Jumat, 25 November 2016 | 11:40 
http://www.beritasatu.com/aktualitas/401172-ini-resume-berkas-perkara-ahok.html#
   
http://www.beritasatu.com/aktualitas/401172-ini-resume-berkas-perkara-ahok.html#
   
http://www.beritasatu.com/aktualitas/401172-ini-resume-berkas-perkara-ahok.html#
   http://www.addthis.com/tellfriend.php
 

 
 

 Ini Resume Berkas Perkara Ahok 
http://www.beritasatu.com/aktualitas/401172-ini-resume-berkas-perkara-ahok.html


 Calon gubernur yang juga petahana Basuki Tjahja Purnama (tengah), usai 
diperiksa Bareskrim di gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, 7 November 
2016. (BeritaSatu Photo/Joanito De Saojoao)

 Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menyerahkan berkas 
perkara kasus penistaan agama yang diduga dilakukan calon gubernur DKI Jakarta, 
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Jumat (25/11). Berkas perkara Ahok setebal 
826 halaman itu diserahkan setelah dinyatakan lengkap oleh penyidik Kepolisian 
dan kemudian diteliti oleh jaksa penuntut umum (JPU).
 Dalam resume berkas perkara yang diserahkan, disebutkan bahwa pada tanggal 27 
September 2016, sekira jam. 08.30 WIB di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pulau 
Pramuka, Kel. Pulau Panggang. Kec. Pulau Seribu Selatan Kab. Administrasi 
Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta, saat Basuki Tjahaja Purnama selaku 
Gubernur DKI Jakarta dalam kunjungan kerjanya memberikan sambutan di hadapan 
warga masyarakat dalam acara panen ikan kerapu yang diselenggarakan oleh Dinas 
Perikanan dan Ketahanan Pangan Prov DKI. Dalam sambutan tersebut di antaranya 
berbunyi:
 "... ini pemilihan kan dimajuin jadi kalo saya tidak terpilih pun bapak ibu 
saya berhentinya Oktober 2017 jadi kalo program ini kita jalankan dengan baik 
pun bapak ibu masih sempat panen sama saya sekalipun saya tidak terpilih jadi 
gubernur jadi saya ingin cerita ini supaya bapak ibu semangat jadi ga usah 
pikiran ah nanti kalo gak kepilih pasti Ahok programnya bubar engga saya sampai 
Oktober 2017 jadi jangan percaya sama orang kan bisa aja dalam hati kecil bapak 
ibu ga bisa pilih saya ya kan dibohongin pake surat Al Maidah 51 macem-macem 
itu. Itu hak bapak ibu yah jadi kalo bapak ibu perasaan ga bisa kepilih nih 
karena saya takut masuk neraka dibodohin gitu yah engga papa karna inikan 
panggilan pribadi bapak ibu program ini jalan saja ya jadi bapak ibu ga usah 
merasa ga enak dalam nuraninya ga bisa mikir Ahok ga suka ama Ahok ini tapi 
programnya gua kalo terima gua ga enak dong ama dia jadi utang budi jangan kalo 
bapak ibu punya perasaan ga enak nanti mati pelan-pelan loh kena stroke."
 Pernyataan Basuki tersebut termuat dalam rekaman video yang sudah dipegang 
penyidik Kepolisian termaktub pada menit akhir ke-23 sampai menit ke-24 dari 
durasi sekitar 29 menit.
 Atas ucapannya tersebut, Ahok yang pada saat itu selaku gubernur DKI Jakarta 
dilaporkan atas dugaan penistaan, penghinaan/ penodaan agama dan atau terhadap 
suatu golongan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 
156 KUHP.
 Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim Mabes Polri sendiri telah melakukan 
pemeriksaan terhadap 41 orang (saksi dan ahli) dan 1 orang tersangka dan 
melakukan penyitaan 16 barang bukti.
 Barang bukti yang disita, di antaranya berkas asli Berita Acara Pemeriksaan 
Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 3809/FKF/2016 beserta 1 (satu) bungkus 
amplop cokelat disegel berisi 1 (satu) keping DVD-R merk Sony berlabel 27/Sept 
16 Gub Basuki T Purnama Kunjungan ke Kep Seribu dalam rangka kerja sama dengan 
STP.
 Kemudian berkas asli Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. 
Lab : 3810/FKF/2016 beserta 1 (satu) amplop coklat disegel berisi 1 (satu) unit 
flashdisk sandisk Cruzer Blade warna merah dari LPI1010/X/2016 an. Pelapor 
NOVEL CHAIDIR HASAN; dan (satu) keping DVD-R merk Sony dari LP/1015/X/2016 an. 
Pelapor MUH. BURHANUDDIN', 1 (satu) keping DVD-R merk GT-PRO dari 
LPI1017IXI2016 an. Pelapor HABIB MUCHSIN.
 Selanjutnya, satu lembar fotokopi Koran Cerucok Ekspose saat pilkada Provinsi 
Bangka Belitung, satu eksemplar fotokopi Keputusan Bupati Belitung Timur 
(Basuki Tjahaja Purnama) Nomor 451.14/378/Kep/iV/2005 tentang penunjukkan Tim 
Pemandu Haji Daerah (TPHD) Kabupaten Belitung Timur Musim Haji Tahun 1427 
H/2006 M atas biaya APBD Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2006.
 Atas perbuatannya, Basuki Tjahaja Purnama terancam hukuman pidana penjara 
selama-lamanya lima tahun karena melanggar Pasai 156a KUHP tentang 
penistaan/penghinaan/penodaan agama dan ancamam pidana penjara paling lama 
empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena 
melanggar Pasal 156 KUHP tentang penghinaan terhadap suatu atau beberapa 
golongan (ulama).
 Kesimpulan penyidik, bahwa perbuatan yang dilakukan oleh tersangka Basuki 
dengan mengucapkan,"… JADI JANGAN PERCAYA SAMA ORANG KAN BISA AJA DALAM HATI 
KECIL BAPAK IBU GAK BISA PILIH SAYA YA KAN DIBOHONGIN PAKE SURAT AL MAIDAH 51 
MACEM-MACEM ITU... " dan kalimat "..JADI KALO BAPAK IBU PERASAAN GAK BISA 
KEPILIH NIH KARNA SAYA TAKUT MASUK NERAKA DIBODOHIN GITU YA GAK PAPA KARNA INI 
KAN PANGGILAN PRIBADI BAPAK IBU… " dianggap telah memenuhi unsur-unsur tindak 
pidana penodaan/penghinaan suatu agama di Indonesia dan/atau penghinaan 
terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, sebagaimana dimaksud 
dalam Pasal 156a KUHP dan/atau Pasai 156 KUHP, sehingga terhadap berkas 
perkaranya sudah lengkap dan dilimpahkan ke JPU.


 http://www.suarapembaruan.com/home/
 Yeremia Sukoyo/AB
 Suara Pembaruan



 

 

Kirim email ke