http://www.suara-islam.com/read/index/20753/Aksi-Tanam-Warga-Cina-Ilegal-dan-Mengandung-Bakteri-Berbahaya-di-Bogor

Aksi Tanam Warga Cina Ilegal dan Mengandung Bakteri Berbahaya di Bogor
Kamis, 08/12/2016 20:04:08 | Dibaca : 3398  Pemusnahan bibit dan tanaman cabai 
ilegal yang mengandung bakteri, Instalasi Karantina Balai Besar Karantina 
Pertanian Soekarno-Hatta, Kamis (8/12). 
Tangerang (SI Online) - Sejumlah benih dan tanaman cabai, bawang daun, dan sawi 
hijau yang dibawa dan ditanam oleh warga negara Cina secara ilegal dimusnahkan 
karena mengandung bakteri berbahaya.

Pemusnahan dua kilogram benih cabai, 5.000 batang tanaman cabai dan satu 
kilogram benih bawang daun dan sawi hijau dilakukan dengan cara dibakar dengan 
incinerator di Instalasi Karantina Hewan Kantor Balai Besar Karantina Pertanian 
Soekarno Hatta.

Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati, Antarjo Dikin 
menyebutkan, Kantor Imigrasi telah kecolongan atas kegiatan berbahaya tersebut. 
Mengingat bibit dan tanaman itu membawa bakteri yang belum pernah ada di 
Indonesia dan belum bisa diberikan perlakuan apa pun terhadap tanaman yang 
terindikasi.

"Kalau saya bilang ini imigrasi kebobolan. Seharusnya kalau sudah lewat masanya 
kok belum balik ya dicari-cari dong," kata Antarjo di Kantor Balai Besar 
Karantina Pertanian Soekarno Hatta, Kamis (8/12).

Warga negara Cina diketahui melakukan aksi tanam secara ilegal, mengingat 
tersangka memakai paspor wisata. Berdasarkan hasil uji laboratorium yang 
diterbitkan oleh Balai Besar Uji Standar Karantina Pertanian pada 24 November, 
benih cabai yang ditanam dinyatakan positif terinfestasi bakteri erwinia 
chrysantemi, organisme pengganggu tanaman karantina (OPTK) A1 golongan 1.

Mengingat besarnya risiko bagi pertanian cabai nasional, maka dilakukan 
pencabutan tanaman cabai, baik yang ada di persemaian, maupun di areal 
pertanaman dan diangkut ke Instalasi Karantina Balai Besar Karantina Pertanian 
Soekarno-Hatta untuk dilakukan pemusnahan. 

Tim P2 (Pengawasan dan penindakan) Badan Karantina Pertanian menemukan benih 
ilegal ini atas kerja sama Kantor Imigrasi Kelas I Bogor yang menangkap empat 
warga negara asing (WNA) asal Cina pada 8 November lalu. WNA asal Cina tengah 
melakukan aktivitas bercocok tanam cabai. 

Aktivitas ini melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, 
di antaranya terkait penyalahgunaan izin tinggal. 

Atas kecurigaan terhadap aktivitas bercocok tanam cabai yang dilakukan oleh 
keempat WNA Cina tersebut, pada 15 November, Tim P2 Badan Karantina Pertanian 
segera berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Bogor untuk menahan benih  
di lahan pertanaman cabai yang berlokasi di perbukitan (+ 500 mdpl) Desa 
Sukadamai, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor. 

Menurut Antarjo, lahan tersebut bukanlah lahan perkebunan cabai. Dia 
memperkirakan lahan yang digunakan adalah semak-semak. Dan dia meyakini ada 
orang Indonesia yang menunjukkan lahan tersebut kepada tersangka. Karena tidak 
mungkin warga Cina bisa mendapatkan lahan yang jauh di atas bukit. 

Sementara warga Cina tersebut mengaku mendapatkan lahannya dengan menyewa ke 
warga lokal. Sebanyak 5.000 tanaman cabai itu ditanam di lahan sekitar 4.000 
meter persegi.

red: adhila
sumber: republika

Kirim email ke