Semua  hal bisa  mereka tetapkan dan lakukan atas nama Allah!

From: mailto:[email protected] 
Sent: Friday, December 2, 2016 4:08 PM
To: Yahoo! Inc. ; Jaringan Kerja Indonesia ; DISKUSI FORUM HLD ; Yahoo! Inc. ; 
LISI ; GELORA_In ; Yahoo! Inc. ; Ib Gerpindo 
Subject: [nasional-list] Fw: Diancam Bui Seumur Hidup, Ini Beda Antara Makar 
dan Kritikan ke Pemerintah

  

Jumat 02 Dec 2016, 17:17 WIB
Diancam Bui Seumur Hidup, Ini Beda Antara Makar dan Kritikan ke Pemerintah
Andi Saputra - detikNews

https://news.detik.com/berita/d-3361264/diancam-bui-seumur-hidup-ini-beda-antara-makar-dan-kritikan-ke-pemerintah
0 SHARED  Share 0  Tweet  Share 0  266 komentar 
Prof Dr Hibnu Nugroho (andi/detikcom)
 0   0  266 Jakarta - 10 Orang termasuk Ahmad Dhani, Ratna Sarumpaet, dan 
Rachmawati Soekarnoputri ditangkap Mabes Polri. Mereka ditangkap karena telah 
dipanggil beberapa kali dan tidak hadir dengan delik makar. Apa itu makar?

"Makar itu setiap usaha menggulingkan pemerintah yang sah," kata ahli pidana 
Prof Hibnu Nugroho saat berbincang dengan detikcom, Jumat (2/12/2016).

Aturan makar secara umum diatur Pasal 107 KUHP yang berbunyi:

(1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana 
penjara paling lama lima belas tahun.

(2) Para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan 
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh 
tahun. 

"Pasal di atas adalah delik formil, bukan delik materiil. Artinya, tidak perlu 
sampai tergulingnya pemerintahan untuk bisa dipidana, tapi berencana saja sudah 
terkena delik makar," ucap pengajar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), 
Purwokerto itu.

Secara detail, ada empat jenis makar, yaitu:

1. Makar terhadap kepala negara. 
2. Makar untuk menggulingkan pemerintahan yang sah. 
3. Makar permufakatan. 
4. Makar dengan pemberontakan.

Sebagai delik formil, maka makar tidak harus dilakukan oleh aparat bersenjata 
tetapi juga bisa dilakukan oleh sipil. Setiap orang yang berniat dan melakukan 
tindakan dan upaya mengganti pemerintah yang sah, maka bisa terkena delik makar.

"Ini memang sangat luas penafsirannya. Orang yang cuma rapat-rapat atau 
ngumpul-ngumpul, tetapi melakukan niatan dan upaya menggulingkan pemerintahan 
yang sah, bisa terkena delik," papar Hibnu. 

Dalam negara demokrasi, mengkritik merupakan hal yang lumrah. Tapi Hibnu 
mewanti-wanti masyarakat untuk bisa membedakan antara kritikan ke pemerintah 
dengan makar.

"Kalau kritikan, itu harus ditujukan kepada kebijakan. Umpamanya 'saya tidak 
setuju dengan program A'. Tapi kalau makar, tujuannya bukan mengkritik, tetapi 
mengganti pemerintah, menggulingkan dan sebagainya," ucap Hibnu.

Ancaman makar cukup berat yaitu maksimal hukuman penjara seumur hidup. Artinya, 
orang yang melakukan makar maka dapat menghuni penjara hingga meninggal dunia. 

"Tapi nantinya tergantung hakim, berapa lama hukuman yang diberikan. Nanti 
hakim yang menilainya," cetus Hibnu.


---
Detta e-postmeddelande har sökts igenom efter virus med antivirusprogram från 
Avast.
https://www.avast.com/antivirus

Kirim email ke