Pegawai Pajak mengaku dijanjikan komisi 10 persen

Senin, 28 November 2016 12:41 WIB | 1.593 Views

Pewarta: Desca Lidya Natalia



Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum di Direktorat 
Jenderal Pajak Handang Soekarno (tengah) memakai rompi tahanan usai diperiksa 
di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/11/2016). KPK menahan Handang Soekarno 
sebagai tersangka penerima suap dan Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia 
Rajesh Rajamohanan Nair sebagai tersangka pemberi suap terkait pengurusan pajak 
PT EKP. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)



Jakarta (ANTARA News) - Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat 
Penegakan Hukum di Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno mengakui ia 
dijanjikan mendapat komisi 10 persen dalam pengurusan pajak PT E.K.Prima Ekspor 
Indonesia (EKP).

"Yang saya tangkap ceritanya tadi Pak Handang mengatakan dia tidak mau membantu 
hal ini sampai diiming-imingi kompensasi 10 persen dalam beberapa kali 
pertemuan. Pak Handang mengatakan lima kali pertemuan dan terjadi di satu hotel 
besar, ia diundang makan malam," kata pengacara Handang, Krisna Murti, di 
gedung KPK Jakarta, Senin.

Dalam perkara ini, Handang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 
Country Director PT E.K.Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nain 
ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Krisna membantah pernyataan pengacara Rajesh, Tommy Singh, yang mengklaim bahwa 
kliennya diperas oleh Handang.

"Pak Handang mengatakan dia tidak pernah meminta apa pun kepada pengusaha," 
ungkap Krisna.

Krisna menjelaskan bahwa memang Rajesh ingin PT EKP ikut program amnesti pajak 
(Tax Amnesty/TA), namun atasan Handang tidak menyetujuinya.

"Dia (Rajesh) mau ikut TA, TA itu tidak diperbolehkan pimpinannya, kenapa tidak 
diperbolehkan pimpinannya? Menurut Pak Handang melihat dari peraturan yang ada, 
harusnya dia (PT EKP) boleh mengikuti TA, tapi kenapa pimpinannya itu bilang 
tidak boleh? Itulah yang bertentangan dengan SOP," ungkap Krisna.

Krisna mengutip penjelasan Handang bahwa pihak yang tidak boleh mengikuti 
program Pengampunan Pajak adalah perusahaan yang padanya sudah ditemukan bukti 
permulaan adanya pelanggaran pidana atau perdata.

"Setelah ditelaah dan dilihat ternyata belum sama sekali dilakukan penyelidikan 
oleh Pak Handang. Belum pernah dilakukan bukti permulaan tapi kenapa ditolak 
saat ingin TA? Kecuali sudah dilakukan bukti permulaan, ini belum dilakukan 
bukti permulaan tapi sudah tidak boleh oleh pimpinanya," jelas Krisna.

Akhirnya Handang pun membantu PT EKP.

"Pak Handang kapasitasnya sebagai bawahan, prajuritlah untuk membantu masalah 
ini, dia membantu. Pak Handang mengatakan mohon Pak Mohan datang ke kantor 
karena menurut Pak Handang sudah beres sudah tidak dapat dibuktikan perbuatan 
pidana dan sudah keluar penetapan dari pajak. Lalu Mohan mengatakan 'Apa yang 
saya janjikan ke Pak Handang, saya akan berikan, tapi dia (Mohan) sedang sakit, 
Pak Handang diminta datang ke sana," tambah Krisna.

Ia juga membantah tuduhan bahwa Handang pernah meminta uang dalam jumlah 
tertentu kepada Rajamohanan.

"Berapa pun jumlahnya Pak Handang tidak pernah menyebutkan, karena awalnya 
sudah clear yaitu dari 10 persen yang Pak Mohan janjikan," katanya.

Komisi itu adalah terkait pengurusan Surat Tagihan Pajak yang menurut Krisna 
keliru.

"Kewajiban (pembayaran pajak PT EKP) sebesar Rp78 miliar itu harusnya tidak ada 
menurut Pak Handang. Prosedur pemeriksaannya itu yang salah. Kenapa sampai 
muncul Rp78 miliar ini? Padahal, misalkan, dia ekspor-impor pertanian, ini kan 
harusnya tidak ada. Itulah yang membuat Mohan keberatan. Padahal kalau sesuai 
prosedur harusnya nol, makanya Pak Handang membantu," jelasnya.

Rajesh dan Handang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi 
Pemberantasan Korupsi di rumah Rajesh di Springhill Residences, Kemayoran, pada 
Senin (21/11) sekitar pukul 20.00 WIB, saat terjadi penyerahan uang  sebesar 
148.500 dolar AS atau setara Rp1,9 miliar dari Rajesh ke Handang.

Uang Rp1,9 miliar itu merupakan bagian dari total komitmen sebanyak Rp6 miliar 
dari Rajesh kepada Handang supaya Handang mencabut Surat Tagihan Pajak dari 
Pajak Pertambahan Nilai barang ekspor dan bunga tagihan tahun 2014-2015 senilai 
Rp78 miliar.




Editor: Maryati

COPYRIGHT © ANTARA 2016


Kirim email ke