res : Kalau untuk merayakan Natal diperlukan izin dari penguasa, maka Anda 
sebagai kaum agama minoritas harus sadar ke mana arah NKRI dengan tuntutan 
demikian. Jangan ngantuk, sebab kalau besok lusa kepala melayang baru mau sadar 
sudah terlambat. Lihat apa yang terjadi di Timur Tengah. 

https://nasional.tempo.co/read/news/2016/12/08/058826412/panitia-kebaktian-natal-di-bandung-memiliki-izin-acara

Panitia Kebaktian Natal di Bandung Memiliki Izin Acara
Kamis, 08 Desember 2016 | 15:29 WIB 


Perwakilan panitia menyanggupi pembatalan acara kebaktian Natal di Sabuga 
setelah di demo para pengunjuk rasa, di Bandung, 6 Desember 2016. Acara ini 
dianggap tidak berizin dan melanggar aturan oleh pihak pengunjuk rasa. 
TEMPO/Prima Mulia
TEMPO.CO, Bandung - Panitia Nasional Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) Natal 
2016 menyatakan telah memenuhi seluruh prosedur hukum yang diwajibkan dalam 
penyelenggaraan acara di Bandung pada 6 Desember 2016. Panitia membantah 
pernyataan Pendeta Stephen Tong yang memimpin acara tersebut bahwa ada 
kesalahan prosedur dalam penyelenggaraan KKR Natal Bandung 2016.



Klarifikasi panitia melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo itu diakui 
anggota staf Sekretariat Stephen Tong Evangelistic Ministries International, 
Timothius. Saat dikonfirmasi, Kamis, 8 Desember 2016, Timothius menyatakan 
klarifikasi tersebut dikeluarkan Panitia Nasional KKR.

Baca: Acara Natal Dibubarkan, Projo Minta Pelaku Ditindak Tegas

Panitia menyatakan telah menerima surat tanda terima pemberitahuan nomor 
STTP/YANMIN/59/XI/2016/Dit Intelkam dari kepolisian terkait dengan kegiatan KKR 
pada 6 Desember 2016 pukul 18.30-22.00 WIB bertempat di Sasana Budaya Ganesha 
Institut Teknologi Bandung dengan pembicara Pendeta Stephen Tong.

Selain itu, panitia sudah memberitahukan secara tertulis kepada pihak 
kepolisian akan adanya KKR Natal Siswa Bandung 2016 pada pukul 13.00 WIB. 
Prosedur itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan 
Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Baca: Ridwan Kamil Sesalkan Intimidasi dalam Ibadah Kebaktian di Sabuga

Sebelumnya diberitakan, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah 
Jawa Barat Komisaris Besar Yusri Yunus menuturkan pihak panitia belum 
menyelesaikan masalah perizinan. Hal tersebut menjadi pemicu penolakan oleh 
organisasi kemasyarakatan Pembela Ahlu Sunnah (PAS) dan Dewan Dakwah Islam 
(DDI).

"Pihak kepolisian telah berupaya maksimal dan telah memberikan rekomendasi 
untuk dilaksanakannya kegiatan KKR. Namun ada permasalahan teknis, ada 
kekurangan pada kelengkapan prosedur oleh panitia," ujar Yusri, Rabu, 7 
Desember 2016.

Acara kebaktian pada Selasa, 6 Desember 2016, itu dihentikan sekitar pukul 
20.00 WIB setelah kelompok penolak acara yang berunjuk rasa sejak siang hari 
masuk tempat acara. Mereka menuntut acara kebaktian dihentikan karena telah 
melanggar peraturan perizinan ibadah.

Yusri menuturkan pihak kepolisian sempat menengahi antara pendemo dan panitia. 
Hasil pertemuan tersebut, panitia bersepakat menghentikan kegiatan acara.

ANWAR SISWADI

Kirim email ke