Awi Setiyono di Kantor 
Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/11).

Ketiga kalimat itu, berbunyi:
Pertama, "PENISTAAN TERHADAP AGAMA?"

Kedua, "Bapak-ibu [pemilih muslim]... dibohongi Surat Al Maidah 51"... [dan] 
"masuk neraka [juga Bapak-Ibu] dibodohi"".

Ketiga, "Keliatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dengan video ini".

Sementara itu, menurut Awi, berdasarkan hasil digital forensik, rekaman yang 
diunggah Buni sesuai dengan video aslinya. "Berdasarkan analisis tidak 
ditemukan perubahan penambahan suara Ahok video itu utuh cuman diedit dipotong, 
videonya asli," katanya.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya resmi menetapkan 
pengunggah video pernyataan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja 
Purnama alias Ahok terkait Surat Al Maidah ayat 51, Buni Yani, sebagai 
tersangka.

Buni Yani menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini sejak 10.30 WIB 
hingga 19.30 WIB. Lewat pemeriksaan saksi ini, polisi menyimpulkan Buni Yani 
diduga melakukan mencemaran nama baik dan penghasutan yang terkait isu suku, 
agama, ras, dan antargolongan.

Menurut Awi, Buni melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik 
(ITE) karena dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi menyesatkan. 
(rel/asa)

Kirim email ke