Kalau tidak salah di jawa barat dan banten kolom agama boleh dikosongkan.
Atau buat saja kepercayaan sunda wiwitan apa tidak boleh juga

From: [email protected] [mailto:[email protected]]
Sent: Monday, December 12, 2016 11:57 AM
To: [email protected]
Subject: [**EXTERNAL**] [GELORA45] Tiada e-KTP untuk jemaat Ahmadiyah





[https://aws-dist.brta.in/2016-12/small/bfaaeac3d2ac15bc8829593a25a9d5c39ca9d0c0.jpg]
Fatimah Zahrah<https://beritagar.id/artikel-amp/arena/index.php/penulis/fatimah>

07:00 WIB - Senin , 12 Desember 2016







Tiada e-KTP untuk jemaat 
Ahmadiyah<https://beritagar.id/artikel-amp/arena/index.php/artikel/laporan-khas/tiada-e-ktp-untuk-jemaat-ahmadiyah>
Keterangan Gambar : Warga Ahmadi membuat acara parade dalam rangka perayaan 
Hari Kemerdekaan ke-56 Indonesia (17 Agustus 2016) di Manislor, Jalaksana, 
Kuningan, Jawa Barat. © Istimewa / Aulia Fauziah

Masalah menimpa 1600-an warga Desa Manislor, Jalaksana, Kuningan, Jawa Barat. 
Mereka tidak memiliki e-KTP, karena berstatus anggota Jemaat Ahmadiyah 
Indonesia.

Wajah Taheer Ahmad tampak kesal, saat keluar dari stan pelayanan percetakan 
kartu identitas penduduk elektronik atau e-KTP. Saat itu, akhir Agustus 2016, 
dalam rangka ulang tahun Kabupaten Kuningan, pemerintah daerah tingkat II itu 
membuka berbagai stan, termasuk pelayanan pencetakan kartu identitas.

Taheer kesal sebab tak berhasil membawa e-KTP. Padahal, sebelumnya, dia dengar 
kabar bahwa stan itu akan melayani warga yang belum punya kartu identitas, 
dengan cara "cetak cepat" di tempat.

Kabar itu tak sesuai kenyataan. Harapan bisa beroleh e-KTP pupus. Semua karena 
satu perkara: dia anggota Jemaat Ahmadiyah Indonesia dari Desa Manislor.

Taheer kian bingung. Sebab, istrinya, Mia, tengah mengandung delapan bulan. 
Demi meringankan biaya persalinan, pasangan itu hendak mengurus BPJS Kesehatan.

Namun, untuk mendapatkannya, mereka diminta menyerahkan kopi kartu identitas 
sebagai syarat. Lantaran tak beroleh e-KTP, sirna pula kesempatan menikmati 
program jaminan kesehatan untuk seluruh penduduk Indonesia itu.

Taheer dan Mia tidak sendirian. Masalah kartu identitas ini menimpa warga 
Ahmadi di Desa Manislor, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

Menurut Kepala Desa Manislor, Yusuf Ahmadi, ada lebih 1600 warganya yang belum 
mendapat e-KTP. Pasalnya, sekitar tujuh puluh persen penduduk Manislor adalah 
anggota Jemaat Ahmadiyah Indonesia. Adapun e-KTP merupakan bagian dari program 
pendataan kependudukan, yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri sejak 2011.

Imbas perkara e-KTP ini, mayoritas warga Manislor --umumnya bekerja sebagai 
buruh, petani, dan wiraswasta-- terhambat dalam perkara administrasi.

Pengurus organisasi perempuan Ahmadiyah (Lajnah Imaillah), Uminah (51) mengeluh 
ihwal ketiadaan e-KTP yang memperumit masalah pernikahan.

Menurut Uminah, Kantor Urusan Agama (KUA) Kuningan memang tidak melayani 
pernikahan warga Ahmadi. Seingatnya, hal itu sudah sudah berlangsung sejak 
2005. Ketiadaan e-KTP ini kian mempersulit kondisi.

"Anak saya kesulitan nikah, harus pindah penduduk dulu, ikut kenalan di 
Cirebon, Bandung, atau Jakarta."

Uminah menyebut istilah "mengungsi dulu" untuk menggambarkan proses pindah 
kependudukan itu. Dalam proses itu, seseorang akan menumpang dalam Kartu 
Keluarga (KK) di luar Kabupaten Kuningan. Beberapa bulan kemudian, bila 
administrasi pernikahan rampung, yang bersangkutan bisa pindah lagi ke KK 
Manislor.

Proses tersebut butuh biaya besar. Bila tanpa hambatan, mengurus administrasi 
pernikahan hanya habis Rp500 ribu. Namun, dengan proses "mengungsi dulu" dan 
"pelicin" lainnya, ongkos sebesar Rp2-3 juta mesti disediakan. "Itu korupsi 
bukan yah?" tanya Uminah, setengah menyindir.

"Dengan e-KTP ditahan, jadi tambah susah. Udah kita sulit nyari KUA yang mau 
nolongkita, sekarang e-KTP enggak dikeluarkan," keluhnya.

Cerita serupa datang dari Lika Vulki (26), anggota Lajnah Imaillah Manislor. 
Pada 2015, Lika menikah dan mesti merogoh kocek sekitar Rp2 juta di KUA 
Kabupaten Cirebon.
[Umminah (51), pengurus organisasi perempuan Ahmadiyah (Lajnah Imaillah), 
sekaligus warga Manislor.]
Umminah (51), pengurus organisasi perempuan Ahmadiyah (Lajnah Imaillah), 
sekaligus warga Manislor. © Aulia Fauziah /Istimewa

Sebenarnya, Pemerintah Kabupaten Kuningan tetap melayani urusan e-KTP warga 
Ahmadi Manislor. Proses pencatatan e-KTP memang bisa dilalui, tetapi selalu 
terhenti saat pencetakan.

"Menurut saya, mereka bisa mengelak kalau dibilang kami (warga Ahmadi) enggak 
dilayani. (Persisnya) lebih ke enggak dicetak e-KTP kami," kata Lika Vulki.

Saat masuk tahap pencetakan, warga Ahmadi hanya diberi surat pengganti 
sementara e-KTP --seukuran kertas HVS-- oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan 
Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuningan. Sedangkan e-KTP tidak pernah dicetak.

Saat ulang tahun Kabupaten Kuningan (Agustus 2016), Lika datang ke stan 
pelayanan e-KTP, guna menyampaikan keluhannya. Di sana, dia mendapati 
penjelasan dari dua petugas stan. Kata petugas, untuk Manislor ada "kebijakan 
khusus" tidak mencetak e-KTP. Keluhan serupa kerap pula disampaikan ke 
Disdukcapil. Hasilnya idem.

Petugas berdalih, surat pengganti e-KTP bisa membantu urusan administrasi lain. 
Kenyataannya, surat itu tidak cukup sakti. "Enggak membantu. Orang BPJS enggak 
mau tahu. Pokoknya harus ada KTP," ujar Lika, memberi contoh.

Pada praktiknya surat seukuran HVS itu juga jadi stempel, sebuah penanda bahwa 
pemegangnya seorang Ahmadi. Ihwal itu, Lika menceritakan satu cerita kala 
mengurus ATM-nya yang diblokir.

"Saya benerin ke bank. Mereka enggak terima surat pengganti e-KTP itu." Bahkan, 
saat disodorkan surat pengganti, petugas bank balik bertanya, "Kenapa tidak 
punya KTP?"

"Pada akhirnya dalam urusan macam itu kan, mau enggak mau, harus bilang kalau 
saya Ahmadiyah."

Anehnya, dalam masalah kependudukan lain, macam Kartu Keluarga, warga Ahmadi di 
Manislor relatif tak kesulitan. "KK dilayani, e-KTP saja yang tidak. Anehnya, 
pajak kita diterima terus," kata Lika.

Dia juga mengeluhkan soal adiknya, Samira, yang berkuliah di Institut Agama 
Islam Negeri Cirebon, dan tidak bisa mengurus beasiswa karena tak punya kartu 
identitas.

Atas segala kerumitan itu, Lika menggalang kampanye lewat petisi daring di 
Change.org. Petisi itu sudah mendapat lebih dari 2.800-an dukungan, Sabtu 
(12/10).

Dalam petisi, Lika menyebut bahwa negara wajib memenuhi hak warga untuk 
mendapatkan e-KTP. Bila hal itu tidak dilakukan, kata Lika, maka negara bisa 
dikatakan melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Protes juga dilakukan saat perayaan hari jadi Kabupaten Kuningan. Empat puluhan 
warga Ahmadiyah dari Manislor mendatangi stan pelayanan e-KTP. Dialog sempat 
terjadi, berbuah "kesepakatan" bahwa mereka bisa mendapat e-KTP bila keluar 
dari Ahmadiyah.

Perkara panjang

Sengkarut masalah e-KTP di Manislor, Kuningan ini berpangkal pada 2002. 
Ditandai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) pelarangan Ahmadiyah, saat masa 
kepemimpinan Bupati Arifin Setiamihardja.

Pada tahun yang sama, terbit pula surat dari Tim Koordinasi Pengawasan Aliran 
Kepercayaan dan Masyarakat (PAKEM) Kuningan --dikoordinir kejaksaan. Surat itu 
meminta aparat berwenang agar: menolak pencatatan pernikahan warga Ahmadi, 
tidak mengeluarkan kartu identitas untuk mereka, dan menyidik pelanggar SKB.

Desember 2004, kembali keluar SKB dari Bupati Kuningan, Kejaksaan Negeri 
Kuningan, dan Kantor Departemen Agama Kuningan. Isinya melarang kegiatan 
Ahmadiyah di Kabupaten Kuningan.

Kondisi diperparah dengan terbitnya 
SKB<https://jatim.kemenag.go.id/files/jatim/file/file/SKB/pacu1395812819.pdf> 
Nomor 3 Tahun 
2008<https://jatim.kemenag.go.id/files/jatim/file/file/SKB/pacu1395812819.pdf> 
di tingkat nasional, yang diteken Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam 
Negeri. Surat yang dikenal sebagai SKB 3 menteri itu makin membatasi gerak 
Jemaat Ahmadiyah Indonesia.

Pada perkembangannya, keputusan-keputusan itulah yang dijadikan dasar sejumlah 
organisasi masyarakat --Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kuningan, Front Pembela 
Islam, dan Gerakan Anti Maksiat (GAMAS)-- untuk mendesak Pemerintah Kabupaten 
Kuningan agar warga Ahmadi tidak diberikan e-KTP.

Balik pada tahun 2004, SKB pelarangan kegiatan Ahmadiyah dibuat pada masa 
Bupati Aang Hamid Suganda (2003-2013). Di pengujung masa jabatan Aang-lah 
program e-KTP berlangsung, dan warga Ahmadi di Manislor kesulitan 
mendapatkannya.

Selanjutnya kursi Bupati diisi Utje Choeriah Hamid Suganda (2013-2016), yang 
juga istri Aang. Bupati Utje meninggal dunia pada April silam, dan kebijakan 
soal e-KTP diteruskan wakilnya, Acep Purnamasari --kini bupati.

Beritagar.id mendapati surat menyurat antara Bupati Utje dengan MUI Kuningan, 
yang terjadi pada Maret 2015.

Dalam suratnya, Bupati Utje menjelaskan bahwa warga Ahmadi membutuhkan e-KTP 
"untuk kepentingan sosial, politik, budaya, dan ekonomi." Dia lantas meminta 
kejelasan sikap dari ormas para ulama itu ihwal topik ini.
[Surat balasan dari MUI Kuningan kepada Bupati Kuningan (31 Maret 2015).]
Surat balasan dari MUI Kuningan kepada Bupati Kuningan (31 Maret 2015). © 
Istimewa

Surat balasan MUI Kuningan datang pada 30 Maret 2015. Mereka meminjam dalil 
fatwa MUI Pusat (Munas 2005), yang menyebut bahwa Ahmadiyah adalah ajaran di 
luar Islam dan sesat. Mereka juga mengutip segala SKB tingkat Kabupaten 
Kuningan hingga nasional.

Keputusan MUI Kuningan bisa ditebak. "Tidak bisa menerima Jemaat Ahmadiyah 
dicantumkan ber-Agama Islam pada kolom KTP el. Tetapi justru MUI menyarankan 
cukup dengan tanda strip (-) saja."

Di sisi lain, warga Ahmadi berkukuh sebagai bagian dari 
Islam<http://ahmadiyah.id/ahmadiyah/tuduhan>. Laiknya muslim, mereka mengucap 
dua kalimat syahadat, mendirikan salat lima waktu, berpuasa pada bulan Ramadan, 
membayar zakat, dan menunaikan haji bagi yang mampu.

Surat pernyataan keluar Ahmadiyah

Deretan diskriminasi ini bertambah panjang bila mendengar pengakuan Aulia 
Fauziah (21), salah seorang warga Ahmadi di Manislor. Aulia mengaku, pernah 
diberi surat yang isinya menyiratkan pernyataan keluar dari Ahmadiyah, sebagai 
syarat memiliki e-KTP.

Kala itu, Aulia sudah mengantongi surat pengambilan e-KTP, usai melakukan 
pemotretan dan pendataan. "Saya kaget pas dikasih surat itu, karena biasanya 
kebanyakan (warga Ahmadi) enggak dikasih," kata dia. Namun saat surat 
pengambilan itu diserahkan, dia tetap tak mendapatkan e-KTP. Alasannya, blangko 
habis.

Aulia meragukan jawaban itu, dan memutuskan mencari keterangan dari pejabat di 
Disdukcapil. Dia pun bersemuka dengan Kepala Disdukcapil Kuningan, Zulkifli.

Dalam pertemuan itu, Aulia disodorkan secarik surat pernyataan. Isinya memuat 
pengakuan bahwa yang bersangkutan beragama Islam, dan bersedia membaca dua 
kalimat syahadat di hadapan saksi. Selanjutnya ada keterangan bahwa yang 
meneken surat siap "mendapatkan bimbingan".

Aulia tidak bersedia meneken. "Kenapa saya harus tanda tangan? Toh sekarang pun 
saya menganut Islam. Salat saya menghadap kiblat. Kitab suci saya Al Quran. 
Syahadat yang saya baca sama," tanya Aulia.
[Surat pernyataan, yang mesti diteken warga Ahmadi Masnislor untuk mendapatkan 
e-KTP.]
Surat pernyataan, yang mesti diteken warga Ahmadi Masnislor untuk mendapatkan 
e-KTP. © Istimewa /e-KTP

Aulia bukan satu-satunya warga Ahmadi Manislor yang disodori surat macam itu. 
Biasanya surat tersebut akan diberikan bila warga bisa menemui Kepala 
Disdukcapil atau Kepala Bagian Analisa Disdukcapil.

Lebih lanjut, masalah administrasi ini ikut membuka peluang pungutan liar. 
Aulia menyebut contoh, tentang seorang kawannya yang mesti memanfaatkan jasa 
calo demi beroleh e-KTP.

Menurut Aulia, usai ditolak pegawai Dinas yang berkata "blangkonya habis," 
kawannya ditawari seseorang di luar kantor Disdukcapil, untuk mengurusi e-KTP 
dengan biaya Rp100 ribu. Transaksi beres, e-KTP didapat.

Harga jasa itu juga tak tentu. Konon ada yang pasang tarif hingga Rp250 ribu. 
Yang disebut terakhir ini dialami Siti, seorang guru Sekolah Dasar, yang sangat 
membutuhkan e-KTP untuk mengurus bermacam administrasi pekerjaannya.

Praktik ini jadi dilema bagi warga Ahmadi di Manislor. Mereka sadar bahwa hal 
itu keliru. Di sisi lain, menggunakan jasa calo mungkin satu-satunya alternatif 
beroleh e-KTP.

Belakangan, praktik itu berhenti, saat pengurus Jemaat Ahmadiyah Manislor 
mengajukan protes ke Disdukcapil, pada medio 2016.

Ancaman terhadap minoritas

Jemaat Ahmadiyah sudah ada di Manislor sejak 1954. Berpuluh tahun mendiami desa 
itu, nyaris tiada kekerasan atau diskriminasi dalam pemenuhan hak sipil.

Kondisi damai itu hanya bertahan hingga 2001. Sebelum perkara e-KTP ini, 
sejumlah insiden kekerasan sudah menimpa warga Ahmadi di Manislor.

Pengurus Jemaat Ahmadiyah Manislor mencatat sejak 2001, sudah terjadi satu 
insiden kekerasan. Puncaknya terjadi pada 2002, dengan 12 insiden penyerangan 
terhadap warga Ahmadi. Kekerasan fisik dalam frekuensi yang lebih kecil terus 
terjadi hingga 2010.

Pemicunya adalah seminar yang diadakan Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam 
di Masjid Istiqlal, Jakarta, pada medio 2002. Seminar menyimpulkan bahwa 
Ahmadiyah sesat. Beberapa tokoh Muslim dari Kuningan juga turut hadir.

Pasca-seminar, beberapa tokoh --mengatasnamakan MUI Kuningan-- menuntut 
Pemerintah Kabupaten Kuningan membubarkan Ahmadiyah. Spanduk-spanduk kesesatan 
Ahmadiyah pun tersebar. Serangan fisik pun terjadi menyasar masjid dan rumah di 
Manislor.

Pasca-serangan dan tekanan dari berbagai pihak, Pemerintah Kabupaten Kuningan 
mulai mengeluarkan SKB pelarangan Ahmadiyah, pada 2002. SKB pertama yang 
menjadi pangkal aturan-aturan serba diskriminatif bagi warga Ahmadi di Kuningan.

Diskriminasi yang menimpa warga Ahmadi di Manislor, Kuningan adalah satu dari 
sekian kasus berkenaan kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia. Khusus 
Ahmadiyah, kasus kekerasan terbesar terjadi di Cikeusik, Pandeglang, Banten, (6 
Februari 2011), yang menewaskan tiga orang.

Jemaat Ahmadiyah bukan satu-satunya korban. Diskriminasi juga menyasar sejumlah 
kelompok minoritas lainnya.

Untuk menyebut contoh, kasus teranyar adalah penolakan terhadap perayaan 
natal<https://beritagar.id/artikel/berita/bandung-tak-toleran>Kebaktian 
Kebangunan Rohani (KKR), di Bandung, awal bulan ini. Atau sejumlah masalah 
pembangunan rumah ibadah, misal yang menimpa Gereja Kristen Indonesia (GKI) 
Taman Yasmin, Bogor.

Boleh jadi, Indonesia memang menyimpan "api dalam sekam" perihal intoleransi. 
Kecenderungan itu termaktub dalam hasil survei Wahid 
Institute<http://nasional.kompas.com/read/2016/08/01/13363111/survei.wahid.foundation.indonesia.masih.rawan.intoleransi.dan.radikalisme?page=all>
 (Agustus 2016). Survei dengan 1.520 responden dari 34 provinsi itu 
menyimpulkan Indonesia masih mengalami masalah seputar intoleransi.

Survei itu punya temuan mengkhawatirkan. Misalnya, sebanyak 59,9 persen 
responden mengaku memiliki kelompok yang dibenci. Termasuk dalam kelompok yang 
dibenci itu adalah pemeluk agama nonmuslim. Bahkan, sebanyak 82,4 persennya tak 
rela bila anggota kelompok yang mereka benci itu jadi tetangga.

Survei itu bermetode random sampling dan diklaim punya margin error sebesar 2,6 
persen, serta tingkat keyakinan 95 persen.

Ihwal intoleransi dan laku diskriminasi terhadap minoritas, pandangan menarik 
datang dari Andreas Harsono, peneliti Human Rights Watch. Kata Andreas, masalah 
intoleransi dan diskriminasi adalah warisan dari masa kepresidenan Susilo 
Bambang Yudhoyono.

"Selama 10 tahun pemerintahan SBY, kaum minoritas agama-agama di Indonesia, 
termasuk Ahmadiyah, Kristen, Sufi, Syi'ah, dan agama lokal semakin dikepung 
aksi kekerasan kelompok militan Islam," kata dia.

Perkataan itu tidak berlebihan bila melongok data Setara Institute (h/t 
HRW<https://www.hrw.org/id/news/2014/05/14/253725>), yang menunjukkan bahwa 
kekerasan terhadap minoritas meningkat sejak era kepemimpinan SBY. Bahkan, pada 
rentang 2010-2013, tercatat lebih dari 200 kasus pelanggaran kebebasan beragama 
pada tiap tahunnya.

Menurut Andreas, kekerasan dan diskriminasi atas nama agama mulai meningkat 
sejak 2005. Antara lain ditandai dengan pidato SBY pada pembukaan musyawarah 
nasional<http://sby.kepustakaan-presiden.pnri.go.id/index.php/pidato/2005/07/26/370.html>Majelis
 Ulama Indonesia.

Dalam pidatonya, SBY mengaku ingin meletakkan MUI dalam posisi sentral 
menyangkut akidah ke-islaman. SBY pun berujar bahwa negara sepatutnya 
mendengarkan fatwa ulama.

“Kami membuka pintu hati, pikiran kami untuk setiap saat menerima pandangan, 
rekomendasi dan fatwa dari MUI maupun dari para Ulama, baik langsung kepada 
saya, kepada Saudara Menteri Agama, atau kepada jajaran pemerintah yang lain.”
Susilo Bambang Yudhoyono di Peresmian Pembukaan Munas MUI (26 Juli 2005)

Setelah pidato itu, mulailah bermunculan aturan-aturan yang melemahkan 
minoritas.

Misalnya, Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama tahun 2006, 
yang mengatur tiga hal: pemeliharaan kerukunan beragama, pemberdayaan Forum 
Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan pendirian rumah ibadah.

Alhasil, pendirian rumah ibadah minoritas menjadi sulit, karena harus 
mendapatkan tanda tangan persetujuan penduduk sekitar di luar agama tersebut.

"Pada praktiknya peraturan tersebut merepresi minoritas. Banyak kasus 
pengrusakan, pelarangan kegiatan ibadah, hingga kekerasan menggunakan dasar 
peraturan ini," ujar Andreas.

FKUB yang dibentuk pada masa SBY, punya fungsi sebagai pemberi saran kepada 
gubernur, wali kota, dan bupati. Namun karena didominasi mayoritas, saran 
mereka cenderung berat sebelah.

Terkhusus Ahmadiyah, pada 2008, pemerintahan SBY mengeluarkan SKB 3 Menteri 
larangan Ahmadiyah.

SKB 3 Menteri menurunkan 10 peraturan daerah diskriminatif, dan kerap dijadikan 
landasan penyerangan terhadap Ahmadiyah. SKB 3 Menteri juga bisa menguatkan 
peraturan daerah yang lebih dulu eksis --seperti yang terjadi Manislor.

Sebenarnya, kata Andreas, pemerintahan Jokowi bisa membatalkan peraturan 
diskriminatif warisan SBY.

Namun, hal itu masih jauh. Belakangan, pemerintah Jokowi malah menelurkan SKB 
anti-Gafatar yang diteken Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung. 
Ihwal SKB itu, Jaksa Agung HM. Prasetyo menyebut bahwa keputusan itu dibuat 
berdasarkan fatwa 
MUI<http://nasional.sindonews.com/read/1083154/15/jaksa-agung-sebut-fatwa-mui-jadi-dasar-pelarangan-gafatar-1454673788>
 yang menyimpulkan Gafatar sesat.

"Jika tidak mencabut aturan-aturan itu, maka Jokowi hanya akan melanjutkan 
langkah Yudhoyono, merepresi kebebasan beragama," kata Andreas.
[https://aws-dist.brta.in/2016-12/med/bfaaeac3d2ac15bc8829593a25a9d5c39ca9d0c0.jpg]
Fatimah Zahrah<https://beritagar.id/artikel-amp/arena/index.php/penulis/fatimah>

Penulis lepas. Sedang menyelesaikan studi di Universitas Paramadina.



Kirim email ke