Maaf saya bukan membela siapa siapa, bukti dilapangan menunjukkan sudah ada yang mengatakan mau maka…. Seperti SRB, HR, AR Malah hr, mau menjadi presiden RI, begitu juga AR mau memimpin seluruh rakyat Indonesia menuju negara yang lebih baik
From: [email protected] [mailto:[email protected]] Sent: Thursday, November 24, 2016 8:32 AM To: GELORA_In Subject: [**EXTERNAL**] [GELORA45] Fw: LBH Jakarta Nilai Maklumat Kapolda Metro Jaya Mengancam Demokrasi ---------- Forwarded message ---------- From: Jacky Mardono Tjokrodiredjo <[email protected]<mailto:[email protected]>> Date: 2016-11-23 10:19 GMT+07:00 Subject: LBH Jakarta Nilai Maklumat Kapolda Metro Jaya Mengancam Demokrasi Komentar : Pada tanggal 17 Oktober 1952, terjadi demonstrasi yang menuntut dibubarkannya parlemen. Namun Presiden Soekarno menjawab, bahwa Presiden Soekarno tidak mau menjadi dictator. Akibat dari peristiwa “ 17 Oktober 1952 “ adalah dicopotnya Kolonel A.H Nasution sebagai KSAD. Namun setelah Kolonel A.H Nasution berulang kali diperiksa oleh Jaksa Agung, maka Jaksa Agung memutuskan kasus yang menyangkut Kolonel A.H Nasution dan kawan – kawan di deponir. Bahkan beberapa tahun kemudian, Kolonel A.H Nasution diangkat kembali menjadi KSAD. Kolonel A.H Nasution dan bpk. Prof Joko Sutono adalah yang mendukung Presiden Soekarno untuk mengeluarkan dekrit “ 5 Juli 1959. ” Dekrit presiden “ 5 Juli 1959 “ adalah pembubaran konstituante ( termasuk didalamnya DPRS ) dan kembalinya ke Undang – Undang Dasar 1945. Untuk mengetahui penyebab terjadinya peristiwa “ 17 Oktober “, silahkan klik link : https://id.wikipedia.org/wiki/Peristiwa_17_Oktober Dengan demikian apa yang dituntut oleh peristiwa “ 17 Oktober 1952 “ terpenuhi dengan keluarnya Dekrit Presiden “ 5 Juli 1959.” Sekarang, ijinkan saya bertanya kepada LBH Jakarta, apa yang menjadi motif dari demonstrasi yang akan berlangsung pada tanggal 2 Desember 2016? Sudah tidak percayakah mereka kepada anggota DPR RI , mengemban butir ke 4 dari Pancasila yang menyatakan : “ Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, ” sehingga perlu adanya semacam “ show of force,” oleh mereka yang berencana berkumpul di bundaran HI? Apakah benar “ people power “ yang berencana berkumpul di bundaran HI mewakili aspirasi seluruh rakyat Indonesia? Apakah tidak menjadi tugas dari anggota DPR RI, untuk bersama – sama dengan Polda Metro Jaya dan perkuatannya, menghimbau kepada masyarakat untuk menyalurkan aspirasinya melalui DPR RI? LBH adalah himpunan dari para “ Juris sebagai pemain/ medespeler.” Bukan “ Juris sebagai penonton/ toe schowedr.” Apakah tidak menjadi tugas dari LBH, untuk menyadarkan masyarakat, agar menyalurkan aspirasinya melalui DPR RI dan bukan melalui “ DPR jalanan ?” Kalau “ people power “ sampai menduduki gedung MPR/DPR RI, menjadi tanggung jawab siapakah untuk mencegahnya? Demikian untuk menjadikan maklum. Wassalam, Jacky Mardono ( 82+) LBH Jakarta Nilai Maklumat Kapolda Metro Jaya Mengancam Demokrasi LBH menyebut berlebihan jika kepolisian menerapkan pasal makar hanya karena ekspresi. Membatasi aksi dengan alasan terganggungya fungsi jalaHidayatullah.com—Setelah Kepala Kepolisian Negara Republik (Kapolri) Jendral Polisi Tito Karnavian mengeluarkan larangan aksi pada tanggal 2 Desember 2016, Kapolda Metro Jaya mengeluarkan maklumat Mak/04/XI/2016 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai, maklumat yang dilakukan sebagai antisipasi demonstrasi yang diadakan pada tanggal 2 Desember 2016 oleh berbagai organisasi masyarakat dinilai tidak hanya kemunduran dalam era reformasi, tetapi juga ancaman terhadap demokrasi. “Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta) berpendapat Kepolisian mengambil jalan pintas dengan mengeluarkan maklumat yang berisi ancaman kepada demonstran,” demikian pernyataan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Alghiffari Aqsa dalam keterangan tertulisnya di laman bantuanhukum.or.id<http://bantuanhukum.or.id> Selasa (22/11/2016) dan juga tersebar di media sosial.n raya juga adalan mengada-ada Menurut LBH Jakarta, ada 5 permasalahan dalam Maklumat Kapolda Metro Jaya tersebut yang dinilai sebagai ancaman demokrari. Pertama, Pembatasan aksi mengancam kebebasan berpendapat dan demokrasi “Penyampaian pendapat bagian dari hak asasi manusia. Hal tersebut dalam Pasal 28 ayat (3) UUD NRI 1945, Pasal 25 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Pasal 19 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (UU No. 12 Tahun 2015). Pembatasan terhadap kebebasan berpendapat hanya dapat dilakukan dengan Undang-Undang. Dalam hal ini kita sudah semestinya mengacu kepada UU No. 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat Di Muka Umum yang mengatur mengenai pembatasan demonstrasi,” tulisnya. Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan elemen penting dalam demokrasi. Ancaman terhadap demonstrasi tanggal 2 Desember 2016 juga merupakan ancaman terhadap kelompok masyarakat sipil lain yang menyuarakan ketidakadilan. Kedua, penggunaan pasal makar yang merupakan pasal multitafsir atau pasal karet. “Maklumat Kapolda menegaskan mengenai larangan makar terhadap Presiden dan atau Wakil Presiden, hendak memisahkan diri dari NKRI dan makar dengan menggulingkan Pemerintah Indonesia. Kapolda menegaskan ancaman dengan pidana mati atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun. Hal tersebut mengacu pada Pasal 104, 106, dan 107 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).” Pasal ini dinilai pasal multi tafsir (pasal karet) dan sering digunakan untuk mengkriminalisasi aktivis diera Orde Baru. Menurut LBH, sudah hal lazim dalam demonstrasi, para demonstran menyampaikan ketidakpuasannya terhadap pemerintah atau berteriak agar Presiden dan Wakil Presiden mengundurkan diri atau digulingkan. Namun berlebihan jika kepolisian menerapkan pasal makar hanya karena ekspresi. Ketiga, mengeluarkan ancaman pidana hukuman mati “Adanya penegasan ancaman hukuman pidana mati dalam Maklumat Kapolda menunjukkan bahwa Kepolisian RI dan pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla tidak malu dengan hukuman mati yang merupakan hukuman yang kejam dan tidak berperikemanusiaan. Sebagai sebuah negara demokrasi seharusnya hukuman mati ditinggalkan oleh Indonesia. Pidato Jokowi di Australia Oktober yang lalu, yang mengatakan bahwa Indonesia akan mengevaluasi hukuman mati terbukti hanya sekedar lip service semata.” Keempat, pembatasan waktu aksi bertentangan dengan UU No. 9 Tahun 1998 “Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2008 yang membatasi aksi hingga pukul 18.00 bertentangan dengan ketentuan UU No. 9 Tahun 1998. Hal tersebut terlihat dalam penjelasan Pasal 13 ayat 1 huruf (b) menjelaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum dapat dilakukan pada malam hari dengan berkoordinasi terlebih dahulu dengan aparat keamanan.” Kelima, aksi tidak boleh mengganggu fungsi jalan raya/arus lalu lintas Menurut LBH, melarang atau membatasi aksi dengan alasan terganggungya fungsi jalan raya atau arus lalu lintas adalah alasan yang mengada-ada. “Sudah jadi pengetahuan umum bahwa demonstrasi sedikit banyak akan mengganggu arus lalu lintas. Memperlancar arus lalu lintas, memberitahu kepada masyarakat arus alternatif ketika demonstrasi justru merupakan tugas kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 18 huruf b Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2008. Polisi dapat bertindak jika ada pemblokiran jalan oleh demonstran.” Selain lima permasalahan tersebut, LBH Jakarta mengapresiasi Kapolda Metro Jaya melarang provokasi yang mengarah kepada sentimen SARA. Adanya ujaran kebencian dan sentimen berbasis SARA yang berpotensi mengarah kepada serangan kepada etnis tertentu merupakan tindakan yang bertentangan dengan semangat demokrasi sehingga sudah sepatutnya kepolisian melakukan tindakan tegas terhadap hal tersebut. “Surat Edaran Kapolri tentang Ujaran Kebencian (hate speech) sudah seharusnya diterapkan ketika demonstrasi, tetapi bukan melarang keseluruhan demonstrasi.” LBH Jakarta juga mengingatkan bahwa dalam demonstrasi, justru aparat keamananlah yang sering melakukan tindakan pelanggaran hukum. Berdasarkan hal tersebut, LBH Jakarta mendesak Kapolda Metro Jaya untuk menarik kembali Makllumatnya No. Mak/04/XI/2016 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum dan mengawal dengan baik setiap aksi demonstrasi yang dilakukan oleh masyarakat. Selanjutnya, LBH Jakarta menghimbau agar setiap demonstrasi dilakukan dengan damai dan tidak ada ujaran kebencian terhadap etnis tertentu. Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Mochamad Iriawan mengeluarkan maklumatnya untuk merespons rencana aksi demonstrasi di Jakarta pada 2 Desember mendatang. Maklumat tersebut disampaikan instansinya lewat berbagai cara, mulai dari pemberitaan di media massa, hingga melalui media sosial (medsos) juga menyebar melalui helikopter.* http://www.hidayatullah.com/berita/nasional/read/2016/11/23/105982/lbh-jakarta-nilai-maklumat-kapolda-metro-jaya-mengancam-demokrasi.html -- Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "diskusi kita" di Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke [email protected]<mailto:[email protected]>. Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
