Saya tidak lihat adanya militerisasi era Jokowi ini.

Jokowi merangkul militer adalah benar, seperti juga Jokowi merangkul Islam. 

Bukankan ini nasakomnya bung Karno sedang dikandang? Kekuatan republic ini 
sedang dikembalikan ke rel yg benar.

Belum sempurna. Pelan2 saja tetapi arahnya sudah kesana.

 

Ya jangan dibenci militer itu.

Begitu juga jangan dibenci Islam, Kristen, Budha, Hindu, Konghucu, ateis dll.

 

Silahkan dipersoalkan kirinya saja. Ini jalannya memang tersendat2.

 

Nesare

 

 

From: BILLY GUNADIE [mailto:[email protected]] 
Sent: Sunday, December 4, 2016 1:49 PM
To: Tatiana Lukman <[email protected]>; Yahoogroups 
<[email protected]>; DISKUSI FORUM HLD 
<[email protected]>; GELORA_In <[email protected]>
Cc: Roeslan <[email protected]>; Lusi.D <[email protected]>; Daeng 
<[email protected]>; Gol <[email protected]>; Mitri 
<[email protected]>; Rachmat Hadi-Soetjipto <[email protected]>; 
Harry Singgih <[email protected]>; Jonathan Goeij 
<[email protected]>; Lingkar Sitompul <[email protected]>; Ronggo 
A. <[email protected]>; Ajeg <[email protected]>; Mang Broto 
<[email protected]>; Marsiswo Dirgantoro <[email protected]>; Farida 
Ishaja <[email protected]>; [email protected]; Karma I Nengah [PT. 
Altus Logistic Service Indonesia] <[email protected]>; NESARE 
<[email protected]>
Subject: Re: Kembalinya Militer di Ranah Sipil, Mengancam Demokrasi

 

 

 

KOREKSI ...... bukan AB ... tapi AD ........

 

On Sunday, December 4, 2016 12:27 PM, Tatiana Lukman <[email protected] 
<mailto:[email protected]> > wrote:

 


Dan ini sudah dibuktikan dalam praktek: setiap ada perlawanan massa terhadap 
kebijakan yang anti-demokratis, TNI selalu hadir. Banyak orang yang dulu 
memilih Jokowi mengira dengan presiden seorang sipil, maka akan dapat 
dihindarkan militerisasi. Mereka lupa bahwa yang berkuasa di Indoensia masih 
tetap Angkatan Bersenjata. Setiap presiden harus mendapat restunya. Kalau mau 
mengutik-ngutik AB, berarti mengambil resiko untuk dilengserkan. Keberadaan 
Ormas sudah diancam sekarang oleh rencana revisi UU ttg ormas.


 


 


 


 


  
<http://agraindonesia.org/wp-content/uploads/2016/07/AlAraf_Imparsial-640x320.jpg>
 


Kembalinya Militer di Ranah Sipil, Mengancam Demokrasi


 

“Kembalinya Militerisme Melalui Keterlibatan TNI di Ranah Sipil dan Keamanan 
Dalam Negeri yang Dapat Mengancam Demokrasi”

oleh : Al Araf Direktur Imparsial

Dua tahun belakangan ini MoU TNI dengan Kementerian dan instansi lainnya 
semakin marak di buat. Kurang lebih hingga kini terdapat 31 MoU TNI. Dengan 
dalih melakukan operasi militer selain perang (OMSP), TNI kini mulai masuk dan 
terlibat dalam ranah sipil dan menjalankan fungsi keamanan dengan pijakan MoU 
tersebut. Sayangnya, otoritas sipil baik itu pemerintah dan parlemen tidak 
melakukan koreksi dan evaluasi terhadap semua MoU yang ada.

Pelibatan militer dalam operasi militer selain perang yang di dasarkan pada  
MoU TNI bertentangan dengan UU TNI no 34/2004. Secara tegas Pasal 7 ayat 3 UU 
TNI menyebutkan bahwa pelaksanaan tugas operasi militer selain perang harus di 
dasarkan pada kebijakan dan keputusan politik negara dan bukan melalui MoU.

Keputusan politik negara yang dimaksud adalah kebijakan politik pemerintah 
bersama-sama dewan perwakilan rakyat (DPR) yang dirumuskan melalui mekanisme 
hubungan kerja antara pemerintah dengan DPR, seperti rapat konsultasi dan rapat 
kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Penjelasan Pasal 5 UU TNI). 
Dengan demikian, beberapa MoU yang sudah dibuat jelas-jelas bertentangan dengan 
UU TNI no 34/2004.

Dengan dibentuknya berbagai MoU yang berlebihan itu maka kini TNI sudah kembali 
masuk dalam ranah wilayah sipil dan terlibat langsung dalam menjaga keamanan 
dalam negeri. Dalam beberapa kasus, TNI sudah kembali terlibat dalam aksi 
penggusuran, pengamanan stasiun, pengamanan kawasan industri, terlibat dalam 
konflik agraria dan kasus-kasus lainnya.

Kondisi ini secara perlahan telah membawa posisi dan fungsi TNI seperti posisi 
dan fungsi TNI pada masa orde baru dimana TNI dapat terlibat langsung dalam 
menjaga keamanan. Di sisi lain, berbagai kementerian dan instasi sipil lainnya 
sangat keliru jika mencoba menarik-narik militer dalam wilayah sipil guna 
menjaga keamanan karena itu menyalahi UU TNI sendiri.

Situasi ini merupakan sebuah bentuk kemunduran demokrasi dan kemunduran bagi 
proses reformasi sektor keamanan yang mensyaratkan bahwa fungsi TNI adalah 
sebagai alat pertahanan negara sebagaimana di tegaskan UU TNI. Hasil reformasi 
politik 1998 yang menghasilkan TAP MPR no VII/2000 juga secara tegas telah 
memisahkan peran TNI sebagai alat pertahanan negara sedangkan dalam menjaga dan 
memelihara keamanan serta penegakan hukum di lakukan oleh Polri.

Selain itu, tujuan pelaksanaan OMSP dengan dasar MoU yang selama ini terjadi 
telah bias bahkan kontraproduktif dengan upaya pembangunan tentara profesional. 
Sebagai contoh, MOU antara TNI-BKKBN ataupun TNI-PLN justru menambahkan 
pelatihan prajurit TNI untuk menjadi motivator pelayanan KB ataupun untuk 
pengujian batubara –sama sekali tak ada kaitan dengan penguatan 
professionalisme. Kondisi semacam ini jelas-jelas sudah menyalahiraison d’être 
dari militer yang dilatih, dididik dan dipersiapkan untuk melawan musuh dalam 
peperangan.

Upaya memberi ruang bagi TNI untk kembali terlibat dalam mengatasi keamanan 
dalam negeri dan keamanan masyarakat juga diikuti dengan pelibatan TNI dalam 
mengatasi konflik sosial sebagaimana di atur dalam PP no 2 tahun 2015 yang 
telah ditandatangani Presiden Jokowi.  PP 2 tahun 2015 juga mengatur berbagai 
macam pembatasan terhadap kebebasan yang dapat mengganggu penegakkan HAM dan 
kemajuan demokrasi.

Keterlibatan militer untuk masuk dalam wilayah sipil dan berperan dalam menjaga 
keamanan dalam negeri juga terlihat dari draft peraturan presiden tentang 
susunan organisasi TNI. Di dalam draft tersebut disebutkan bahwa fungsi TNI 
bukan hanya sebagai alat pertahanan tetapi juga keamanan negara. Hal ini tentu 
bertentangan dengan TAP MPR dan UU TNI yang secara tegas menegaskan bahwa 
fungsi TNI adalah sebagai alat pertahanan negara dan bukan keamanan negara.

Selain itu, rancangan undang-undang yang kontroversial dan berpotensi mengancam 
kehidupan demokrasi ternyata masuk di dalam RPJMN dan Prolegnas 2015-2019 yakni 
 RUU Rahasia Negara dan RUU Kamnas. Padahal,  kedua RUU itu pernah ditolak 
masyarakat pada periode pemerintahan yang lalu karena dinilai akan mengancam 
kehidupan demokrasi dan pemajuan HAM.

Secara urgensi, RUU Rahasia negara tidak dibutuhkan karena pengaturan tentang 
rahasia negara secara eksplisit telah diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan 
Informasi Publik (UU KIP) Nomor 14 Tahun 2008 khususnya Pasal 17 mengenai 
informasi yang dikecualikan. Secara substantif, ruang lingkup yang diatur dalam 
RUU Rahasia negara sangat luas dan bersifat karet  sehingga berpotensi 
menghancurkan sendi-sendi kehidupan demokrasi khususnya kebebasan pers, 
menghambat pemberantasan korupsi dan menghambat penegakkan HAM.

Sedangkan RUU Kamnas dengan mengacu draft yang terdahulu dan hingga kini belum 
berubah, secara substansi akan mengancam kehidupan demokrasi dan pemajuan 
HAM.Secara substansi beberapa pasal dalam RUU Kamnas versi 15 September 2015 
akan mengancam kehidupan demokrasi dan pemajuan HAM. Pasal-pasal yang mengatur 
tentang persepsi ancaman keamanan nasional masih bersifat karet, sangat luas 
dan berlebihan. Semisal penjelasan Pasal 12 ayat 3 tentang ancaman tidak 
bersenjata masih memasukan “diskonsepsi perumusan regulasi” masuk kategori 
ancaman keamanan nasional.

Selain itu, kategori ancaman berpotensi membuka ruang potensi abuse of power 
oleh kekuasaan mengingat Presiden bisa menentukan ancaman potensial dan ancaman 
aktual sebagaimana dimaksud Pasal 12 RUU Kamnas . Sementara yang dimaksud 
dengan ancaman potensial dan ancaman aktual sangat longgar dan karet. Semua hal 
bisa dikategorikan sebagai ancaman potensial dan aktual. Oleh karena itu bisa 
saja sikap dan gerakan masyarakat yang kritis terhadap kekuasaan dapat 
dikategorikan sebagai ancaman keamanan nasional dengan kategori ancaman yang 
potensial.

Dengan demikian, RUU Kamnas mengandung nuansa sekuritisasi dan dapat 
mengembalikan pendekatan keamanan seperti pada masa orde baru dimana semua hal 
dapat dikategorikan sebagai ancaman keamanan nasional dan hal ini tentu bentuk 
kemunduran demokrasi. Apalagi ditambah dengan pembentukan dewan keamanan 
nasional yang memiliki fungsi untuk mengendalikan penyelenggaraan keamanan 
nasional akan mengembalikan struktur serupa tapi tak sama seperti Kopkamtib 
atau Bakortstranas pada masa orde baru yang berkarakter represif. Fungsi dewan 
keamanan nasional seharusnya hanya sebagai advisory council untuk presiden 
sehingga tak perlu memiliki kewenangan mengendalikan sebagaimana dimaksud Pasal 
18 RUU Kamnas.

RUU Kamnas juga akan menjadi dasar di dalam membangun sistem keamanan nasional 
yang terintegratif sebagaimana di maksud RPJMN. Pembangunan sistem keamanan 
nasional yang integratif sebagaimana tertuang dalam RPJMN bisa menimbulkan 
penafsiran yang luas dan kontroversi ketika  dalam tataran legislasi akan 
dibuat undang-undang keamanan nasional.

Secara konspesi, RPJMN tidak menjelaskan secara rinci dan jelas tentang sistem 
keamanan nasional integratif itu. Padahal, terminologi yang digunakan 
Konstituti kita adalah sistem pertahanan dan keamanan negara. Sedangkan hakikat 
keamanan yang ingin dibangun adalah keamanan yang komprehensif (comprehensif 
security) .

Dalam pengertian terminolgi, arti  kata integratif dalam kamus bahasa indonesia 
adalah penggabungan. Dengan demikian, timbul pertanyaan apakah sistem keamanan 
nasional integratif yang akan direalisasikan dalam RUU Kamnas adalah hendak 
menggabungkan TNI dan Polri kembali dalam satu atap seperti masa rezim 
otoritarian orde baru? Apakah itu juga artinya TNI akan memiliki tugas yang 
sama seperti Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat semisal 
digunakan untuk menghadapi aksi mahasiswa maupun aksi buruh maupun demo petani?

Pertanyaan itu wajar dikemukakan mengingat ketika awa-awal RUU Kamnas bergulir 
pertama kali dipublik  salah satu isu yang kontroversi adalah rencana 
penggabungan TNI Polri kembali dalam satu atap sepeti masa lalu. Pertanyaan itu 
juga wajar dikemukakan karena kehendak TNI masuk kembali menjaga keamanan dalam 
negeri dan keamanan masyarakat seperti masa orde baru sudah terlihat dari 
terbentuknya berbagai MoU TNI, terbentuknya PP penanganan Konflik sosial no 
2/2015, draft perpres susunan organisasi TNI dan pengajuan RUU kamnas.

Selain itu, pemerintah juga akan melakukan perubahan atas UU TNI no 34 tahun 
2004 dan agenda revisi UU TNI itu sudah masuk dalam prolegnas 2015-2019 . Meski 
belum diketahui substansi yang akan dirubah, tapi dalam diskusi pembahasan 
tentang kebijakan umum pertahanan negara salah satu arah perubahannya adalah 
akan menghapus Pasal 7 ayat 3  yang mesnyaratkan perlunya keputusan politik 
negara dalam melakukan operasi militer selain perang.

Jika benar pasal itu akan dihapus, itu artinya TNI akan kembali dapat 
menjalankan tugas menjaga keamanan dalam negeri dan keamanan masyarakat tanpa 
persetujuan Presiden. Itu artinya, peran TNI akan kembali seperti masa orde 
baru yakni menjaga objek vital, mengamankan perusahaan, menjaga demo mahasiswa, 
demo buruh, demo petani dan lain lain. Kondisi ini tentu akan mengancam 
kehidupan demokrasi dan pemajuan HAM dan kita kembali mundur kebelakang. 
Indikasi menguatnya militerisme dalam kebijakan negara itu secara nyata sudah 
terjadi dengan pembentukan berbagai MoU TNI dan PP Penanganan konflik sosial.

Menguatnya militerisme juga terlihat dari di langgengkannya impunitas 
(kekebalan) anggota TNI di hadapan hukum yakni terlihat dari tidak adanya 
agenda perubahan atas UU no 31/1997 tentang peradilan militer di dalam RPJMN 
maupun Prolegnas.Padahal, agenda reformasi peradilan militer adalah jantung 
dari agenda reformasi sektor keamanan itu sendiri.

Eksistensi militerisme itu pada akhirnya ditopang dengan terus dipertahankannya 
struktur komando teritorial. Agenda restrukturisasi komando teritorial tidak 
masuk di dalam agenda reorganisasi TNI. Justru salah satu agenda reorganisasi 
TNI yang dibuat malah melawan arus internal reformasi TNI yakni dibentukya 
kembali jabatan wakil Panglima TNI. Padahal, penghapusan jabatan wakil panglima 
TNI adalah bagian dari 24 agenda reformasi internal TNI.

Dalam kaitannya dengan tugas perbantuan militer dalam operasi militer selain 
perang seharunya pemerintah dan DPR perlu segera membuat undang-undang tentang 
tugas perbantuan militer  bukan membiarkan Panglima TNI dan kementerian serta 
instansi lain membentuk berbagai macam MoU.

Kebutuhan pengaturan yang komprehensif terkait tugas perbantuan militer dalam 
kerangka operasi militer selain perang sesungguhnya sudah jauh-jauh hari di 
mandatkan oleh UU TNI Pasal 7 ayat 2 (10); TAP MPR pasal 4 ayat 2; dan UU Polri 
Pasal 41. Ketiga regulasi tersebut mengamanatkan agar pemerintah membuat aturan 
tentang tugas perbantuan militer dalam kerangka OMSP pada tingkat UU ataupun 
PP. Sayangnya hingga kini mandat tersebut belum kunjung dilaksanakan. Justru 
yang ada malah berbagai macam MoU TNI yang bertentangan dengan undang-undang.

Dinamika perkembangan sektor keamanan pada akhir-akhir ini kecenderungannya 
mengarah pada menguatnya militerisme. Otoritas sipil terlihat memberi ruang 
menguatnya militerisme dan terlihat bersikap permisif atas tuntutan-tuntutan 
TNI.  Kondisi ini sedikit demi sedikit dan tahap demi tahap berpotensi 
menempatkan tata kelola keamanan seperti pada masa orde baru dengan menempatkan 
TNI sebagai institusi yang memiliki kewenangan dan berperan dalam mengatasi 
semua masalah keamanan dalam negeri. Dinamika ini tentu tidak sejalan dan tidak 
senafas dengan arah reformasi sektor keamanan dan arah kehidupan negara 
demokratik.

 

Kirim email ke