Sudah jelas pembubaran itu melanggar hukum, tapi adakah diantara para pelanggar 
hukum itu yg ditindak?
 ---
 Menko Polhukam Sebut Pembubaran Kebaktian di Bandung Langgar Hukum 
http://nasional.kompas.com/read/2016/12/08/19500171/menko.polhukam.sebut.pembubaran.kebaktian.di.bandung.langgar.hukum
 
 
 Kamis, 8 Desember 2016 | 19:50 WIB

 

 

 

 Kristian Erdianto
 
 Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto saat memberikan 
keterangan terkait langkah pengamanan jelang aksi unjuk rasa 2 Desember 2016, 
di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (30/11/2016).

 

 JAKARTA, KOMPAS.com
 
  - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto 
http://nasional.kompas.com/tag/Wiranto mengecam aksi pembubaran Kebaktian 
Kebangunan Rohani (KKR) di Gedung Sasana Budaya Ganesha, Bandung, Selasa 
(6/12/2016) malam. 
 Menurut Wiranto http://nasional.kompas.com/tag/Wiranto, aksi pembubaran 
merupakan bentuk pelanggaran hukum dan tidak bisa dibenarkan.
 "Itu sesuatu yang melanggar hukum dalam rangka intoleransi itu kan sudah tidak 
dibenarkan. Negara kita kan negara Pancasila 
http://nasional.kompas.com/tag/Pancasila,"; ujar Wiranto 
http://nasional.kompas.com/tag/Wiranto di kantor Kemenko Polhukam, Kamis 
(8/12/2016).
 Wiranto http://nasional.kompas.com/tag/Wiranto menjelaskan, setiap umat 
beragama bebas untuk beribadah di mana pun selama dilakukan dengan baik dan 
tertib.
 (Baca: Ridwan Kamil: Sejak Zaman Belanda, Bandung Itu Toleran, Jangan Dirusak 
http://regional.kompas.com/read/xml/2016/12/08/19392421/ridwan.kamil.sejak.zaman.belanda.bandung.itu.toleran.jangan.dirusak)
 Selain itu, dia juga menegaskan bahwa setiap organisasi keagamaan tidak punya 
hak untuk membubarkan kegiatan umat agama lain.
 Ketika ada persoalan, kata Wiranto http://nasional.kompas.com/tag/Wiranto, 
seharusnya organisasi kemasyarakatan cukup melaporkannya ke pihak kepolisian 
sebagai aparat yang berwenang menindak.
 "Selama ibadah dilaksanakan dengan baik tertib pada tempatnya ya itu tidak ada 
masalah. Kalaupun ada masalah laporkan pada aparat keamanan bukan kemudian 
masing-masing organisasi dengan seenaknya bisa membubarkan kegiatan agama 
lain," tegasnya.
 Wiranto http://nasional.kompas.com/tag/Wiranto pun meminta setiap organisasi 
keagamaan menghormati kegiatan umat beragama lain dengan memberikan kesempatan 
menjalankan ibadah.
 Dia menilai aksi pembubaran KKR di Bandung sebagai langkah yang kurang tepat. 
"Hormati antar umat beragama dengan memberikan kesempatan bagi umat beragama 
untuk beribadah masing-masing dengan aman dan tentram. Langkah seperti itu 
(pembubaran) tidak tepat," kata Wiranto http://nasional.kompas.com/tag/Wiranto.
 Acara Kebaktian Kebangunan Rohani atau KKR di Gedung Sasana Budaya Ganesha 
(Sabuga), Jalan Tamansari, Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/12/2016) malam, 
dihentikan setelah sejumlah orang datang ke acara tersebut dan meminta acara 
itu dibubarkan.
 (Baca: Kata Wapres soal Pembubaran Kebaktian di Bandung 
http://nasional.kompas.com/read/xml/2016/12/07/18012021/kata.wapres.soal.pembubaran.kebaktian.di.bandung)
 Ketua Pembela Ahlus Sunnah (PAS) Muhammad Roin mengatakan, ia dan sejumlah 
anggotanya meminta penyelenggara KKR menghentikan sesi kedua acara tersebut 
pada malam hari.
 Roin mengatakan, pihaknya tidak melarang aktivitas keagamaan yang 
diselenggarakan oleh umat agama lain.
 Namun, ia meminta agar KKR dipindahkan ke rumah ibadah sesuai dengan Surat 
Peraturan Bersama Tiga Menteri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006.
 Sementara itu Panitia Nasional Kebaktian Kebangunan Rohani Natal 2016 
menyatakan telah memenuhi semua  izin dan prosedur pelaksanaan ibadah.
 Melalui klarifikasi tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (7/12/2016), 
Sekretariat Stephen Tong Evangelistic Ministries International (STEMI) 
menyatakan bahwa panitia KKR telah menerima Surat Tanda Terima Pemberitahuan 
Nomor STTP/YANMIN/59/XI/2016/Dit Intelkam tentang kegiatan KKR pukul 
18.30-22.00 WIB di Gedung Sabuga ITB dengan pembicara Pendeta Stephen Tong.
  

 
 Penulis : Kristian Erdianto Editor : Krisiandi
 

Kirim email ke