Saya tidak lihat adanya militerisasi era Jokowi ini. Jokowi merangkul militer adalah benar, seperti juga Jokowi merangkul Islam.
Bukankan ini nasakomnya bung Karno sedang dikandang? Kekuatan republic ini sedang dikembalikan ke rel yg benar. Belum sempurna. Pelan2 saja tetapi arahnya sudah kesana. Ya jangan dibenci militer itu. Begitu juga jangan dibenci Islam, Kristen, Budha, Hindu, Konghucu, ateis dll. Silahkan dipersoalkan kirinya saja. Ini jalannya memang tersendat2. Nesare From: BILLY GUNADIE [mailto:[email protected]] Sent: Sunday, December 4, 2016 1:49 PM To: Tatiana Lukman <[email protected]>; Yahoogroups <[email protected]>; DISKUSI FORUM HLD <[email protected]>; GELORA_In <[email protected]> Cc: Roeslan <[email protected]>; Lusi.D <[email protected]>; Daeng <[email protected]>; Gol <[email protected]>; Mitri <[email protected]>; Rachmat Hadi-Soetjipto <[email protected]>; Harry Singgih <[email protected]>; Jonathan Goeij <[email protected]>; Lingkar Sitompul <[email protected]>; Ronggo A. <[email protected]>; Ajeg <[email protected]>; Mang Broto <[email protected]>; Marsiswo Dirgantoro <[email protected]>; Farida Ishaja <[email protected]>; [email protected]; Karma I Nengah [PT. Altus Logistic Service Indonesia] <[email protected]>; NESARE <[email protected]> Subject: Re: Kembalinya Militer di Ranah Sipil, Mengancam Demokrasi KOREKSI ...... bukan AB ... tapi AD ........ On Sunday, December 4, 2016 12:27 PM, Tatiana Lukman <[email protected] <mailto:[email protected]> > wrote: Dan ini sudah dibuktikan dalam praktek: setiap ada perlawanan massa terhadap kebijakan yang anti-demokratis, TNI selalu hadir. Banyak orang yang dulu memilih Jokowi mengira dengan presiden seorang sipil, maka akan dapat dihindarkan militerisasi. Mereka lupa bahwa yang berkuasa di Indoensia masih tetap Angkatan Bersenjata. Setiap presiden harus mendapat restunya. Kalau mau mengutik-ngutik AB, berarti mengambil resiko untuk dilengserkan. Keberadaan Ormas sudah diancam sekarang oleh rencana revisi UU ttg ormas. <http://agraindonesia.org/wp-content/uploads/2016/07/AlAraf_Imparsial-640x320.jpg> Kembalinya Militer di Ranah Sipil, Mengancam Demokrasi “Kembalinya Militerisme Melalui Keterlibatan TNI di Ranah Sipil dan Keamanan Dalam Negeri yang Dapat Mengancam Demokrasi” oleh : Al Araf Direktur Imparsial Dua tahun belakangan ini MoU TNI dengan Kementerian dan instansi lainnya semakin marak di buat. Kurang lebih hingga kini terdapat 31 MoU TNI. Dengan dalih melakukan operasi militer selain perang (OMSP), TNI kini mulai masuk dan terlibat dalam ranah sipil dan menjalankan fungsi keamanan dengan pijakan MoU tersebut. Sayangnya, otoritas sipil baik itu pemerintah dan parlemen tidak melakukan koreksi dan evaluasi terhadap semua MoU yang ada. Pelibatan militer dalam operasi militer selain perang yang di dasarkan pada MoU TNI bertentangan dengan UU TNI no 34/2004. Secara tegas Pasal 7 ayat 3 UU TNI menyebutkan bahwa pelaksanaan tugas operasi militer selain perang harus di dasarkan pada kebijakan dan keputusan politik negara dan bukan melalui MoU. Keputusan politik negara yang dimaksud adalah kebijakan politik pemerintah bersama-sama dewan perwakilan rakyat (DPR) yang dirumuskan melalui mekanisme hubungan kerja antara pemerintah dengan DPR, seperti rapat konsultasi dan rapat kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Penjelasan Pasal 5 UU TNI). Dengan demikian, beberapa MoU yang sudah dibuat jelas-jelas bertentangan dengan UU TNI no 34/2004. Dengan dibentuknya berbagai MoU yang berlebihan itu maka kini TNI sudah kembali masuk dalam ranah wilayah sipil dan terlibat langsung dalam menjaga keamanan dalam negeri. Dalam beberapa kasus, TNI sudah kembali terlibat dalam aksi penggusuran, pengamanan stasiun, pengamanan kawasan industri, terlibat dalam konflik agraria dan kasus-kasus lainnya. Kondisi ini secara perlahan telah membawa posisi dan fungsi TNI seperti posisi dan fungsi TNI pada masa orde baru dimana TNI dapat terlibat langsung dalam menjaga keamanan. Di sisi lain, berbagai kementerian dan instasi sipil lainnya sangat keliru jika mencoba menarik-narik militer dalam wilayah sipil guna menjaga keamanan karena itu menyalahi UU TNI sendiri. Situasi ini merupakan sebuah bentuk kemunduran demokrasi dan kemunduran bagi proses reformasi sektor keamanan yang mensyaratkan bahwa fungsi TNI adalah sebagai alat pertahanan negara sebagaimana di tegaskan UU TNI. Hasil reformasi politik 1998 yang menghasilkan TAP MPR no VII/2000 juga secara tegas telah memisahkan peran TNI sebagai alat pertahanan negara sedangkan dalam menjaga dan memelihara keamanan serta penegakan hukum di lakukan oleh Polri. Selain itu, tujuan pelaksanaan OMSP dengan dasar MoU yang selama ini terjadi telah bias bahkan kontraproduktif dengan upaya pembangunan tentara profesional. Sebagai contoh, MOU antara TNI-BKKBN ataupun TNI-PLN justru menambahkan pelatihan prajurit TNI untuk menjadi motivator pelayanan KB ataupun untuk pengujian batubara –sama sekali tak ada kaitan dengan penguatan professionalisme. Kondisi semacam ini jelas-jelas sudah menyalahiraison d’être dari militer yang dilatih, dididik dan dipersiapkan untuk melawan musuh dalam peperangan. Upaya memberi ruang bagi TNI untk kembali terlibat dalam mengatasi keamanan dalam negeri dan keamanan masyarakat juga diikuti dengan pelibatan TNI dalam mengatasi konflik sosial sebagaimana di atur dalam PP no 2 tahun 2015 yang telah ditandatangani Presiden Jokowi. PP 2 tahun 2015 juga mengatur berbagai macam pembatasan terhadap kebebasan yang dapat mengganggu penegakkan HAM dan kemajuan demokrasi. Keterlibatan militer untuk masuk dalam wilayah sipil dan berperan dalam menjaga keamanan dalam negeri juga terlihat dari draft peraturan presiden tentang susunan organisasi TNI. Di dalam draft tersebut disebutkan bahwa fungsi TNI bukan hanya sebagai alat pertahanan tetapi juga keamanan negara. Hal ini tentu bertentangan dengan TAP MPR dan UU TNI yang secara tegas menegaskan bahwa fungsi TNI adalah sebagai alat pertahanan negara dan bukan keamanan negara. Selain itu, rancangan undang-undang yang kontroversial dan berpotensi mengancam kehidupan demokrasi ternyata masuk di dalam RPJMN dan Prolegnas 2015-2019 yakni RUU Rahasia Negara dan RUU Kamnas. Padahal, kedua RUU itu pernah ditolak masyarakat pada periode pemerintahan yang lalu karena dinilai akan mengancam kehidupan demokrasi dan pemajuan HAM. Secara urgensi, RUU Rahasia negara tidak dibutuhkan karena pengaturan tentang rahasia negara secara eksplisit telah diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Nomor 14 Tahun 2008 khususnya Pasal 17 mengenai informasi yang dikecualikan. Secara substantif, ruang lingkup yang diatur dalam RUU Rahasia negara sangat luas dan bersifat karet sehingga berpotensi menghancurkan sendi-sendi kehidupan demokrasi khususnya kebebasan pers, menghambat pemberantasan korupsi dan menghambat penegakkan HAM. Sedangkan RUU Kamnas dengan mengacu draft yang terdahulu dan hingga kini belum berubah, secara substansi akan mengancam kehidupan demokrasi dan pemajuan HAM.Secara substansi beberapa pasal dalam RUU Kamnas versi 15 September 2015 akan mengancam kehidupan demokrasi dan pemajuan HAM. Pasal-pasal yang mengatur tentang persepsi ancaman keamanan nasional masih bersifat karet, sangat luas dan berlebihan. Semisal penjelasan Pasal 12 ayat 3 tentang ancaman tidak bersenjata masih memasukan “diskonsepsi perumusan regulasi” masuk kategori ancaman keamanan nasional. Selain itu, kategori ancaman berpotensi membuka ruang potensi abuse of power oleh kekuasaan mengingat Presiden bisa menentukan ancaman potensial dan ancaman aktual sebagaimana dimaksud Pasal 12 RUU Kamnas . Sementara yang dimaksud dengan ancaman potensial dan ancaman aktual sangat longgar dan karet. Semua hal bisa dikategorikan sebagai ancaman potensial dan aktual. Oleh karena itu bisa saja sikap dan gerakan masyarakat yang kritis terhadap kekuasaan dapat dikategorikan sebagai ancaman keamanan nasional dengan kategori ancaman yang potensial. Dengan demikian, RUU Kamnas mengandung nuansa sekuritisasi dan dapat mengembalikan pendekatan keamanan seperti pada masa orde baru dimana semua hal dapat dikategorikan sebagai ancaman keamanan nasional dan hal ini tentu bentuk kemunduran demokrasi. Apalagi ditambah dengan pembentukan dewan keamanan nasional yang memiliki fungsi untuk mengendalikan penyelenggaraan keamanan nasional akan mengembalikan struktur serupa tapi tak sama seperti Kopkamtib atau Bakortstranas pada masa orde baru yang berkarakter represif. Fungsi dewan keamanan nasional seharusnya hanya sebagai advisory council untuk presiden sehingga tak perlu memiliki kewenangan mengendalikan sebagaimana dimaksud Pasal 18 RUU Kamnas. RUU Kamnas juga akan menjadi dasar di dalam membangun sistem keamanan nasional yang terintegratif sebagaimana di maksud RPJMN. Pembangunan sistem keamanan nasional yang integratif sebagaimana tertuang dalam RPJMN bisa menimbulkan penafsiran yang luas dan kontroversi ketika dalam tataran legislasi akan dibuat undang-undang keamanan nasional. Secara konspesi, RPJMN tidak menjelaskan secara rinci dan jelas tentang sistem keamanan nasional integratif itu. Padahal, terminologi yang digunakan Konstituti kita adalah sistem pertahanan dan keamanan negara. Sedangkan hakikat keamanan yang ingin dibangun adalah keamanan yang komprehensif (comprehensif security) . Dalam pengertian terminolgi, arti kata integratif dalam kamus bahasa indonesia adalah penggabungan. Dengan demikian, timbul pertanyaan apakah sistem keamanan nasional integratif yang akan direalisasikan dalam RUU Kamnas adalah hendak menggabungkan TNI dan Polri kembali dalam satu atap seperti masa rezim otoritarian orde baru? Apakah itu juga artinya TNI akan memiliki tugas yang sama seperti Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat semisal digunakan untuk menghadapi aksi mahasiswa maupun aksi buruh maupun demo petani? Pertanyaan itu wajar dikemukakan mengingat ketika awa-awal RUU Kamnas bergulir pertama kali dipublik salah satu isu yang kontroversi adalah rencana penggabungan TNI Polri kembali dalam satu atap sepeti masa lalu. Pertanyaan itu juga wajar dikemukakan karena kehendak TNI masuk kembali menjaga keamanan dalam negeri dan keamanan masyarakat seperti masa orde baru sudah terlihat dari terbentuknya berbagai MoU TNI, terbentuknya PP penanganan Konflik sosial no 2/2015, draft perpres susunan organisasi TNI dan pengajuan RUU kamnas. Selain itu, pemerintah juga akan melakukan perubahan atas UU TNI no 34 tahun 2004 dan agenda revisi UU TNI itu sudah masuk dalam prolegnas 2015-2019 . Meski belum diketahui substansi yang akan dirubah, tapi dalam diskusi pembahasan tentang kebijakan umum pertahanan negara salah satu arah perubahannya adalah akan menghapus Pasal 7 ayat 3 yang mesnyaratkan perlunya keputusan politik negara dalam melakukan operasi militer selain perang. Jika benar pasal itu akan dihapus, itu artinya TNI akan kembali dapat menjalankan tugas menjaga keamanan dalam negeri dan keamanan masyarakat tanpa persetujuan Presiden. Itu artinya, peran TNI akan kembali seperti masa orde baru yakni menjaga objek vital, mengamankan perusahaan, menjaga demo mahasiswa, demo buruh, demo petani dan lain lain. Kondisi ini tentu akan mengancam kehidupan demokrasi dan pemajuan HAM dan kita kembali mundur kebelakang. Indikasi menguatnya militerisme dalam kebijakan negara itu secara nyata sudah terjadi dengan pembentukan berbagai MoU TNI dan PP Penanganan konflik sosial. Menguatnya militerisme juga terlihat dari di langgengkannya impunitas (kekebalan) anggota TNI di hadapan hukum yakni terlihat dari tidak adanya agenda perubahan atas UU no 31/1997 tentang peradilan militer di dalam RPJMN maupun Prolegnas.Padahal, agenda reformasi peradilan militer adalah jantung dari agenda reformasi sektor keamanan itu sendiri. Eksistensi militerisme itu pada akhirnya ditopang dengan terus dipertahankannya struktur komando teritorial. Agenda restrukturisasi komando teritorial tidak masuk di dalam agenda reorganisasi TNI. Justru salah satu agenda reorganisasi TNI yang dibuat malah melawan arus internal reformasi TNI yakni dibentukya kembali jabatan wakil Panglima TNI. Padahal, penghapusan jabatan wakil panglima TNI adalah bagian dari 24 agenda reformasi internal TNI. Dalam kaitannya dengan tugas perbantuan militer dalam operasi militer selain perang seharunya pemerintah dan DPR perlu segera membuat undang-undang tentang tugas perbantuan militer bukan membiarkan Panglima TNI dan kementerian serta instansi lain membentuk berbagai macam MoU. Kebutuhan pengaturan yang komprehensif terkait tugas perbantuan militer dalam kerangka operasi militer selain perang sesungguhnya sudah jauh-jauh hari di mandatkan oleh UU TNI Pasal 7 ayat 2 (10); TAP MPR pasal 4 ayat 2; dan UU Polri Pasal 41. Ketiga regulasi tersebut mengamanatkan agar pemerintah membuat aturan tentang tugas perbantuan militer dalam kerangka OMSP pada tingkat UU ataupun PP. Sayangnya hingga kini mandat tersebut belum kunjung dilaksanakan. Justru yang ada malah berbagai macam MoU TNI yang bertentangan dengan undang-undang. Dinamika perkembangan sektor keamanan pada akhir-akhir ini kecenderungannya mengarah pada menguatnya militerisme. Otoritas sipil terlihat memberi ruang menguatnya militerisme dan terlihat bersikap permisif atas tuntutan-tuntutan TNI. Kondisi ini sedikit demi sedikit dan tahap demi tahap berpotensi menempatkan tata kelola keamanan seperti pada masa orde baru dengan menempatkan TNI sebagai institusi yang memiliki kewenangan dan berperan dalam mengatasi semua masalah keamanan dalam negeri. Dinamika ini tentu tidak sejalan dan tidak senafas dengan arah reformasi sektor keamanan dan arah kehidupan negara demokratik.
