Setara Institute: Pelaku Pembubaran Kebaktian Harus Diproses Hukum 
http://nasional.kompas.com/read/2016/12/07/15382761/setara.institute.pelaku.pembubaran.kebaktian.harus.diproses.hukum
 
 
 Rabu, 7 Desember 2016 | 15:38 WIB

 

 

 

 Direktur Eksekutif Setara Institute Hendardi di Gedung Bina Graha, Kompleks 
Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (14/9/2015).

 

 JAKARTA, KOMPAS.com
 
  - Ketua Setara Institute Hendardi menilai, pembubaran kegiatan Kebaktian 
Kebangunan Rohani (KKR) di Sasana Budaya Ganesa (Sabuga), Bandung, Jawa Barat, 
Selasa (6/12/2016) malam, merupakan bentuk intoleransi. 
 Siapa pun aktor di balik peristiwa itu perlu diproses hukum untuk menghindari 
peristiwa serupa di daerah lain.
 "Pembubaran kegiatan itu merupakan pelanggaran atas kebebasan beribadah yang 
dilakukan oleh aktor negara dan aktor non negara. Peragaan pelanggaran HAM 
semacam ini merupakan ancaman serius bagi kemajemukan Indonesia," kata Hendardi 
dalam keterangan tertulis, Rabu (7/12/2016).
 (Baca: MUI Sesalkan Peristiwa Penghentian Kebaktian Rohani di Bandung 
http://nasional.kompas.com/read/xml/2016/12/07/13040361/mui.sesalkan.peristiwa.penghentian.kebaktian.rohani.di.bandung)
 Aktor negara yang dimaksud adalah Kepolisian Resort Kota Bandung. Adapun aktor 
non negara yakni kelompok intoleran yang meminta agar kegiatan semalam 
dihentikan.
 Hendardi meminta, agar Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian 
http://nasional.kompas.com/tag/Tito%20Karnavianmengevaluasi kinerja 
Kapolrestabes Bandung beserta jajarannya, yang dianggap gagal melindungi hak 
warga.
 Menurut dia, polisi telah memprakarsai pembubaran dengan cara tidak masuk akal.
 "Cara kerja polisi dalam menangani kasus-kasus semacam ini tetap tidak 
berubah, dimana polisi selalu memaksa kelompok minoritas yang menjadi korban 
yang justru harus mengikuti kehendak kelompok intoleran," ujarnya.
 Sementara itu, kelompok intoleran juga perlu diproses lantaran sebelumnya 
meminta agar kegiatan keagamaan dibubarkan.
 Tindakan seperti itu dikhawatirkan akan memicu peristiwa serupa di daerah lain 
apabila tidak diproses.
 "Pengutamaan terhadap kelompok intoleran dengan tidak memberikan tindakan 
hukum adalah kesalahan serius Polri http://nasional.kompas.com/tag/Polri yang 
justru akan mengukuhkan anarkisme di ruang publik dan memperkuat daya rusak 
kelompok ini pada kemajemukan Indonesia," ujarnya.
 (Baca: Kebaktian Rohani di Sabuga Bandung Dihentikan, Ini Respons Ridwan Kamil 
http://regional.kompas.com/read/xml/2016/12/07/12511631/kebaktian.rohani.di.sabuga.bandung.dihentikan.ini.respons.ridwan.kamil)
 Lebih jauh, ia juga meminta Wali Kota Bandung Ridwan Kamil 
http://nasional.kompas.com/tag/Ridwan%20Kamiluntuk mengatasi persoalan ini. 
Ridwan perlu mengevaluasi secara komprehensif atas peristiwa ini dan mengambil 
kebijakan kondusif bagi kemajemukan di Kota Bandung dan bagi penikmatan 
kebebasan beragama.

 Penulis : Dani Prabowo Editor : Krisiandi
 
 
 
 

Kirim email ke