---------- Forwarded message ----------
From: Jacky Mardono Tjokrodiredjo <[email protected]>
Date: 2016-11-23 10:19 GMT+07:00
Subject: LBH Jakarta Nilai Maklumat Kapolda Metro Jaya Mengancam Demokrasi



Komentar :



Pada tanggal 17 Oktober 1952, terjadi demonstrasi yang menuntut dibubarkannya 
parlemen. Namun Presiden Soekarno menjawab, bahwa Presiden Soekarno tidak mau 
menjadi dictator. Akibat dari peristiwa “ 17 Oktober 1952 “ adalah dicopotnya 
Kolonel A.H Nasution sebagai KSAD. Namun setelah Kolonel A.H Nasution berulang 
kali diperiksa oleh Jaksa Agung, maka Jaksa Agung memutuskan kasus yang 
menyangkut Kolonel A.H Nasution dan kawan – kawan di deponir. Bahkan beberapa 
tahun kemudian, Kolonel A.H Nasution diangkat kembali menjadi KSAD.  Kolonel 
A.H Nasution dan bpk. Prof Joko Sutono adalah yang mendukung Presiden Soekarno 
untuk mengeluarkan dekrit “ 5 Juli 1959. ”  Dekrit presiden “ 5 Juli 1959 “ 
adalah  pembubaran konstituante ( termasuk didalamnya DPRS ) dan kembalinya ke 
Undang – Undang Dasar 1945.  Untuk mengetahui penyebab terjadinya peristiwa “ 
17 Oktober “, silahkan klik link : 
https://id.wikipedia.org/wiki/Peristiwa_17_Oktober  



Dengan demikian apa yang dituntut oleh peristiwa “ 17 Oktober 1952 “ terpenuhi 
dengan keluarnya Dekrit Presiden “ 5 Juli 1959.” 



Sekarang, ijinkan saya bertanya kepada LBH Jakarta, apa yang menjadi motif  
dari demonstrasi yang akan berlangsung pada tanggal 2 Desember 2016? Sudah 
tidak percayakah mereka kepada anggota DPR RI , mengemban butir ke 4 dari 
Pancasila yang menyatakan : “ Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat 
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, ” sehingga perlu adanya semacam 
“ show of force,” oleh mereka yang berencana berkumpul di bundaran HI? 

Apakah benar “ people power “ yang berencana berkumpul di bundaran HI mewakili 
aspirasi seluruh rakyat Indonesia?  Apakah tidak menjadi tugas dari anggota DPR 
RI, untuk bersama – sama dengan Polda Metro Jaya dan perkuatannya, menghimbau 
kepada masyarakat untuk menyalurkan aspirasinya melalui DPR RI? 

LBH adalah himpunan dari para “ Juris  sebagai pemain/ medespeler.”  Bukan “ 
Juris sebagai penonton/ toe schowedr.” Apakah tidak menjadi tugas dari LBH, 
untuk menyadarkan masyarakat, agar menyalurkan aspirasinya melalui DPR RI dan 
bukan melalui “ DPR jalanan ?” 



Kalau “ people power “ sampai menduduki gedung MPR/DPR RI, menjadi tanggung 
jawab siapakah untuk  mencegahnya?



Demikian untuk menjadikan maklum.



Wassalam,



Jacky Mardono ( 82+)




LBH Jakarta Nilai Maklumat Kapolda Metro Jaya Mengancam Demokrasi

LBH menyebut berlebihan jika kepolisian menerapkan pasal makar hanya karena 
ekspresi. Membatasi aksi dengan alasan terganggungya fungsi 
jalaHidayatullah.com—Setelah Kepala Kepolisian Negara Republik (Kapolri) 
Jendral Polisi Tito Karnavian mengeluarkan larangan aksi pada tanggal 2 
Desember 2016, Kapolda Metro Jaya mengeluarkan maklumat Mak/04/XI/2016 tentang 
Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai, maklumat yang dilakukan sebagai 
antisipasi demonstrasi yang diadakan pada tanggal 2 Desember 2016 oleh berbagai 
organisasi masyarakat dinilai tidak hanya kemunduran dalam era reformasi, 
tetapi juga ancaman terhadap demokrasi.

“Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta) berpendapat Kepolisian mengambil 
jalan pintas dengan mengeluarkan maklumat yang berisi ancaman kepada 
demonstran,” demikian pernyataan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta 
Alghiffari Aqsa dalam keterangan tertulisnya di laman bantuanhukum.or.id Selasa 
(22/11/2016) dan juga tersebar di media sosial.n raya juga adalan mengada-ada
Menurut LBH Jakarta,  ada 5 permasalahan dalam Maklumat Kapolda Metro Jaya 
tersebut yang dinilai sebagai ancaman demokrari.

Pertama, Pembatasan aksi mengancam kebebasan berpendapat dan demokrasi

“Penyampaian pendapat bagian dari hak asasi manusia.  Hal tersebut dalam Pasal 
28 ayat (3) UUD NRI 1945, Pasal 25 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi 
Manusia, dan Pasal 19 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (UU No. 
12 Tahun 2015). Pembatasan terhadap kebebasan berpendapat hanya dapat dilakukan 
dengan Undang-Undang. Dalam hal ini kita sudah semestinya mengacu kepada UU No. 
9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat Di Muka Umum yang mengatur mengenai 
pembatasan demonstrasi,” tulisnya.

Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan elemen penting dalam demokrasi. 
Ancaman terhadap demonstrasi tanggal 2 Desember 2016 juga merupakan ancaman 
terhadap kelompok masyarakat sipil lain yang menyuarakan ketidakadilan.

Kedua, penggunaan pasal makar yang merupakan pasal multitafsir atau pasal karet.

“Maklumat Kapolda menegaskan mengenai larangan makar terhadap Presiden dan atau 
Wakil Presiden, hendak memisahkan diri dari NKRI dan makar dengan menggulingkan 
Pemerintah Indonesia. Kapolda menegaskan ancaman dengan pidana mati atau pidana 
penjara paling lama dua puluh tahun. Hal tersebut mengacu pada Pasal 104, 106, 
dan 107 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).”

Pasal ini dinilai pasal multi tafsir (pasal karet) dan sering digunakan untuk 
mengkriminalisasi aktivis diera Orde Baru.

Menurut LBH,  sudah hal lazim dalam demonstrasi,  para demonstran menyampaikan 
ketidakpuasannya terhadap pemerintah atau berteriak agar Presiden dan Wakil 
Presiden mengundurkan diri atau digulingkan.

Namun berlebihan jika kepolisian menerapkan pasal makar hanya karena ekspresi.

Ketiga, mengeluarkan ancaman pidana hukuman mati

“Adanya penegasan ancaman hukuman pidana mati dalam Maklumat Kapolda 
menunjukkan bahwa Kepolisian RI dan pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla tidak malu 
dengan hukuman mati yang merupakan hukuman yang kejam dan tidak 
berperikemanusiaan. Sebagai sebuah negara demokrasi seharusnya hukuman mati 
ditinggalkan oleh Indonesia. Pidato Jokowi di Australia Oktober yang lalu, yang 
mengatakan bahwa Indonesia akan mengevaluasi hukuman mati terbukti hanya 
sekedar lip service semata.”

Keempat, pembatasan waktu aksi bertentangan dengan UU No. 9 Tahun 1998

“Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2008 yang membatasi aksi hingga pukul 18.00 
bertentangan dengan ketentuan UU No. 9 Tahun 1998. Hal tersebut terlihat dalam 
penjelasan Pasal 13 ayat 1 huruf (b) menjelaskan bahwa penyampaian pendapat di 
muka umum dapat dilakukan pada malam hari dengan berkoordinasi terlebih dahulu 
dengan aparat keamanan.”

Kelima, aksi tidak boleh mengganggu fungsi jalan raya/arus lalu lintas

Menurut LBH, melarang atau membatasi aksi dengan alasan terganggungya fungsi 
jalan raya atau arus lalu lintas adalah alasan yang mengada-ada.

“Sudah jadi pengetahuan umum bahwa demonstrasi sedikit banyak akan mengganggu 
arus lalu lintas. Memperlancar arus lalu lintas, memberitahu kepada masyarakat 
arus alternatif ketika demonstrasi justru merupakan tugas kepolisian 
sebagaimana diatur dalam Pasal 18 huruf b Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2008. 
Polisi dapat bertindak jika ada pemblokiran jalan oleh demonstran.”

Selain lima permasalahan tersebut, LBH Jakarta mengapresiasi Kapolda Metro Jaya 
melarang provokasi yang mengarah kepada sentimen SARA. Adanya ujaran kebencian 
dan sentimen berbasis SARA yang berpotensi mengarah kepada serangan kepada 
etnis tertentu merupakan tindakan yang bertentangan dengan semangat demokrasi 
sehingga sudah sepatutnya kepolisian melakukan tindakan tegas terhadap hal 
tersebut.

“Surat Edaran Kapolri tentang Ujaran Kebencian (hate speech) sudah seharusnya 
diterapkan ketika demonstrasi, tetapi bukan melarang keseluruhan demonstrasi.”

LBH Jakarta juga mengingatkan bahwa dalam demonstrasi, justru aparat 
keamananlah yang sering melakukan tindakan pelanggaran hukum.

Berdasarkan hal tersebut, LBH Jakarta mendesak Kapolda Metro Jaya untuk menarik 
kembali Makllumatnya No. Mak/04/XI/2016 tentang Penyampaian Pendapat di Muka 
Umum dan mengawal dengan baik setiap aksi demonstrasi yang dilakukan oleh 
masyarakat.

Selanjutnya, LBH Jakarta menghimbau agar setiap demonstrasi dilakukan dengan 
damai dan tidak ada ujaran kebencian terhadap etnis tertentu.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Mochamad Iriawan 
mengeluarkan maklumatnya untuk merespons rencana aksi demonstrasi di Jakarta 
pada 2 Desember mendatang. Maklumat tersebut disampaikan instansinya lewat 
berbagai cara, mulai dari pemberitaan di media massa, hingga melalui media 
sosial (medsos) juga menyebar melalui helikopter.*

http://www.hidayatullah.com/berita/nasional/read/2016/11/23/105982/lbh-jakarta-nilai-maklumat-kapolda-metro-jaya-mengancam-demokrasi.html


-- 
Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "diskusi kita" di Google Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Kirim email ke