Berpihak Kepada Rakyat Miskin Tergusur 
http://www.rmol.co/read/2016/12/09/271830/Berpihak-Kepada-Rakyat-Miskin-Tergusur-
 
 MENUJU PERADABAN  JUM'AT, 09 DESEMBER 2016 , 09:20:00 WIB |

 
http://rmol.co/images/berita/normal/477165_09214909122016_jaya-suprana-di-bukit-duri.jpg
 
 DEMI membenarkan kebijakan menggusur rakyat miskin maka pemerintah menebarkan 
suatu keyakinan dogmatis bahwa rakyat miskin hukumnya wajib untuk digusur sebab 
mereka adalah para pelanggar hukum.

 Maka saya menanyakan kepada sahabat merangkap mahaguru hukum saya, Prof. Dr. 
Mahfud MD tentang apakah benar bahwa rakyat miskin tergusur adalah para  
pelanggar hukum. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tegas menyatakan bahwa yang 
melanggar hukum adalah para penggusur rakyat miskin. 

Sementara para pendekar LBH Jakarta malah telah melakukan penelitian tentang 
Penggusuran di DKI Jakarta tahun 2015. Dalam penelitian tersebut, ditemukan 
terdapat 113 kasus penggusuran di DKI Jakarta selama 2015. 

Kesimpulan dari hasil penelitian tersebut adalah: 1) Tujuan penggusuran 
terbanyak selama 2015 adalah Ketertiban Umum sesuai Perda Ketertiban Umum. Di 
mana Gubernur Jakarta mengeluarkan kebijakan tentang "Tertib Hunian" sehingga 
bangunan-bangunan yang dianggap "liar" oleh Pemerintah DKI Jakarta harus 
digusur. Sekalipun banyak bangunan tersebut telah hadir berpuluh-puluh tahun. 
2) Sebanyak 84 persen penggusuran dilakukan tanpa musyawarah 3) Hanya satu 
penggusuran yang dilaksanakan secara sukarela, sisanya dilakukan dengan upaya 
paksa. 4) Terdapat 67 kasus pelibatan aparat POLRI dalam penggusuran, dan 65 
kasus pelibatan TNI, padahal, sebenarnya TNI dan Polri tidak berwenang 
melakukan penggusuran. Pelibatan TNI dan Polri berpotensi menimbulkan ancaman 
kekerasan bagi masyarakat tergusur. 5) Terdapat 96 kasus penggusuran yang 
dananya bersumber dari APBD DKI Jakarta, sedangkan 11 kasus bersumber dari 
APBN. 6) Sebanyak 72 kasus penggusuran membiarkan masyarakat tergusur tanpa 
solusi, tanpa relokasi, dan tanpa ganti rugi. 7) Terdapat 8.145 Kepala Keluarga 
dan 6.283 Unit Usaha yang menjadi korban penggusuran paksa di DKI Jakarta 
selama 2015. 8) Sedikitnya 19 kasus penggusuran paksa, warga telah menempati 
lahan lebih dari 30 tahun. Sehingga sesuai hukum, seharusnya warga memiliki hak 
untuk mendaftarkan tanah tersebut menjadi milik mereka.
   
Namun di sisi lain, tokoh teknologi informasi dan manajemen Betti Alisyahbana 
sempat menegaskan bahwa program gubernur Ahok murni untuk kemajuan bangsa dan 
Jakarta khususnya,  juga untuk keadilan sosial untuk segenap lapisan 
masyarakat.  

Pernyataan itu didukung berbagai pemikiran dan pemaparan ilmiah para ilmuwan 
yang memperkuat kesahihannya. Mengenai program gubernur Ahok murni untuk 
kemajuan bangsa dan Jakarta khususnya, daya pikir terbatas saya masih bisa 
menerima.  

Namun mengenai keadilan sosial untuk segenap lapisan masyarakat, setelah 
bertemu dan berbincang langsung dengan para rakyat miskin tergusur, saya merasa 
kurang yakin. Para pembela rakyat miskin seperti Sandyawan Sumardi, Sri Palupi, 
Wardah Hafidz, Marco Kusumawijaya, Prof. Mahfud MD , para pendekar LBH Jakarta 
dll malah sama sekali tidak yakin.    

Nurani saya benar-benar terombang-ambing ke sana ke mari seperti sebuah biduk 
kecil diterpa badai di tengah samudera. Demi menenteramkan gejolak  nurani, 
saya memutuskan untuk tidak peduli polemik siapa benar siapa salah. 

Saya memilih untuk berpegang pada  pesan Gus Dur agar saya senantiasa berpihak 
kepada kaum tertindas.  Berdasar logika sederhana saja, dapat diyakini bahwa 
mustahil bagi rakyat miskin menindas pemerintah. Berarti tersisa satu-satunya 
kemungkinan yaitu pemerintah menindas rakyat miskin. Maka sesuai pesan Gus Dur 
diperkuat dukungan Romo Frans Magnis Suseno, mohon dimaafkan bahwa saya 
terpaksa memilih untuk berpihak kepada rakyat miskin tergusur.[***]
 

Penulis sedang mempelajari makna keadilan sosial bagi segenap rakyat Indonesia

 

Kirim email ke