Buni Yani Tersangka, Twitter 'Membara'


  
|  
|   
|   
|   |    |

   |

  |
|  
|   |  
Buni Yani Tersangka, Twitter Membara
 Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik oleh polisi. 
Penetapan status itu menimbulkan pelbag...  |   |

  |

  |

 

Giras Pasopati & Lesthia Kertopati, CNN IndonesiaRabu, 23/11/2016 22:13 WIB   
   - Sebarkan:
    
   - 
    
   - 
    
   - 
Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik oleh polisi dan 
menimbulkan pelbagai reaksi para netizen. (CNN Indonesia/Safir Makki)Jakarta, 
CNN Indonesia -- Buni Yani, pengunggah video pernyataan Gubernur DKI Jakarta 
nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait dengan Surat Al Maidah ayat 
51, ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, Rabu (23/11) malam.

Kabar tersebut langsung beredar di dunia maya dan menjadi viral. 

Netizen pun sontak menyampaikan opini mereka terkait hal tersebut. Bahkan tagar 
#BuniYani langsung menjadi trending topic nasional. 

Nama Buni Yani dicuitkan oleh lebih dari 6000 pengguna Twitter, hanya satu jam 
berselang setelah penetapannya sebagai tersangka. 
Mereka mengunggah seruan suka cita atas keputusan polisi. 

Seperti yang disebutkan oleh akun @mitzuo yang menulis, “Buni Yani 
tersangka....alhamdulillah.” Sementara akun ‏@DedyHariandja mengatakan, 
"Selamat ya pak Buni Yani ditetapkan sbg tersangka. Saatnya bapak menuai apa yg 
bapak tabur."

Di sisi lain, ada juga yang merutuk kesal. Mereka menggunakan tagar 
#CopotTitoBuiAhok. Tagar itu dicuitkan lebih dari 15 ribu kali.

Netizen penyebar tagar tersebut merupakan pendukung Buni yang tidak setuju 
dengan penetapan tersangka oleh Kapolri Tito Karnavian.

Salah satu akun penyebar tagar tersebut adalah Eko Widodo ‏lewat akun @ekowBoy. 
Ia mencuitkan, “Sbg mantan KA BNPT pasti sulit buang stigma negatif Islam yg 
selalu dikaitkan dg radikalisme, tuduhan makar menyakiti umat 
#CopotTitoBuiAhok.”

Selain itu, terdapat juga Edi Mulya Alfayyadh melalui akun ‏@EdiAlfayyadh yang 
menyerbar cuitan, “Kok, jadi Pak BY yah yang tersangka, keadilan sudah punah di 
Indonesia #CopotTitoBuiAhok.”

Buni Yani menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini sejak 10.30 WIB 
hingga 19.30 WIB. Lewat pemeriksaan saksi ini, polisi menyatakan Buni Yani 
diduga melakukan mencemaran nama baik dan penghasutan yang terkait isu suku, 
agama, ras, dan antargolongan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan konstruksi hukum dan pengumpulan alat bukti dari 
penyidik. Dengan bukti permulaan cukup, yang bersangkutan, BY kami naikkan 
status jadi tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris 
Besar Awi Setiyono di Kantor Polda Metro Jaya, Jakarta (23/11).

Menurut Awi, Buni melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik 
(ITE) karena dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi menyesatkan.

Pasal 28 ayat 2 UU ITE berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak 
menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau 
permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas 
suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)".

Sedangkan, Pasal 45 ayat 2 UU ITE menjelaskan, "Setiap orang yang memenuhi 
unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana 
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak 
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Saat ini, menurut Awi, Buni tidak ditahan tapi masih menjalani pemeriksaan 
sebagai tersangka. "Sementara ini 1x24 jam diperiksa sebagai tersangka. Nanti 
status penahananya tergantung keputusan penyidik."

Sebelum memeriksa Buni, penyelidik sudah memeriksa tiga saksi ahli lebih dulu, 
yakni ahli sosiologi, bahasa dan teknologi informasi. (les)

Kirim email ke