Dan ini sudah dibuktikan dalam praktek: setiap ada perlawanan massa terhadap 
kebijakan yang anti-demokratis, TNI selalu hadir. Banyak orang yang dulu 
memilih Jokowi mengira dengan presiden seorang sipil, maka akan dapat 
dihindarkan militerisasi. Mereka lupa bahwa yang berkuasa di Indoensia masih 
tetap Angkatan Bersenjata. Setiap presiden harus mendapat restunya. Kalau mau 
mengutik-ngutik AB, berarti mengambil resiko untuk dilengserkan. Keberadaan 
Ormas sudah diancam sekarang oleh rencana revisi UU ttg ormas.
















Kembalinya Militer di Ranah Sipil, Mengancam Demokrasi

“Kembalinya Militerisme Melalui Keterlibatan TNI di Ranah Sipil dan Keamanan 
Dalam Negeri yang Dapat Mengancam Demokrasi”oleh : Al Araf Direktur 
ImparsialDua tahun belakangan ini MoU TNI dengan Kementerian dan instansi 
lainnya semakin marak di buat. Kurang lebih hingga kini terdapat 31 MoU TNI. 
Dengan dalih melakukan operasi militer selain perang (OMSP), TNI kini mulai 
masuk dan terlibat dalam ranah sipil dan menjalankan fungsi keamanan dengan 
pijakan MoU tersebut. Sayangnya, otoritas sipil baik itu pemerintah dan 
parlemen tidak melakukan koreksi dan evaluasi terhadap semua MoU yang 
ada.Pelibatan militer dalam operasi militer selain perang yang di dasarkan pada 
 MoU TNI bertentangan dengan UU TNI no 34/2004. Secara tegas Pasal 7 ayat 3 UU 
TNI menyebutkan bahwa pelaksanaan tugas operasi militer selain perang harus di 
dasarkan pada kebijakan dan keputusan politik negara dan bukan melalui 
MoU.Keputusan politik negara yang dimaksud adalah kebijakan politik pemerintah 
bersama-sama dewan perwakilan rakyat (DPR) yang dirumuskan melalui mekanisme 
hubungan kerja antara pemerintah dengan DPR, seperti rapat konsultasi dan rapat 
kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Penjelasan Pasal 5 UU TNI). 
Dengan demikian, beberapa MoU yang sudah dibuat jelas-jelas bertentangan dengan 
UU TNI no 34/2004.Dengan dibentuknya berbagai MoU yang berlebihan itu maka kini 
TNI sudah kembali masuk dalam ranah wilayah sipil dan terlibat langsung dalam 
menjaga keamanan dalam negeri. Dalam beberapa kasus, TNI sudah kembali terlibat 
dalam aksi penggusuran, pengamanan stasiun, pengamanan kawasan industri, 
terlibat dalam konflik agraria dan kasus-kasus lainnya.Kondisi ini secara 
perlahan telah membawa posisi dan fungsi TNI seperti posisi dan fungsi TNI pada 
masa orde baru dimana TNI dapat terlibat langsung dalam menjaga keamanan. Di 
sisi lain, berbagai kementerian dan instasi sipil lainnya sangat keliru jika 
mencoba menarik-narik militer dalam wilayah sipil guna menjaga keamanan karena 
itu menyalahi UU TNI sendiri.Situasi ini merupakan sebuah bentuk kemunduran 
demokrasi dan kemunduran bagi proses reformasi sektor keamanan yang 
mensyaratkan bahwa fungsi TNI adalah sebagai alat pertahanan negara sebagaimana 
di tegaskan UU TNI. Hasil reformasi politik 1998 yang menghasilkan TAP MPR no 
VII/2000 juga secara tegas telah memisahkan peran TNI sebagai alat pertahanan 
negara sedangkan dalam menjaga dan memelihara keamanan serta penegakan hukum di 
lakukan oleh Polri.Selain itu, tujuan pelaksanaan OMSP dengan dasar MoU yang 
selama ini terjadi telah bias bahkan kontraproduktif dengan upaya pembangunan 
tentara profesional. Sebagai contoh, MOU antara TNI-BKKBN ataupun TNI-PLN 
justru menambahkan pelatihan prajurit TNI untuk menjadi motivator pelayanan KB 
ataupun untuk pengujian batubara –sama sekali tak ada kaitan dengan penguatan 
professionalisme. Kondisi semacam ini jelas-jelas sudah menyalahiraison d’être 
dari militer yang dilatih, dididik dan dipersiapkan untuk melawan musuh dalam 
peperangan.Upaya memberi ruang bagi TNI untk kembali terlibat dalam mengatasi 
keamanan dalam negeri dan keamanan masyarakat juga diikuti dengan pelibatan TNI 
dalam mengatasi konflik sosial sebagaimana di atur dalam PP no 2 tahun 2015 
yang telah ditandatangani Presiden Jokowi.  PP 2 tahun 2015 juga mengatur 
berbagai macam pembatasan terhadap kebebasan yang dapat mengganggu penegakkan 
HAM dan kemajuan demokrasi.Keterlibatan militer untuk masuk dalam wilayah sipil 
dan berperan dalam menjaga keamanan dalam negeri juga terlihat dari draft 
peraturan presiden tentang susunan organisasi TNI. Di dalam draft tersebut 
disebutkan bahwa fungsi TNI bukan hanya sebagai alat pertahanan tetapi juga 
keamanan negara. Hal ini tentu bertentangan dengan TAP MPR dan UU TNI yang 
secara tegas menegaskan bahwa fungsi TNI adalah sebagai alat pertahanan negara 
dan bukan keamanan negara.Selain itu, rancangan undang-undang yang 
kontroversial dan berpotensi mengancam kehidupan demokrasi ternyata masuk di 
dalam RPJMN dan Prolegnas 2015-2019 yakni  RUU Rahasia Negara dan RUU Kamnas. 
Padahal,  kedua RUU itu pernah ditolak masyarakat pada periode pemerintahan 
yang lalu karena dinilai akan mengancam kehidupan demokrasi dan pemajuan 
HAM.Secara urgensi, RUU Rahasia negara tidak dibutuhkan karena pengaturan 
tentang rahasia negara secara eksplisit telah diatur dalam Undang-Undang 
Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Nomor 14 Tahun 2008 khususnya Pasal 17 
mengenai informasi yang dikecualikan. Secara substantif, ruang lingkup yang 
diatur dalam RUU Rahasia negara sangat luas dan bersifat karet  sehingga 
berpotensi menghancurkan sendi-sendi kehidupan demokrasi khususnya kebebasan 
pers, menghambat pemberantasan korupsi dan menghambat penegakkan HAM.Sedangkan 
RUU Kamnas dengan mengacu draft yang terdahulu dan hingga kini belum berubah, 
secara substansi akan mengancam kehidupan demokrasi dan pemajuan HAM.Secara 
substansi beberapa pasal dalam RUU Kamnas versi 15 September 2015 akan 
mengancam kehidupan demokrasi dan pemajuan HAM. Pasal-pasal yang mengatur 
tentang persepsi ancaman keamanan nasional masih bersifat karet, sangat luas 
dan berlebihan. Semisal penjelasan Pasal 12 ayat 3 tentang ancaman tidak 
bersenjata masih memasukan “diskonsepsi perumusan regulasi” masuk kategori 
ancaman keamanan nasional.Selain itu, kategori ancaman berpotensi membuka ruang 
potensi abuse of power oleh kekuasaan mengingat Presiden bisa menentukan 
ancaman potensial dan ancaman aktual sebagaimana dimaksud Pasal 12 RUU Kamnas . 
Sementara yang dimaksud dengan ancaman potensial dan ancaman aktual sangat 
longgar dan karet. Semua hal bisa dikategorikan sebagai ancaman potensial dan 
aktual. Oleh karena itu bisa saja sikap dan gerakan masyarakat yang kritis 
terhadap kekuasaan dapat dikategorikan sebagai ancaman keamanan nasional dengan 
kategori ancaman yang potensial.Dengan demikian, RUU Kamnas mengandung nuansa 
sekuritisasi dan dapat mengembalikan pendekatan keamanan seperti pada masa orde 
baru dimana semua hal dapat dikategorikan sebagai ancaman keamanan nasional dan 
hal ini tentu bentuk kemunduran demokrasi. Apalagi ditambah dengan pembentukan 
dewan keamanan nasional yang memiliki fungsi untuk mengendalikan 
penyelenggaraan keamanan nasional akan mengembalikan struktur serupa tapi tak 
sama seperti Kopkamtib atau Bakortstranas pada masa orde baru yang berkarakter 
represif. Fungsi dewan keamanan nasional seharusnya hanya sebagai advisory 
council untuk presiden sehingga tak perlu memiliki kewenangan mengendalikan 
sebagaimana dimaksud Pasal 18 RUU Kamnas.RUU Kamnas juga akan menjadi dasar di 
dalam membangun sistem keamanan nasional yang terintegratif sebagaimana di 
maksud RPJMN. Pembangunan sistem keamanan nasional yang integratif sebagaimana 
tertuang dalam RPJMN bisa menimbulkan penafsiran yang luas dan kontroversi 
ketika  dalam tataran legislasi akan dibuat undang-undang keamanan 
nasional.Secara konspesi, RPJMN tidak menjelaskan secara rinci dan jelas 
tentang sistem keamanan nasional integratif itu. Padahal, terminologi yang 
digunakan Konstituti kita adalah sistem pertahanan dan keamanan negara. 
Sedangkan hakikat keamanan yang ingin dibangun adalah keamanan yang 
komprehensif (comprehensif security) .Dalam pengertian terminolgi, arti  kata 
integratif dalam kamus bahasa indonesia adalah penggabungan. Dengan demikian, 
timbul pertanyaan apakah sistem keamanan nasional integratif yang akan 
direalisasikan dalam RUU Kamnas adalah hendak menggabungkan TNI dan Polri 
kembali dalam satu atap seperti masa rezim otoritarian orde baru? Apakah itu 
juga artinya TNI akan memiliki tugas yang sama seperti Polri dalam menjaga 
keamanan dan ketertiban masyarakat semisal digunakan untuk menghadapi aksi 
mahasiswa maupun aksi buruh maupun demo petani?Pertanyaan itu wajar dikemukakan 
mengingat ketika awa-awal RUU Kamnas bergulir pertama kali dipublik  salah satu 
isu yang kontroversi adalah rencana penggabungan TNI Polri kembali dalam satu 
atap sepeti masa lalu. Pertanyaan itu juga wajar dikemukakan karena kehendak 
TNI masuk kembali menjaga keamanan dalam negeri dan keamanan masyarakat seperti 
masa orde baru sudah terlihat dari terbentuknya berbagai MoU TNI, terbentuknya 
PP penanganan Konflik sosial no 2/2015, draft perpres susunan organisasi TNI 
dan pengajuan RUU kamnas.Selain itu, pemerintah juga akan melakukan perubahan 
atas UU TNI no 34 tahun 2004 dan agenda revisi UU TNI itu sudah masuk dalam 
prolegnas 2015-2019 . Meski belum diketahui substansi yang akan dirubah, tapi 
dalam diskusi pembahasan tentang kebijakan umum pertahanan negara salah satu 
arah perubahannya adalah akan menghapus Pasal 7 ayat 3  yang mesnyaratkan 
perlunya keputusan politik negara dalam melakukan operasi militer selain 
perang.Jika benar pasal itu akan dihapus, itu artinya TNI akan kembali dapat 
menjalankan tugas menjaga keamanan dalam negeri dan keamanan masyarakat tanpa 
persetujuan Presiden. Itu artinya, peran TNI akan kembali seperti masa orde 
baru yakni menjaga objek vital, mengamankan perusahaan, menjaga demo mahasiswa, 
demo buruh, demo petani dan lain lain. Kondisi ini tentu akan mengancam 
kehidupan demokrasi dan pemajuan HAM dan kita kembali mundur kebelakang. 
Indikasi menguatnya militerisme dalam kebijakan negara itu secara nyata sudah 
terjadi dengan pembentukan berbagai MoU TNI dan PP Penanganan konflik 
sosial.Menguatnya militerisme juga terlihat dari di langgengkannya impunitas 
(kekebalan) anggota TNI di hadapan hukum yakni terlihat dari tidak adanya 
agenda perubahan atas UU no 31/1997 tentang peradilan militer di dalam RPJMN 
maupun Prolegnas.Padahal, agenda reformasi peradilan militer adalah jantung 
dari agenda reformasi sektor keamanan itu sendiri.Eksistensi militerisme itu 
pada akhirnya ditopang dengan terus dipertahankannya struktur komando 
teritorial. Agenda restrukturisasi komando teritorial tidak masuk di dalam 
agenda reorganisasi TNI. Justru salah satu agenda reorganisasi TNI yang dibuat 
malah melawan arus internal reformasi TNI yakni dibentukya kembali jabatan 
wakil Panglima TNI. Padahal, penghapusan jabatan wakil panglima TNI adalah 
bagian dari 24 agenda reformasi internal TNI.Dalam kaitannya dengan tugas 
perbantuan militer dalam operasi militer selain perang seharunya pemerintah dan 
DPR perlu segera membuat undang-undang tentang tugas perbantuan militer  bukan 
membiarkan Panglima TNI dan kementerian serta instansi lain membentuk berbagai 
macam MoU.Kebutuhan pengaturan yang komprehensif terkait tugas perbantuan 
militer dalam kerangka operasi militer selain perang sesungguhnya sudah 
jauh-jauh hari di mandatkan oleh UU TNI Pasal 7 ayat 2 (10); TAP MPR pasal 4 
ayat 2; dan UU Polri Pasal 41. Ketiga regulasi tersebut mengamanatkan agar 
pemerintah membuat aturan tentang tugas perbantuan militer dalam kerangka OMSP 
pada tingkat UU ataupun PP. Sayangnya hingga kini mandat tersebut belum kunjung 
dilaksanakan. Justru yang ada malah berbagai macam MoU TNI yang bertentangan 
dengan undang-undang.Dinamika perkembangan sektor keamanan pada akhir-akhir ini 
kecenderungannya mengarah pada menguatnya militerisme. Otoritas sipil terlihat 
memberi ruang menguatnya militerisme dan terlihat bersikap permisif atas 
tuntutan-tuntutan TNI.  Kondisi ini sedikit demi sedikit dan tahap demi tahap 
berpotensi menempatkan tata kelola keamanan seperti pada masa orde baru dengan 
menempatkan TNI sebagai institusi yang memiliki kewenangan dan berperan dalam 
mengatasi semua masalah keamanan dalam negeri. Dinamika ini tentu tidak sejalan 
dan tidak senafas dengan arah reformasi sektor keamanan dan arah kehidupan 
negara demokratik.

Kirim email ke