Foto : M Mufid S Mahasiswa Pascasarjana STAINU Jakarta / Publica Institut 
Hubungan antara Agama dan Negara di Indonesia 
http://publicapos.com/read/9199/Hubungan-antara-Agama-dan-Negara-di-Indonesia 
mufid | Sabtu , 26 November 2016 - 18:04 WIB
 Islam http://publicapos.com/search/Islam Hubungan 
http://publicapos.com/search/Hubungan agama http://publicapos.com/search/agama 
negara http://publicapos.com/search/negara golongan 
http://publicapos.com/search/golongan pancasila 
http://publicapos.com/search/pancasila piagam 
http://publicapos.com/search/piagam jakarta 
http://publicapos.com/search/jakarta hukum http://publicapos.com/search/hukum 
politik http://publicapos.com/search/politik UUD 
http://publicapos.com/search/UUD ekslusif http://publicapos.com/search/ekslusif 
 http://publicapos.com/search/ 

 
 Dalam sejarah Islam, ada tiga tipologi hubungan antara agama dan negara. Din 
Syamsudin membaginya sebagai berikut: Pertama, golongan yang berpendapat bahwa 
hubungan antara agama dan negara berjalan secara integral. Domain agama juga 
menjadi domain negara, demikian sebaliknya, sehingga hubungan antara agama dan 
negara tidak ada jarak dan berjalan menjadi satu kesatuan. Tokoh pendukungan 
gerakan ini adalah al-Maududi. Kedua, golongan yang berpendapat bahwa hubungan 
antara agama dan negara berjalan secara simbiotik dan dinamis-dialektis, bukan 
berhubungan langsung, sehingga kedua wilayah masih ada jarak dan kontrol 
masing-masing, sehingga agama dan negara berjalan berdampingan. Keduanya 
bertemu untuk kepentingan pemenuhan kepentingan masing-masing, agama memerlukan 
lembaga negara untuk melakukan akselerasi pengembangannya, demikian juga 
lembaga negara memerlukan agama untuk membangun negara yang adil dan sesuai 
dengan spirit ketuhanan. Tokoh Muslim dunia dalam golongan ini di antaranya 
adalah Abdullahi Ahmed An-Na’im, Muhammad Syahrur, Nasr Hamid Abu Zaid, 
Abdurrahman Wahid dan Nurcholish Madjid. Ketiga, golongan yang berpendapat 
bahwa agama dan negara merupakan dua domian yang berbeda dan tidak ada hubungan 
sama sekali. Golongan ini memisahkan hubungan antara agama dan politik/ negara. 
Oleh sebab itu, golongan ini menolak pendasaran negara pada agama atau 
formalisasi norma-norma agama ke dalam sistem hukum negara. Salah satu tokoh 
Muslim dunia yang masuk golongan ini adalah Ali Abd Raziq. Dalam hal yang sama, 
R R Alford dalam penelitiannya yang berjudul Agama dan Politik menyebutkan 
bahwa agama tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap perilaku politik 
pemeluknya, bahkan terkadang memiliki kecenderungan yang sebaliknya, di dunia 
Barat, sehingga orientasi utama politiknya sekularisasi.
  
 Dalam sejarah bangsa Indonesia, hubungan antara agama (Islam) dan negara 
berkembang menjadi empat golongan. Pertama, golongan yang mengintegrasikan 
antara agama dan negara sebagai dua hal yang tidak terpisahkan. Sejarah 
integrasi agama dan negara berjalan dengan intensif pada masa pertumbuhan 
kerajaan-kerajaan Islam, seperti Kerajaan Islam Perelak, Kerajaan Islam 
Samudera dan Pasai di Aceh. Dalam sistem ketatanegaraan tersebut, hukum negara 
menjadi hukum agama dan hukum agama juga menjadi hukum negara. Relasi agama dan 
negara tersebut berjalan aman dan damai tanpa adanya konflik. Kedua, golongan 
yang berpendapat bahwa agama dan negara berjalan dalam pusaran konflik dan 
saling menafikan di antara keduanya sebagaimana terjadi di Sumatera Barat. 
Konflik kaum agamawan memiliki kehendak untuk menerapkan norma-norma 
agama/Islam secara totalitas, sedangkan warga masyarakat lokal menolak 
pemberlakuan norma agama tersebut. Kejadian tersebut menimbulkan perang terbuka 
yang dikenal dengan perang Paderi (perang para pemuka agama). Dari kejadian itu 
kemudian muncul semboyan “adat bersendi syara’ dan syara’ bersendi Kitabullah” 
yang artinya; eksistensi hukum adat diakui selama tidak bertentangan dengan 
ketentuan syariat agama Islam. Ketiga, golongan yang membangun hubungan 
dinamis-dialektis antara agama dan negara. Norma-norma agama diberlakukan 
secara gradual dalam sistem hukum nasional dan berjalan tanpa konflik 
sebagaimana sistem ketatanegaraan kerajaan Goa. Keempat, golongan yang 
membangun hubungan sekular-ritualistik antara agama dan negara. Norma-norma 
agama diberlakukan dalam tradisi ritual keagamaan oleh pemerintah sebagai 
simbol pengayoman kepada warganya, sehingga masyarakat merasa diayomi dengan 
kedatangan pemimpin, sebagaimana tradisi kerajaan Jawa. Para raja Jawa 
menghadiri kegiatan ritual keagamaan hanya dua kali setahun di Masjid atau 
sekatenan. Para raja Jawa memberikan kebebasan kepada warganya untuk memeluk 
agama tertentu, yang penting juga taat kepada raja.
  
 Dari segi gerakan politik, hubungan antara agama dan negara di Indonesia 
mengalami perkembangan dalam bentuk oposisi, alienasi dan integrasi. Tiga 
tipologi gerakan agama tersebut telah mengalami dinamika yang progresif dan 
silih berganti. Islam sebagai agama memainkan peran politik oposisi terhadap 
pemerintahan Majapahit, sejak awal berdirinya Kerajaan Islam Demak. Sedangkan 
pada masa pemerintahan kerajaan Islam Demak, Islam dan politik kenegaraan 
terbangun secara terintegrasi, tetapi ketika pusat kekuasaan Islam beralih 
kepada kerajaan Mataram, maka tipologi hubungan Islam tidak mengambil pola 
integrasi sebagaimana praktik kerajaan Islam Demak, tetapi kerajaan Mataram 
Islam mengambil model moderat yang berkarakter sinkretis. Peran raja sebagai 
simbol keagamaan cukup hadir dua kali selama setahun, walaupun kesehariannya 
tidak datang ke Masjid.
  
 Sementara itu, kekuatan politik agama mengambil peran oposisi yang ketat 
ketika Belanda datang menjajah Nusantara. Para ulama dan da’i berjuang melawan 
kekuatan kolonial Belanda dengan membentuk organisasi-organisasi keagamaan 
seperti Serikat Islam pimpinan HOS Cokroaminoto tahun 1911, pada tahun 1912 
juga berdiri orgnanisasi Muhammadiyah pimpinan KH Ahmad Dahlan, dan pada tahun 
1926 di kalangan ulama Nusantara lahir Jamiyah Nahdlatul Ulama pimpinan KH 
Hasyim Asy’arie. Usaha-usaha kaum agamawan dalam berjuang melawan kolonial 
Belanda tersebut akhirnya membuahkan hasil Kemerdekaan Republik Indonesia pada 
17 Agustus 1945. Pada masa awal kemerdekaan, agama dan neara mengalami 
masa-masa krusial, mengingat persepsi hubungan agama dan negara masih belum 
tuntas di kalangan tokoh agama pejuang kemerdekaan. Mereka memiliki tafsir 
berbeda-beda mengenai hubungan agama dan negara yang ideal, sehingga sebagian 
kelompok menganggap bahwa yang dimaksud hubungan agama dan negara yang ideal 
adalah Piagam Jakarta, tetapi hal itu setelah melalui perdebatan dan diskusi 
yang serius, maka KH A Wahid Hasyim sebagai salah satu tim mengakomodir dan 
menerima penghapusan tujuh kata dengan hasil sebagaimana termaktub dalam 
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD-NRI) Tahun 1945 dengan 
ideologi Pancasila. Dalam rumusan ideologi dan konstitusi tersebut, substansi 
negara Indonesia adalah berbentuk negara yang religius (religious nation 
state). Negara tidak menafikan peran agama, dan agama juga tidak menolak 
eksistensi negara. Antara agama dan negara memiliki peran penting dalam 
menyukseskan cita-cita kemerdekaan RI, yaitu mewujudkan kesejahteraan sosial 
dan mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara dalam wadah Negara Kesatuan 
Republik Indonesia (NKRI).
  
 Keputusan KH Wahid Hasyim tersebut telah melampaui pemahaman keagamaan pada 
masanya, dimana ia telah berhasil mencari nilai-nilai transendental yang bisa 
menjadi dasar pijak semua agama dan golongan, sehingga pandangan keagamaan yang 
berbeda-beda yang dapat memicu konflik dan pertikaian- dapat dinetralisir dan 
dikompromikan. Keputusan ini memiliki kesamaan dengan hasil penelitian R R 
Alford yang berjudul “Agama dan Politik”, yang menyebutkan bahwa paham 
keagamaan yang plural jika masuk ke arena politik praktis akan menimbulkan 
pertikaian dan jauh dari kompromi, sehingga jalan pencarian nilai-nilai 
transendental menjadi keniscayaan.
  
 Keputusan KH Wahid Hasyim tersebut juga memiliki kesamaan dengan sejarah 
penyusunan naskah Perjanjian Hudaibiyah dan Piagam Madinah dimana Nabi saw 
mengambil kebijakan substantif, bukan formalistik. Walaupun simbol-simbol 
formal ketuhanan dan kerasulan dihapus dalam naskah perjanjian tersebut, tetapi 
Nabi saw tetap menerimanya karena substansi dan tujuan agama dapat dijalankan 
sebagaimana mestinya, misalnya Nabi saw masih bisa menjalanan ibadah umrah di 
Makkah, memberikan perlindungan kepada semua warga dan memajukan 
kesejahteraannya. Sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi bukti bahwa NKRI 
merupakan negara yang secara substansial memiliki kesamaan dengan negara 
bentukan Nabi saw sebagai negara religius (religious nation state). Nabi saw 
memerangi orang–orang ateis (kafir) dan pemerontak, tetapi Nabi saw menjaga dan 
melindungi kaum non-Muslim. Demikian juga NKRI melarang adanya sikap anti 
Ketuhanan dan anti Keagamaan, tetapi “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap 
penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut 
agamanya dan kepercayaannya”.
  
 Pasal 1 ayat (1) UUD-NRI Tahun 1945 yang merupakan naskah asli mengandung 
prinsip bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan”, yang berbentuk 
Republik. Pasal yang dirumuskan PPKI tersebut menjadi tekad bulat bangsa 
Indonesia dalam Sumpah Pemuda tahun 1928, yaitu satu nusa, satu bangsa, satu 
bahasa persatuan, satu tanah air, yaitu Indonesia. Tekad bangsa Indonesia yang 
menghendaki negara kesatuan tersebut kemudian dituangkan dalam pedoman dasar 
bagi Majlis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI) 1999-2000 dalam 
melakukan Amandemen UUD-NRI Tahun 1945. Semangat dan tekad untuk mempertahankan 
NKRI semakin kukuh setelah MPR-RI menyepakati bahwa amandemen tidak mengubah 
Pembukaan UUD-NRI 1945 dan tetap mempertahankan NKRI.
  
 Para ulama yang menjadi pendiri negara (KH Abdul Wahid Hasyim, Abdul Kahar 
Muzakkir, H Agus Salim dan Abikusno Tjokrosurojo) menyadari bahwa pendirian 
negara bukanlah tujuan bagi dirinya sendiri, tetapi sebagai sarana untuk 
mencapai kemaslahatan hidup manusia. Demikian juga tujuan norma agama Islam 
(maqa>s}id asy-syari’ah) adalah untuk mewujudkan kemaslahatan hidup manusia 
secara keseluruhan tanpa membedakan ras, agama ataupun golongan. Pluralitas 
beragama ini disadari oleh para ulama yang menjadi pendiri negara, sehingga 
mereka mengambil kebijakan dengan merumuskan ideologi Pancasila dan UUD-NRI 
1945 yang mengakomodir aspirasi seluruh golongan dan agama. Dengan demikian, 
jika NKRI dengan ideologi Pancasila sudah dianggap final, maka hal itu wajar 
karena gagasan tersebut lahir dari tradisi dan spirit keagamaan warganya. 
Eksistensi NKRI dengan Ideologi Pancasila semakin kokoh secara kultural, 
setelah Nahdlatul Ulama melalui Muktamarnya Tahun 1984 di Situbondo Jawa Timur 
meneguhkan Pancasila sebagai asas tunggal negara.
  
 Secara historis-faktual, penerimaan ulama terhadap eksistensi Pancasila 
sebagai ideologi negara didasari oleh fakta bahwa warga negara Indonesia 
bersifat majemuk, sehingga persatuan dalam keragaman menjadi keniscayaan. 
Kegagalan negara-negara Eropa seperti Jerman karena menjadikan budaya Jerman 
sebagai kiblat dari semua budaya lainnya yang hidup di Jerman. Arogansi inilah 
yang menyebabkan Jerman gagal dalam proses integrasi yang diterapkan kebijakan 
Kementerian Dalam Negeri Jerman. Fakta tersebut berbeda dengan kondisi di 
Amerika yang sejak awal sudah membangun budayanya berdasarkan prinsip melting 
pot atau tungku pelebur dari berbagai budaya masyarakat lainnya. Oleh sebab 
itu, menjadikan budaya lokal dan kearifan lokal secara proporsional dalam 
kehidupan Indonesia menjadi pilihan tepat.
  
 Meminjam bahasa Edmund Husserl, penerimaan ulama tersebut terhadap Pancasila 
dalam wadah NKRI tidak lepas dari tahapan pemahaman trasendental, dimana para 
ulama pendiri negara tersebut telah mampu menangkap substansi norma agama 
setelah melalui pemahaman komprehensif dari berbagai sudut pandang, sehingga 
mampu menawarkan tata kehidupan berbangsa dan bernegara yang inklusif dan 
aspiratif. Pancasila yang terdiri dari lima sila dapat dicari titik temunya 
dengan norma agama, tidak hanya sesuai dengan norma agama Islam, tetapi juga 
dengan norma agama lainnya. Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, yang 
mengambarkan bahwa Tuhan adalah Dzat Yang Esa. Sila pertama juga pernah 
dijadikan tujuan pertama dalam pendidikan keagamaan Nabi saw ketika berada di 
Makkah dengan berusaha agar seluruh umat manusia menyembah Tuhan Yang Maha Esa. 
Sila kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab menggambarkan bahwa setiap 
tindakan manusia harus berasal dari akal sehat dan hati nuraninya. Melalui 
pendidikan diharapkan akan meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta pembinaan 
akhlakul karimah sebagaimana dinyatakan pada Pasal 31 ayat (3) dan Nabi saw 
juga diutus untuk membina akhlakul karimah, disamping menegakkan hukum secara 
adil. Sila ketiga, Persatuan Indonesia menjadi faktor penentu dalam melindungi 
segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa 
serta mewujudkan perdamaian dunia yang abadi sebagaimana juga telah 
dipraktikkan Nabi saw di Madinah ketika membangun negara Madinah. Nabi saw 
membangun persatuan dan kesatuan dalam masyarakat yang majemuk. Sila keempat, 
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan 
perwakilan. Prinsip sila ini hendak mengembangkan kearifan dan kebijaksanaan 
dalam bermusyawarah. Dalam sistem musyawarah tersebut, ada empat prinsip yang 
hendak dikembangkan, yaitu rasionalisme, kepentingan umum, kepentingan jangka 
panjang dan memperhatikan semua golongan. Salah satu contohnya adalah 
penyusunan naskah Perjanjian Hudaibiyah, dimana Nabi saw menyusunnya melalui 
proses musyawarah dengan melibatkan kelompok non-Muslim. Sila kelima, Keadilan 
Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Sila ini merupakan perwujudan nyata dari 
semua sila. Prinsip keadilan sosial dapat menjadi pelindung bagi seluruh warga 
negara. Nabi saw juga diperintahkan oleh Allah swt untuk berbuat adil dan 
mewujudkan kemaslahatan umum.
  
 Sebagai staatsfundamentalnorm, Pancasila -dalam pandangan Hans Nawiasky- 
menjadi landasan bagi berlakunya Undang-Undang di bawahnya. Semua peraturan 
harus merujuk kepada Pancasila, UUD-NRI 1945 dan begitu seterusnya secara 
berurutan. Dengan merujuk kepada nilai-nilai dasar hidup bernegara, para ulama 
melahirkan pendekatan fungsional melalui maqasid al-ahkam, yang menekankan 
pandangan hidup yang menebarkan kesejahteraan bagi alam semesta (rahmatan lil 
’alamin) (Q.S. al-Baqarah: 177 dan QS 2: 32). Dari spirit tersebut, tujuan 
politik dalam norma agama Islam (maqasid asy-syari‘ah) adalah untuk melindungi 
hak-hak dasar manusia (al-kulliyat al-khamsah). Ketika fungsi norma agama Islam 
adalah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat (masalih} ar-ra‘iyah), maka negara 
menjadi alat untuk mencapai tujuan tersebut. Dalam konteks ini, kaidah 
al-ghayah wa al-was’ail (tujuan dan cara pencapaian) dapat digunakan. Jika NKRI 
dapat menjadi alat bagi tujuan penegakan norma-norma agama Islam, maka sistem 
negara ini wajib dipertahankan.
  
 Senada dengan upaya menegakkan gerakan politik fungsional, salah seorang tokoh 
terkemuka Muhammadiyah, Ahmad Syafii Ma’arif, menyuarakan perlunya pemberlakuan 
substansi agama, dalam arti agama harus mewarnai moralitas politik atau negara, 
dan sekaligus menolak formalisasi agama, dalam artian politisasi agama. Praktik 
formalisasi agama tersebut sudah pernah dilakukan pada tahun 1955. Pada waktu 
itu, Masjid telah berubah menjadi ajang kampanye partai agama (Islam). Khutbah 
Jum’at diwarnai kampanye politik partai sehingga masjid berhenti menjadi tempat 
yang nyaman untuk beribadah. Padahal, masjid dibangun bukan untuk kepentingan 
kepentingan politik praktis, tetapi untuk kepentingan ideal-keagamaan, yaitu 
kesejahteraan dunia dan akhirat (QS. at-Taubah: 107-108 dan QS. Ali ‘Imran: 
103, 105, 112).
  
 Akhir-akhir ini juga marak tuntutan formalisasi norma agama Islam dalam 
kehidupan bernegara dan berbangsa. Kelompok yang menuntut formalisasi agama 
dengan upaya mengganti ideologi negara adalah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan 
Majlis Mujahidin Indonesia (MMI). Mereka tidak mau mengakui eksistensi NKRI 
sebagai negara yang sah dan final, mereka tetap menyimpan ideologi laten, yaitu 
ideologi Islam versi mereka untuk mengganti ideologi Pancasila dan NKRI. Mereka 
malakukan infiltrasi ke berbagai elemen dan instansi pemerintah dengan tujuan 
untuk mengubah ideologi orang-orang di sekelilingnya agar mengikuti ideologi 
mereka yang dianggap paling benar. Mereka berusaha mengganti norma agama Islam 
yang fleksibel dan elastis dengan norma agama yang rigid dan tidak mau berdamai 
dengan kondisi lingkungan setempat walaupun hal itu baik dan makruf.
  
 Tradisi keagamaan HTI dan MMI memiliki kesamaan karakter. Sejak berdirinya di 
al-Quds Palestina tahun 1953, Hizbut Tahrir berpandangan bahwa penegakkan 
norma-norma agama Islam harus melalui negara secara legal-formal. Hizbut Tahrir 
di Indonesia (HTI) juga menjadi salah satu organisasi paling aktif untuk 
memasarkan ide-ide khilafah Islamiyah. Demikian juga MMI, tetapi mereka hanya 
meliputi wilayah Nusantara. Mereka memahami norma agama Islam hanya dari sudut 
pandang legal-formalnya. Laskar Jihad (LJ) yang berdiri di Yogyakarta tahun 
1994 pimpinan Dja’far Umar Thalib juga mengajarkan bahwa norma agama Islam yang 
dianutnya sebagai hal yang paling benar dan otentik, sedangkan aliran Islam 
lainnya kurang valid alias sesat. Robert W Hefner mengemukakan bahwa LJ juga 
memiliki motive politik yang kuat sejak dari awal berdirinya. LJ lahir bukan 
untuk membangun negara, tetapi malah menebarkan kebencian kepada negara. Dengan 
meminjam pemikiran M Quraish Shihab, dalam bukunya Rasionalitas al-Qur’an: 
Studi Kritis atas Tafsir al-Manar, dapat dinyatakan bahwa HTI, MMI dan LJ dapat 
dikelompokkan ke dalam golongan yang tidak mau menggunakan akal pikiran, 
sementara agama menandaskan kewajiban untuk menggunakan akal pikiran dalam 
memahami norma agama Islam dan larangan bertaqlid, termasuk larangan bertaqlid 
kepada bentuk negara lain seperti khilafah Islamiyah, yang bukan lahir dari 
tradisi budaya Indonesia.
  
 Prinsip HTI, MMI dan LJ tersebut juga bertentangan dengan Pasal 18 B ayat (2) 
UUD-NRI 1945 yang menyebutkan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan 
masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya selama sesuai dengan tradisi 
kehidupan masyarakat dan prinsip NKRI. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa 
negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak 
tradisionalnya selama sesuai dengan tradisi kehidupan masyarakat dan prinsip 
NKRI. Pasal ini memberikan ruang untuk mengakomodasi eksistensi hukum adat  
beserta hak-hak tradisionalnya. Sementara itu, HTI, MMI dan LJ tidak mau 
mengakui hukum adat beserta hak tradisionalnya, yang diakui mereka hanyalah 
norma agama Islam versi mereka. MMI misalnya menolak segala bentuk sistem 
negara yang berasal dari Barat. Paradigma keagamaan tiga organisasi tersebut 
memiliki kesamaan dengan pandangan kitab al-Mugniyah yang bersifat 
ekslusif-tendenius, dimana kitab tersebut menjelaskan bahwa pengganti Nabi saw 
hanyalah Ali.
  
 Penulis; M Mufid S Mahasiswa Pascasarjana STAINU Jakarta / Publica Institut 

 

 

Kirim email ke