Petani Rembang Tagih Janji Ganjar Tunduk pada Putusan MA Andika Putra, CNN IndonesiaSenin, 05/12/2016 08:15 WIB Petani Rembang akan melakukan aksi jalan kaki sejauh 150 kilometer ke kantor Gubernur Jateng. Alasannya, PT Semen Indonesia masih beroperasi di desa mereka. (CNN Indonesia/Ajeng Dinar Ulfiana)Jakarta, CNN Indonesia -- Petani di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, menutut para pihak yang bersengketa pada pendirian pabrik semen di kawasan mereka untuk menaati dan segera menjalankan putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung.
Untuk mempertegas tuntutan, para petani tersebut akan berjalan dari desa mereka menuju kantor Gubernur Jawa Tengah har ini, Senin (5/12), mendesak Ganjar Pranowo mencabut izin lingkungan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. Koordinator Long March Kawal Putusan MK, Joko Priatno, berkata kepadaCNNIndonesia.com, meskipun MA telah mengeluarkan putusan berkekuatan hukum tetap, PT Semen Indonesia belum berhenti membangun pabrik di Rembang. "Mereka masih terus membangun dan tidak berhenti. Untuk itu, kami akan meminta gubernur segera mencabut izin dan menghentikan operasi PT Semen Indonesia di seluruh Rembang," ujar Joko, Ahad kemarin. | Lihat juga: Ratusan Pekerja Pabrik Semen Indonesia Demo MA | Menurut Joko, putusan MA seolah tidak menjadi rujukan para pihak yang berkepentingan pada pembangunan pabrik semen di Rembang. Ia merujuk pernyataan Menteri BUMN Rini Soemarno yang menyebut PT Semen Indonesia dapat mulai beroperasi di kawasan itu tahun 2017. "Kemenangan ini kok sepertinya jadi terbalik. Long march yang akan kami lakukan Senin ini bertujuan untuk menjaga kemenangan di MA," kata Joko. | PT Semen Indonesia (Persero) Tbk membangun pabrik dan areal pertambangan semen di kaki Gunung Kendeng, Rembang. Pabrik itu berkapasitas 3 juta ton per tahun dengan nilai investasi Rp4,45 triliun. (CNN Indonesia/Agust Supriadi) | Aksi jalan kaki para petani Rembang akan dimulai Senin pagi, sekitar pukul 8.00 WIB. Mereka akan menempuh jarak kurang lebih 150 kilometer hingga kantor gubernur. Long march tersebut diperkirakan akan berakhir Jumat mendatang. Untuk menghindari insiden akibat faktor kesehatan, peserta aksi jalan kaki akan dikawal enam pesepeda motor. | Lihat juga: Semen Indonesia Bersikukuh Pabrik Rembang Beroperasi 2017 | Joko mengatakan, setiap petani yang mengikuti aksi ini mengeluarkan kocek dari kantong mereka sendiri. Tak ada bantuan dari siapa pun untuk menjalankan aksi. Lebih dari itu, Joko mendesak semua pihak menghargai putusan MA. "Ini sebenarnya bukan tugas warga, tapi tugas lembaga penegakan hukum. Kalau semua dibebankan pada warga, fungsi pemerintah apa," kata Joko. | Lihat juga: Komisi VI DPR 'Pasang Badan' untuk Pabrik Semen Rembang | Kemenangan Tertunda Tiga hakim agung, yakni Yosran, Is Sudaryono, dan Irfan Fachruddin, pada 5 Oktober lalu, menyatakan izin lingkungan yang dimiliki PT Semen Indonesia di Rembang tidak sesuai dengan aturan hukum. Putusan tersebut membatalkan tiga kemenangan perusahaan pelat merah itu di tiga tingkat peradilan sebelumnya. | Lihat juga: Kisah Semen Indonesia Dua Kali Kalah Melawan Petani | Perkara itu dimulai 2015 ketika Joko dan para petani Rembang menggugat SK Gubernur Jawa Tengah bernomor 660.1/17/2012 ke PTUN Semarang. Namun hakim menolak gugatan itu atas dasar kadaluarsa. Pada tahap banding dan kasasi, para petani tetap kalah. Novum yang mereka ajukan ke MA pada 4 Mei 2016 akhirnya memenangkan para petani Rembang. (abm/rdk)