Siapa yang Kau Dengar? Rakyat atau Pengusaha Semen?
"Long March Rembang – Kantor Gubernur Jawa Tengah”





Pers Rilis Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK) : Mengawal 
Putusan PK Mahkamah Agung Atas kasus PT. Semen Indonesia di RembangTembang 
Pocung :
Pertiwiku
Tak bela kanthi lumaku
Pamrihe bisaa
Anak putu amarisi
Melu ngrasakke sandang lawan bogaSenin 5 Desember hingga Jumat 9 Desember 2016, 
ratusan petani Kendeng yang ada di Kabupaten Rembang, Pati, Blora, Kudus akan 
melakukan long march (jalan kaki) dari Kota Rembang hingga Kantor Gubernur Jawa 
Tengah di Semarang, yang menempuh jarak ± 150 Km. Jarak tempuh yang panjang 
tidak menyurutkan semangat kami untuk terus memperjuangkan kelestarian 
Pegunungan Kendeng Utara dari berbagai upaya perusakan atas nama industri terus 
bergelora dan tidak pernah padam. Perjuangan sejak “Tenda Perjuangan” berdiri 
tepat di jalan pintu masuk tapak pabrik PT. Semen Indonesia di Rembang, 16 Juni 
2014 hingga saat ini, sebagai bentuk perlawanan dan penolakan atas invasi 
pabrik semen yang mengancam ruang hidup kami sebagai petani, mengancam 
ketersediaan air sebagai bahan utama kehidupan bagi semua makhluk, mengancam 
keseimbangan ekosistem yang akan berdampak pada bencana ekologis dan mengancam 
masa depan anak cucu kita semua, akan terus kami lakukan hingga izin lingkungan 
yang dikeluarkan atas nama PT. Semen Indonesia dicabut oleh Gubernur Jawa 
Tengah.Perjalanan panjang upaya hukum yang kami lakukan, dimulai dari gugatan 
warga Rembang kepada PT. Semen Indonesia melalui PTUN Semarang dengan Nomor : 
064/G/2014/PTUN.SMG tanggal 16 April 2015 dengan putusan ditolaknya gugatan 
warga dengan alasan KADALUARSA. Padahal,kami sudah mengikuti persidangan 
sebanyak 19 kali, tidak membuat kami putus asa. Upaya banding kami lakukan 
melalui PT TUN Surabaya dengan hasil putusan Nomor : 135/B/2015/PT.TUN.SBY 
tanggal 3 November 2015 dimana warga kembali dikalahkan. Tetapi kami tetap 
semangat untuk terus berjuang. Berbagai upaya sudah kami lakukan baik melalui 
jalur hukum maupun dialog dengan berbagai pihak, mulai dari Pemerintah baik 
Pusat maupun Daerah dan pihak Semen Indonesia. Kami hendak menunjukkan kepada 
seluruh rakyat Indonesia dan juga pemerintah, bahwa memperjuangkan KEBENARAN 
tidak boleh dikalahkan oleh rasa lelah dan takut. Selama kita benar dengan 
didukung data-data dan fakta lapangan yang ada, serta tulus mencintai negeri 
ini, Gusti Allah pasti ngijabahi. Berbagai tudingan miring yang dialamatkan 
kepada warga petani yang menolak ekspansi pabrik semen di Rembang dan kabupaten 
lainnya di sepanjang Pegunungan Kendeng Utara, tidak membuat kami gentar dan 
patah semangat. Waktulah yang akan menjawab siapakah sesungguhnya yang 
benar-benar berjuang untuk perbaikan kehidupan. Isu negatif yang sengaja 
dihembuskan oleh pihak korporasi bahwa kami tidak pro pada perusahaan nasional, 
membuat kami perlu angkat bicara. Seperti diketahui bersama, bahwa ini bukan 
masalah perusahaan milik nasional atau modal asing, tetapi ini masalah 
terancamnya kehidupan kami sebagai petani.Perlu diketahui Pegunungan Kendeng 
adalah reservoir air bagi seluruh makhluk yang ada didalamnya termasuk kita 
yang ada di kota. Proses pengeluaran izin lingkungan yang didasari oleh PROSES 
YANG SALAH dengan berbagai manipulasi data lapangan, membuat kami bertekad 
untuk terus berjuang agar Pegunungan Kendeng Utara tidak dieksplotasi bagi 
kepentingan industri apapun termasuk semen. Kami akan terus melakukan 
PERLAWANAN YANG BERMARTABAT.Tibalah waktunya KEBENARAN PASTI MENANG. Putusan PK 
Mahkamah Agung atas kasus PT. Semen Indonesia di Rembang, pada tanggal 5 
Oktober 2016 dengan No. Register 99 PK/TUN/2016 memenangkan warga atau 
mengabulkan permohonan warga Kendeng yang di Rembang atas pembatalan izin 
lingkungan PT. Semen Indonesia yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Tengah. 
Dengan amar putusan PK Mahkamah Agung tersebut : 
1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya; 
2. Menyatakan batal Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor: 660.1/17 Tahun 
2012, tanggal 7 Juni 2012, tentang Izin Lingkungan kegiatan penambangan oleh 
PT. Semen Gresik (Persero) Tbk. di Kabupaten Rembang Jateng, 
3. Mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Jawa 
Tengah Nomor 660.1/17 Tahun 2012 tanggal 7 Juni 2012, tentang Izin Lingkungan 
oleh PT. Semen Gresik (Persero) Tbk. di Kabupaten Rembang Jawa Tengah. Dengan 
sudah dikirimnya surat pemberitahuan secara resmi oleh PTUN Semarang kepada 
para pihak,dalam hal ini Gubernur Jawa Tengah, PT. Semen Indonesia (dulu PT. 
Semen Gresik) dan warga sebagai penggugat salinan putusan Peninjauan Kembali 
Nomor : 064/G/2014/PTUN.SMG jo Nomor : 135/B/2015/PT.TUN.SBY jo Nomor : 99 
PK/TUN/2016 pada tanggal 15 November 2016 dan sudah diterima oleh pihak 
penggugat pada tanggal 18 November 2016. SEHARUSNYA sudah dilakukan eksekusi 
atas putusan tersebut, yaitu DICABUTNYA Surat Izin Lingkungan yang dikeluaran 
oleh Gubernur Jawa Tengah seperti tercantum dalam amar putusan di atas dan 
menghentikan semua kegiatan di obyek sengketa.Kami akan menempuh jarak ± 135 km 
dengan berjalan kaki penuh semangat dan sukacita, hendak menguatkan hati Bapak 
Ganjar Pranowo, selaku Gubernur Jawa Tengah untuk mencabut Surat Izin 
Lingkungan PT. Semen Indonesia di Rembang. Rakyat Kendeng bersama bapak. Tidak 
ada yang perlu ditakutkan atau disangsikan selama kita berada di jalan yang 
benar. Seperti yang pernah Bapak Ganjar ucapkan, bahwa sebagai rakyat yang 
baik, kita harus patuhi hukum. Keluarnya putusan PK Mahkamah Agung atas kasus 
semen di Rembang adalah pelajaran mahal bagi kita semua. Seandainya semua pihak 
(pemerintah dan korporasi) mematuhi semua undang-undang dan peraturan yang ada 
serta tetap memperhatikan unsur sosial budaya dalam berinvestasi, maka tidak 
pernah akan ada kerugian. Peraturan dibuat pasti untuk kebaikan bersama. 
Pembangunan hendaknya berpegangan pada daya dukung dan daya tampung wilayah. 
Jawa Tengah sebagai lumbung pangan nasional, seharusnya menjadi pedoman bagi 
pemerintah daerah untuk melakukan berbagai upaya peningkatan pertanian, bukan 
merubah lahan produktif pertanian menjadi kawasan industri 
pertambangan.Berjalan kaki ratusan kilo yang kami lakukan, sebagai bentuk 
simbol panjangnya perjuangan kami hingga akhirnya memperoleh kemenangan, tetapi 
pihak pemerintah yang berwenang tidak segera menindaklanjuti putusan PK MA 
tersebut. Kami hendak mengajak seluruh masyarakat luas untuk terlibat aktif 
bagi penyelamatan lestarinya kawasan karst. Kemenangan kami adalah kemenangan 
seluruh rakyat Indonesia, bahwa kebenaran PATUT KITA PERJUANGKAN HINGGA TITIK 
AKHIR. Kemenangan ini juga kemenangan bagi KEHIDUPAN. Selamatlah kita dari 
berbagai bencana ekologis yang sudah di ujung mata jika Pegunungan Kendeng 
Utara, yang merupakan pegunungan purba, dengan berbagai fungsi vital bagi 
kehidupan, selamat dari berbagai upaya eksploitasi.“Lestari Kendengku, Lestari 
Indonesiaku”
Salam Kendeng
Lestari....
Kontak person JM-PPK :
Gunretno : 081391285242
Joko Prianto : 082314203339

Kirim email ke