*Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Susanto Ginting * *..Hati2 yaah ... agar " Tokoh2 BERSIH +JUJUR dan SUCI " itu tidak kena tersangka Apa lagi harus diktagorikan sebagi TERSANGKA perbuyuatan MAKAR ... dan KAIANKAN MEREKA ITU **SAMA SEKALI TAK BERSALAH ...... LOL ...(Whahahaa....)*
** 2016-12-07 10:02 GMT+01:00 'Sunny' [email protected] [GELORA45] < [email protected]>: > > > *Polri harus hati-hati karena yang diperiksa adalah kawan bin sahabat . > hehehehehe* > > http://sp.beritasatu.com/home/polri-harus-hati-hati-usut- > kasus-makar/117672 > > > *Polri Harus Hati-hati Usut Kasus Makar* > Selasa, 6 Desember 2016 | 9:53 > > > [JAKARTA] Polri diminta tidak sembarangan mengusut kasus makar, apalagi > langsung melakukan upaya penangkapan disertai penahanan terhadap tersangka. > Langkah hati-hati Polri penting karena makar tidak berdiri sendiri > melainkan unsur dari tindak pidana. > > Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Susanto Ginting > menyebut, makar merupakan istilah dalam bahasa Belanda 'anslaag' yang > artinya serangan berat. Dengan begitu unsur serangan berat yang dilakukan > tersangka makar harus bisa dibuktikan. > > "Apabila tidak ada serangan yang berat, maka tuduhan makar tidak > terpenuhi. Kepolisian sebaiknya cermat dan hati-hati dalam menerapkan > tuduhan ini agar penegakan hukum berjalan tepat pada relnya," kata Miko, di > Jakarta, Senin (5/12). > > Polri melakukan penangkapan terhadap 11 orang atas tuduhan makar, > penghinaan terhadap kepala negara dan pelanggaran UU ITE di sejumlah tempat > sebelum aksi 212 di Monas digelar. > > 11 orang tersebut terdiri dari dua jenderal purnawirawan yakni Kivlan Zen > dan Adityawarman Taha. Kemudian tokoh aktivis seperti Rachmawati > Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas serta Ratna Sarumpaet. Cawabup Bekasi > Ahmad Dhani, Firza Husein, Eko, Alvin Indra, serta warga sipil Jamran dan > Rizal Kobar ikut ditangkap. > > Dari 11 tersangka yang ditangkap, hanya Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan > Rizal Kobar yang ditahan di Polda Metro Jaya. Miko meminta polisi tidak > ragu untuk membebaskan seluruh tersangka jika tidak diketemukan bukti-bukti > yang kuat. > > "Oleh karena itu, unsur utama dari tuduhan makar adalah apakah ada > serangan yang berat," katanya. > > Sedangkan Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menilai, terbukti atau > tidaknya 11 tersangka melakukan makar dengan pemufakatan jahat membelokan > aksi 212 ke gedung MPR/DPR untuk menuntut sidang istimewa mencabut mandat > Presiden Jokowi harus melalui putusan pengadilan. > > Menurut Bambang, langkah Polri menangkap 11 tersangka makar berkaitan > dengan langkah memulihkan situasi agar kondusif. Setidaknya, potensi > ancaman makar berhasil dilumpuhkan yang sekaligus diharapkan dapat > menghilangkan rasa saling curiga. > > "Apakah sangkaan Polri terhadap sejumlah orang yang merencanakan makar > itu benar adanya ? Biarlah pengadilan yang mengonfirmasikannya. Polri telah > mempertaruhkan reputasi dan kredibilitasnya. Tentu saja Polri tidak asal > melangkah atau bertindak," kata Bambang. [E-11] > > >
