Kasus Ahok Ahok Digugat Rp 470 Miliar Jumat, 9 Desember 2016 05:53 WIB http://www.tribunnews.com/metropolitan/2016/12/09/ahok-digugat-rp-470-miliar
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN Tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat tiba diGedung Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/12/2016). Bareskrim menyerahkan tersangka Ahok beserta berkas dan barang bukti setelah berkas perkara dugaan penistaan agama dinyatakan telah lengkap. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menyambangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Kali ini ACTA mendaftarkan gugatan class action terhadap Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). "Kami mewakili dua juta umat yang mengikuti aksi 212, mengajukan gugatan ini yang nantinya akan digabungkan dengan gugatan di sidang 13 Desember. Intinya ganti kerugian kepada tergugat (Ahok)," kata kuasa hukum ACTA, Nurhayati di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada No 17, Jakarta Pusat. Nurhayati menjelaskan gugatan class action ini diwakilkan oleh Ali Lubis yang juga Wakil Ketua ACTA. Kliennya mengatasnamakan umat Islam yang tidak suka dengan Ahok. Senada dengan itu, Ali mengklaim gugatan tersebut merupakan gugatan dari kelompok yang protes atas pernyataan Ahoktentang Surat Al-Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu yang dinilai sebagai penistaan agama. "Kami coba rumuskan kerugian secara materil dan imateriil," kata Ali. Total gugatan kerugian materiil kepada Ahok sebesar Rp 470 miliar tersebut rencananya didistribusikan kepada seluruh anggota kelompok dalam bentuk pembuatan fasilitas ibadah umat Islam yang dikoordinir oleh Majelis Ulama Indonesia di setiap Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia. "Rp 470 miliar ini kami kalkulasi dari aksi kemarin. Minimal orang keluarkan uang Rp 100 ribu. Ada yang cerita mereka biaya sendiri, gak dibayar, sewa hotel dan sebagainya. Ada sekitar 4.700.000 orang dari tiga aksi tersebut," kata Ali. Sebelumnya, Habib Novel menggugat Ahok sebesar Rp 204 juta di kasus yang sama. Ahok sendiri telah menjadi terdakwa dengan dakwaan Pasal 156 dan Pasal 156A KUHP tentang penistaan agama. Sidang rencananya akan digelar Selasa pekan depan. Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahokberterima kasih kepada seluruh pendukung atas sumbangan dana kampanye yang sejauh ini telah terkumpul sebanyak Rp 18 miliar. Berdasarkan data yang diperoleh dari situs www.ahokdjarot.id, hingga 6 Desember 2016, dana sumbangan itu berasal dari lebih dari 4.000 orang penyumbang. "Melalui program Kampanye Rakyat, bersama Pak Djarot, kami akan bertanggung jawab sepenuhnya kepada rakyat dalam masa kepemimpinan kami selanjutnya," kata Ahok. Menurut Ahok, penggalangan dana kampanye melalui program Kampanye Rakyat itu berbeda dengan pelaksanaan kampanye yang biasa dilakukan di Indonesia. "Kalau biasanya dana kampanye itu diberikan oleh pihak-pihak tertentu, dalam program ini, dana kampanye berasal dari warga. Saya yakin, kalau kita jujur, kerja betul, rakyat pasti akan dukung, bahkan rela keluar uang," ujar Ahok. Sementara itu Calon Wakil Gubernur DKI Jakarra Djarot Saiful Hidayat menyatakan, dana yang sudah terkumpul itu kemudian akan digunakan untuk membiayai kampanye Ahok-Djarot dalam Pilkada DKI Jakarta 2017. "Program kampanye rakyat ini merupakan bentuk pendidikan politik, sekaligus bertujuan menghapus paradigma bahwa untuk menjadi kontestan di pilkada itu diperlukan biaya yang mahal," tutur Djarot. Senada dengan Ahok, mantan Wali Kota Blitar itu pun menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pendukung atas kepercayaannya kepada Ahok-Djarot untuk kembali memimpin Kota Jakarta. "Ini adalah bentuk gotong royong. Kami tidak pernah menghitung-hitung berapa nilai yang disumbangkan sebab yang paling penting adalah nilai gotong royong dan keikhlasan dari masyarakat," ujar Djarot.(itribunnews/yurike/dennis destriawan)
