Sudah jelas pembubaran itu melanggar hukum, tapi adakah diantara para pelanggar hukum itu yg ditindak? --- Menko Polhukam Sebut Pembubaran Kebaktian di Bandung Langgar Hukum http://nasional.kompas.com/read/2016/12/08/19500171/menko.polhukam.sebut.pembubaran.kebaktian.di.bandung.langgar.hukum Kamis, 8 Desember 2016 | 19:50 WIB
Kristian Erdianto Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto saat memberikan keterangan terkait langkah pengamanan jelang aksi unjuk rasa 2 Desember 2016, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (30/11/2016). JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto http://nasional.kompas.com/tag/Wiranto mengecam aksi pembubaran Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) di Gedung Sasana Budaya Ganesha, Bandung, Selasa (6/12/2016) malam. Menurut Wiranto http://nasional.kompas.com/tag/Wiranto, aksi pembubaran merupakan bentuk pelanggaran hukum dan tidak bisa dibenarkan. "Itu sesuatu yang melanggar hukum dalam rangka intoleransi itu kan sudah tidak dibenarkan. Negara kita kan negara Pancasila http://nasional.kompas.com/tag/Pancasila," ujar Wiranto http://nasional.kompas.com/tag/Wiranto di kantor Kemenko Polhukam, Kamis (8/12/2016). Wiranto http://nasional.kompas.com/tag/Wiranto menjelaskan, setiap umat beragama bebas untuk beribadah di mana pun selama dilakukan dengan baik dan tertib. (Baca: Ridwan Kamil: Sejak Zaman Belanda, Bandung Itu Toleran, Jangan Dirusak http://regional.kompas.com/read/xml/2016/12/08/19392421/ridwan.kamil.sejak.zaman.belanda.bandung.itu.toleran.jangan.dirusak) Selain itu, dia juga menegaskan bahwa setiap organisasi keagamaan tidak punya hak untuk membubarkan kegiatan umat agama lain. Ketika ada persoalan, kata Wiranto http://nasional.kompas.com/tag/Wiranto, seharusnya organisasi kemasyarakatan cukup melaporkannya ke pihak kepolisian sebagai aparat yang berwenang menindak. "Selama ibadah dilaksanakan dengan baik tertib pada tempatnya ya itu tidak ada masalah. Kalaupun ada masalah laporkan pada aparat keamanan bukan kemudian masing-masing organisasi dengan seenaknya bisa membubarkan kegiatan agama lain," tegasnya. Wiranto http://nasional.kompas.com/tag/Wiranto pun meminta setiap organisasi keagamaan menghormati kegiatan umat beragama lain dengan memberikan kesempatan menjalankan ibadah. Dia menilai aksi pembubaran KKR di Bandung sebagai langkah yang kurang tepat. "Hormati antar umat beragama dengan memberikan kesempatan bagi umat beragama untuk beribadah masing-masing dengan aman dan tentram. Langkah seperti itu (pembubaran) tidak tepat," kata Wiranto http://nasional.kompas.com/tag/Wiranto. Acara Kebaktian Kebangunan Rohani atau KKR di Gedung Sasana Budaya Ganesha (Sabuga), Jalan Tamansari, Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/12/2016) malam, dihentikan setelah sejumlah orang datang ke acara tersebut dan meminta acara itu dibubarkan. (Baca: Kata Wapres soal Pembubaran Kebaktian di Bandung http://nasional.kompas.com/read/xml/2016/12/07/18012021/kata.wapres.soal.pembubaran.kebaktian.di.bandung) Ketua Pembela Ahlus Sunnah (PAS) Muhammad Roin mengatakan, ia dan sejumlah anggotanya meminta penyelenggara KKR menghentikan sesi kedua acara tersebut pada malam hari. Roin mengatakan, pihaknya tidak melarang aktivitas keagamaan yang diselenggarakan oleh umat agama lain. Namun, ia meminta agar KKR dipindahkan ke rumah ibadah sesuai dengan Surat Peraturan Bersama Tiga Menteri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006. Sementara itu Panitia Nasional Kebaktian Kebangunan Rohani Natal 2016 menyatakan telah memenuhi semua izin dan prosedur pelaksanaan ibadah. Melalui klarifikasi tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (7/12/2016), Sekretariat Stephen Tong Evangelistic Ministries International (STEMI) menyatakan bahwa panitia KKR telah menerima Surat Tanda Terima Pemberitahuan Nomor STTP/YANMIN/59/XI/2016/Dit Intelkam tentang kegiatan KKR pukul 18.30-22.00 WIB di Gedung Sabuga ITB dengan pembicara Pendeta Stephen Tong. Penulis : Kristian Erdianto Editor : Krisiandi
