Polri  harus hati-hati karena yang diperiksa adalah kawan bin sahabat . 
hehehehehe

http://sp.beritasatu.com/home/polri-harus-hati-hati-usut-kasus-makar/117672

Polri Harus Hati-hati Usut Kasus Makar
Selasa, 6 Desember 2016 | 9:53


[JAKARTA] Polri diminta tidak sembarangan mengusut kasus makar, apalagi 
langsung melakukan upaya penangkapan disertai penahanan terhadap tersangka. 
Langkah hati-hati Polri penting karena ‎makar tidak berdiri sendiri melainkan 
unsur dari tindak pidana.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Susanto Ginting menyebut, 
makar merupakan istilah dalam bahasa Belanda 'anslaag' yang artinya serangan 
berat. Dengan begitu unsur serangan berat yang dilakukan tersangka makar harus 
bisa dibuktikan.

"Apabila tidak ada serangan yang berat, maka tuduhan makar tidak terpenuhi. 
Kepolisian sebaiknya cermat dan hati-hati dalam menerapkan tuduhan ini agar 
penegakan hukum berjalan tepat pada relnya," kata Miko, di Jakarta, Senin 
(5/12).

Polri melakukan penangkapan terhadap 11 orang atas tuduhan makar, penghinaan 
terhadap kepala negara dan pelanggaran UU ITE di sejumlah tempat sebelum aksi 
212 di Monas digelar.

11 orang tersebut terdiri dari dua jenderal purnawirawan yakni Kivlan Zen dan 
Adityawarman Taha. Kemudian tokoh aktivis seperti Rachmawati Soekarnoputri, Sri 
Bintang Pamungkas serta Ratna Sarumpaet. Cawabup Bekasi Ahmad Dhani, Firza 
Husein, Eko, Alvin Indra, serta warga sipil Jamran dan Rizal Kobar ikut 
ditangkap.

Dari 11 tersangka yang ditangkap, hanya Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan 
Rizal Kobar yang ditahan di Polda Metro Jaya. Miko meminta polisi tidak ragu 
untuk membebaskan seluruh tersangka jika tidak diketemukan bukti-bukti yang 
kuat.

"‎Oleh karena itu, unsur utama dari tuduhan makar adalah apakah ada serangan 
yang berat," katanya.

Sedangkan Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menilai, terbukti atau tidaknya 
11 tersangka melakukan makar dengan pemufakatan jahat membelokan aksi 212 ke 
gedung MPR/DPR untuk menuntut sidang istimewa mencabut mandat Presiden Jokowi 
harus melalui putusan pengadilan.

Menurut Bambang, langkah Polri menangkap 11 tersangka makar berkaitan dengan 
langkah memulihkan situasi agar kondusif. Setidaknya, potensi ancaman makar 
berhasil dilumpuhkan yang sekaligus diharapkan dapat menghilangkan rasa saling 
curiga.

‎"Apakah sangkaan Polri terhadap sejumlah orang yang merencanakan makar itu 
benar adanya ? Biarlah pengadilan yang mengonfirmasikannya. Polri telah 
mempertaruhkan reputasi dan kredibilitasnya. Tentu saja Polri tidak asal 
melangkah atau bertindak," kata Bambang. [E-11]

Kirim email ke