*Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Susanto Ginting *

*..Hati2 yaah   ... agar " Tokoh2 BERSIH +JUJUR dan SUCI " itu tidak kena
tersangka  Apa lagi harus diktagorikan sebagi TERSANGKA   perbuyuatan MAKAR
... dan KAIANKAN MEREKA ITU **SAMA SEKALI TAK BERSALAH ......    LOL
 ...(Whahahaa....)*



*​*


2016-12-07 10:02 GMT+01:00 'Sunny' [email protected] [GELORA45] <
[email protected]>:

>
>
> *Polri  harus hati-hati karena yang diperiksa adalah kawan bin sahabat .
> hehehehehe*
>
> http://sp.beritasatu.com/home/polri-harus-hati-hati-usut-
> kasus-makar/117672
>
>
> *Polri Harus Hati-hati Usut Kasus Makar*
> Selasa, 6 Desember 2016 | 9:53
>
>
> [JAKARTA] Polri diminta tidak sembarangan mengusut kasus makar, apalagi
> langsung melakukan upaya penangkapan disertai penahanan terhadap tersangka.
> Langkah hati-hati Polri penting karena ‎makar tidak berdiri sendiri
> melainkan unsur dari tindak pidana.
>
> Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Susanto Ginting
> menyebut, makar merupakan istilah dalam bahasa Belanda 'anslaag' yang
> artinya serangan berat. Dengan begitu unsur serangan berat yang dilakukan
> tersangka makar harus bisa dibuktikan.
>
> "Apabila tidak ada serangan yang berat, maka tuduhan makar tidak
> terpenuhi. Kepolisian sebaiknya cermat dan hati-hati dalam menerapkan
> tuduhan ini agar penegakan hukum berjalan tepat pada relnya," kata Miko, di
> Jakarta, Senin (5/12).
>
> Polri melakukan penangkapan terhadap 11 orang atas tuduhan makar,
> penghinaan terhadap kepala negara dan pelanggaran UU ITE di sejumlah tempat
> sebelum aksi 212 di Monas digelar.
>
> 11 orang tersebut terdiri dari dua jenderal purnawirawan yakni Kivlan Zen
> dan Adityawarman Taha. Kemudian tokoh aktivis seperti Rachmawati
> Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas serta Ratna Sarumpaet. Cawabup Bekasi
> Ahmad Dhani, Firza Husein, Eko, Alvin Indra, serta warga sipil Jamran dan
> Rizal Kobar ikut ditangkap.
>
> Dari 11 tersangka yang ditangkap, hanya Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan
> Rizal Kobar yang ditahan di Polda Metro Jaya. Miko meminta polisi tidak
> ragu untuk membebaskan seluruh tersangka jika tidak diketemukan bukti-bukti
> yang kuat.
>
> "‎Oleh karena itu, unsur utama dari tuduhan makar adalah apakah ada
> serangan yang berat," katanya.
>
> Sedangkan Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menilai, terbukti atau
> tidaknya 11 tersangka melakukan makar dengan pemufakatan jahat membelokan
> aksi 212 ke gedung MPR/DPR untuk menuntut sidang istimewa mencabut mandat
> Presiden Jokowi harus melalui putusan pengadilan.
>
> Menurut Bambang, langkah Polri menangkap 11 tersangka makar berkaitan
> dengan langkah memulihkan situasi agar kondusif. Setidaknya, potensi
> ancaman makar berhasil dilumpuhkan yang sekaligus diharapkan dapat
> menghilangkan rasa saling curiga.
>
> ‎"Apakah sangkaan Polri terhadap sejumlah orang yang merencanakan makar
> itu benar adanya ? Biarlah pengadilan yang mengonfirmasikannya. Polri telah
> mempertaruhkan reputasi dan kredibilitasnya. Tentu saja Polri tidak asal
> melangkah atau bertindak," kata Bambang. [E-11]
>
> 
>

Kirim email ke