Kembali kita dihadapkan pada kasus kriminalisasi terhadap tani.

Panen Kelapa di Tanah Sendiri, Petani Bohotokong Malah Masuk Bui
Penulis :Redaksi KabarSelebesTanggal : 5 Desember 2016
Ilustrasi pohon kelapaLUWUK, KABAR SELEBES – Seorang petani di Kabupaten 
Banggai, Sulawesi Tengah, meringkuk di penjara lantaran dituduh mencuri buah 
yang dipanennya di atas lahan yang disebutnya milik sendiri.Petani yang 
diketahui bernama Apet Madili (46), asal Desa Bohotokong, Kecamatan Bunta, 
Kabupaten Banggai itu kini tak berdaya dan menunggu proses persidangan.“Dia 
tidak mencuri. Itu tanahnya sendiri. Polisi asal tangkap,” kata Aminullah, 
seorang rekan Apet didampingi puluhan petani lainnya saat berunjuk rasa di 
Mapolres Banggai, Senin, 5 Desember 2016.Aminullah dan seluruh rekan petani di 
daerah itu, memprotes keras tindakan kepolisian. Lantaran menangkap Apet tanpa 
mencari tahu dulu asal usul lahan yang kini telah ditanami sawit.“Kami mendesak 
polisi untuk membebaskan rekan kami. Dia tidak mencuri apa pun,” kata 
Aminullah.Sementara itu, Kapolres Banggai AKBP Benny B Rustandi, memastikan 
bahwa Apet memang telah terbukti merusak dan mencuri buah sawit milik orang 
lain. Sebab lahan yang kini disebut Apet miliknya adalah kepunyaan PT Anugerah 
Saritama Abadi.“Bukti kuat ada. Biarkan proses pengadilan yang memutuskan 
bersalah atau tidak,” kata Benny.Penangkapan petani sawit ini terjadi pada 
Agustus lalu. Setidaknya ada 31 kasus serupa yang dialami oleh petani di 
Banggai. Dari jumlah itu, 12 orang sudah dijebloskan ke penjara atas sangkaan 
mencuri dan merusak milik orang lain.Teruntuk kasus Apet, ia dijebloskan ke 
penjara lantaran memanen buah kelapa di kebunnya dan menebang sejumlah pohon 
kayu untuk perbaikan pondoknya.Agustus silam, kasus ini langsung mendapat 
sorotan dari Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS). Dalam 
laporan KontraS, apa yang dilakukan kepolisian adalah bentuk 
kriminalisasi.Sebabnya, sebagian besar lahan sejatinya memang milik warga desa 
yang telah didistribusikan oleh Badan Pertanahan Nasional pada tahun 1980. 
Tanah itu merupakan eks perkebunan Belanda (Ondememing) di Desa 
Bohotokong.Namun sayang, tahun itu warga diintimidasi oleh seorang warga yang 
kini memiliki perusahaan bernama PT Anugerah Saritama Abadi, yang selanjutnya 
resmi diterbitkan HGU-nya pada tahun 1997. Karena itu, hingga kini konflik 
terus berlangsung.

Kirim email ke