Untuk memudahkan pekerjaan malaikat Jibril, siapa yang berhak dapat 72
bidadari......

2016-12-12 10:14 GMT+01:00 'Sunny' [email protected] [GELORA45] <
[email protected]>:

>
>
> *Adanya kolom agama harus diisi, agar supaya mudah dibedakan kaum suci dan
> kafir enuh dosa. Di bumi para kafir  disemebelih seperti ayam dan juga akan
> dipanggang dan dibakar di neraka. hehehehehe *
>
>
>
> *From:* mailto:[email protected] <[email protected]>
> *Sent:* Monday, December 12, 2016 6:27 AM
> *To:* mailto:[email protected] <[email protected]> ;
> mailto:[email protected] <[email protected]>
> *Subject:* [GELORA45] Tiada e-KTP untuk jemaat Ahmadiyah
>
>
>
> Kalau tidak salah di jawa barat dan banten kolom agama boleh dikosongkan.
>
> Atau buat saja kepercayaan sunda wiwitan apa tidak boleh juga
>
> *From:* [email protected] [mailto:[email protected]]
> *Sent:* Monday, December 12, 2016 11:57 AM
> *To:* [email protected]
> *Subject:* [**EXTERNAL**] [GELORA45] Tiada e-KTP untuk jemaat Ahmadiyah
>
>
>
> *Fatimah Zahrah*
> <https://beritagar.id/artikel-amp/arena/index.php/penulis/fatimah>
>
> 07:00 WIB - Senin , 12 Desember 2016
>
> Tiada e-KTP untuk jemaat Ahmadiyah
> <https://beritagar.id/artikel-amp/arena/index.php/artikel/laporan-khas/tiada-e-ktp-untuk-jemaat-ahmadiyah>
>
> *Keterangan Gambar : Warga Ahmadi membuat acara parade dalam rangka
> perayaan Hari Kemerdekaan ke-56 Indonesia (17 Agustus 2016) di Manislor,
> Jalaksana, Kuningan, Jawa Barat. © Istimewa / Aulia Fauziah*
>
> *Masalah menimpa 1600-an warga Desa Manislor, Jalaksana, Kuningan, Jawa
> Barat. Mereka tidak memiliki e-KTP, karena berstatus anggota Jemaat
> Ahmadiyah Indonesia.*
>
> Wajah Taheer Ahmad tampak kesal, saat keluar dari stan pelayanan
> percetakan kartu identitas penduduk elektronik atau e-KTP. Saat itu, akhir
> Agustus 2016, dalam rangka ulang tahun Kabupaten Kuningan, pemerintah
> daerah tingkat II itu membuka berbagai stan, termasuk pelayanan pencetakan
> kartu identitas.
>
> Taheer kesal sebab tak berhasil membawa e-KTP. Padahal, sebelumnya, dia
> dengar kabar bahwa stan itu akan melayani warga yang belum punya kartu
> identitas, dengan cara "cetak cepat" di tempat.
>
> Kabar itu tak sesuai kenyataan. Harapan bisa beroleh e-KTP pupus. Semua
> karena satu perkara: dia anggota Jemaat Ahmadiyah Indonesia dari Desa
> Manislor.
>
> Taheer kian bingung. Sebab, istrinya, Mia, tengah mengandung delapan
> bulan. Demi meringankan biaya persalinan, pasangan itu hendak mengurus BPJS
> Kesehatan.
>
> Namun, untuk mendapatkannya, mereka diminta menyerahkan kopi kartu
> identitas sebagai syarat. Lantaran tak beroleh e-KTP, sirna pula kesempatan
> menikmati program jaminan kesehatan untuk seluruh penduduk Indonesia itu.
>
> Taheer dan Mia tidak sendirian. Masalah kartu identitas ini menimpa warga
> Ahmadi di Desa Manislor, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, Jawa
> Barat.
>
> Menurut Kepala Desa Manislor, Yusuf Ahmadi, ada lebih 1600 warganya yang
> belum mendapat e-KTP. Pasalnya, sekitar tujuh puluh persen penduduk
> Manislor adalah anggota Jemaat Ahmadiyah Indonesia. Adapun e-KTP merupakan
> bagian dari program pendataan kependudukan, yang dilakukan Kementerian
> Dalam Negeri sejak 2011.
>
> Imbas perkara e-KTP ini, mayoritas warga Manislor --umumnya bekerja
> sebagai buruh, petani, dan wiraswasta-- terhambat dalam perkara
> administrasi.
>
> Pengurus organisasi perempuan Ahmadiyah (*Lajnah Imaillah*)*, *Uminah
> (51) mengeluh ihwal ketiadaan e-KTP yang memperumit masalah pernikahan.
>
> Menurut Uminah, Kantor Urusan Agama (KUA) Kuningan memang tidak melayani
> pernikahan warga Ahmadi. Seingatnya, hal itu sudah sudah berlangsung sejak
> 2005. Ketiadaan e-KTP ini kian mempersulit kondisi.
>
> "Anak saya kesulitan nikah, harus pindah penduduk dulu, ikut kenalan di
> Cirebon, Bandung, atau Jakarta."
>
> Uminah menyebut istilah "mengungsi dulu" untuk menggambarkan proses pindah
> kependudukan itu. Dalam proses itu, seseorang akan menumpang dalam Kartu
> Keluarga (KK) di luar Kabupaten Kuningan. Beberapa bulan kemudian, bila
> administrasi pernikahan rampung, yang bersangkutan bisa pindah lagi ke KK
> Manislor.
>
> Proses tersebut butuh biaya besar. Bila tanpa hambatan, mengurus
> administrasi pernikahan hanya habis Rp500 ribu. Namun, dengan proses
> "mengungsi dulu" dan "pelicin" lainnya, ongkos sebesar Rp2-3 juta mesti
> disediakan. "Itu korupsi bukan yah?" tanya Uminah, setengah menyindir.
>
> "Dengan e-KTP ditahan, jadi tambah susah. Udah kita sulit *nyari* KUA
> yang mau *nolong*kita, sekarang e-KTP enggak dikeluarkan," keluhnya.
>
> Cerita serupa datang dari Lika Vulki (26), anggota *Lajnah Imaillah *Manislor.
> Pada 2015, Lika menikah dan mesti merogoh kocek sekitar Rp2 juta di KUA
> Kabupaten Cirebon.
>
> [image: Umminah (51), pengurus organisasi perempuan Ahmadiyah (Lajnah
> Imaillah), sekaligus warga Manislor.]
>
> Umminah (51), pengurus organisasi perempuan Ahmadiyah (Lajnah Imaillah),
> sekaligus warga Manislor. © Aulia Fauziah /Istimewa
>
> Sebenarnya, Pemerintah Kabupaten Kuningan tetap melayani urusan e-KTP
> warga Ahmadi Manislor. Proses pencatatan e-KTP memang bisa dilalui, tetapi
> selalu terhenti saat pencetakan.
>
> "Menurut saya, mereka bisa mengelak kalau dibilang kami (warga Ahmadi)
> enggak dilayani. (Persisnya) lebih ke enggak dicetak e-KTP kami," kata Lika
> Vulki.
>
> Saat masuk tahap pencetakan, warga Ahmadi hanya diberi surat pengganti
> sementara e-KTP --seukuran kertas HVS-- oleh Dinas Kependudukan dan
> Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuningan. Sedangkan e-KTP tidak
> pernah dicetak.
>
> Saat ulang tahun Kabupaten Kuningan (Agustus 2016), Lika datang ke stan
> pelayanan e-KTP, guna menyampaikan keluhannya. Di sana, dia mendapati
> penjelasan dari dua petugas stan. Kata petugas, untuk Manislor ada
> "kebijakan khusus" tidak mencetak e-KTP. Keluhan serupa kerap pula
> disampaikan ke Disdukcapil. Hasilnya idem.
>
> Petugas berdalih, surat pengganti e-KTP bisa membantu urusan administrasi
> lain. Kenyataannya, surat itu tidak cukup sakti. "Enggak membantu. Orang
> BPJS enggak mau tahu. Pokoknya harus ada KTP," ujar Lika, memberi contoh.
>
> Pada praktiknya surat seukuran HVS itu juga jadi stempel, sebuah penanda
> bahwa pemegangnya seorang Ahmadi. Ihwal itu, Lika menceritakan satu cerita
> kala mengurus ATM-nya yang diblokir.
>
> "Saya *benerin* ke bank. Mereka enggak terima surat pengganti e-KTP itu."
> Bahkan, saat disodorkan surat pengganti, petugas bank balik bertanya,
> "Kenapa tidak punya KTP?"
>
> "Pada akhirnya dalam urusan macam itu kan, mau enggak mau, harus bilang
> kalau saya Ahmadiyah."
>
> Anehnya, dalam masalah kependudukan lain, macam Kartu Keluarga, warga
> Ahmadi di Manislor relatif tak kesulitan. "KK dilayani, e-KTP saja yang
> tidak. Anehnya, pajak kita diterima terus," kata Lika.
>
> Dia juga mengeluhkan soal adiknya, Samira, yang berkuliah di Institut
> Agama Islam Negeri Cirebon, dan tidak bisa mengurus beasiswa karena tak
> punya kartu identitas.
>
> Atas segala kerumitan itu, Lika menggalang kampanye lewat petisi daring di
> Change.org. Petisi itu sudah mendapat lebih dari 2.800-an dukungan, Sabtu
> (12/10).
>
> Dalam petisi, Lika menyebut bahwa negara wajib memenuhi hak warga untuk
> mendapatkan e-KTP. Bila hal itu tidak dilakukan, kata Lika, maka negara
> bisa dikatakan melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
>
> Protes juga dilakukan saat perayaan hari jadi Kabupaten Kuningan. Empat
> puluhan warga Ahmadiyah dari Manislor mendatangi stan pelayanan e-KTP.
> Dialog sempat terjadi, berbuah "kesepakatan" bahwa mereka bisa mendapat
> e-KTP bila keluar dari Ahmadiyah.
> Perkara panjang
>
> Sengkarut masalah e-KTP di Manislor, Kuningan ini berpangkal pada 2002.
> Ditandai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) pelarangan Ahmadiyah, saat
> masa kepemimpinan Bupati Arifin Setiamihardja.
>
> Pada tahun yang sama, terbit pula surat dari Tim Koordinasi Pengawasan
> Aliran Kepercayaan dan Masyarakat (PAKEM) Kuningan --dikoordinir kejaksaan.
> Surat itu meminta aparat berwenang agar: menolak pencatatan pernikahan
> warga Ahmadi, tidak mengeluarkan kartu identitas untuk mereka, dan menyidik
> pelanggar SKB.
>
> Desember 2004, kembali keluar SKB dari Bupati Kuningan, Kejaksaan Negeri
> Kuningan, dan Kantor Departemen Agama Kuningan. Isinya melarang kegiatan
> Ahmadiyah di Kabupaten Kuningan.
>
> Kondisi diperparah dengan terbitnya SKB
> <https://jatim.kemenag.go.id/files/jatim/file/file/SKB/pacu1395812819.pdf>
> Nomor 3 Tahun 2008
> <https://jatim.kemenag.go.id/files/jatim/file/file/SKB/pacu1395812819.pdf>
> di tingkat nasional, yang diteken Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri
> Dalam Negeri. Surat yang dikenal sebagai SKB 3 menteri itu makin membatasi
> gerak Jemaat Ahmadiyah Indonesia.
>
> Pada perkembangannya, keputusan-keputusan itulah yang dijadikan dasar
> sejumlah organisasi masyarakat --Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kuningan,
> Front Pembela Islam, dan Gerakan Anti Maksiat (GAMAS)-- untuk mendesak
> Pemerintah Kabupaten Kuningan agar warga Ahmadi tidak diberikan e-KTP.
>
> Balik pada tahun 2004, SKB pelarangan kegiatan Ahmadiyah dibuat pada masa
> Bupati Aang Hamid Suganda (2003-2013). Di pengujung masa jabatan Aang-lah
> program e-KTP berlangsung, dan warga Ahmadi di Manislor kesulitan
> mendapatkannya.
>
> Selanjutnya kursi Bupati diisi Utje Choeriah Hamid Suganda (2013-2016),
> yang juga istri Aang. Bupati Utje meninggal dunia pada April silam, dan
> kebijakan soal e-KTP diteruskan wakilnya, Acep Purnamasari --kini bupati.
>
> *Beritagar.id* mendapati surat menyurat antara Bupati Utje dengan MUI
> Kuningan, yang terjadi pada Maret 2015.
>
> Dalam suratnya, Bupati Utje menjelaskan bahwa warga Ahmadi membutuhkan
> e-KTP "untuk kepentingan sosial, politik, budaya, dan ekonomi." Dia lantas
> meminta kejelasan sikap dari ormas para ulama itu ihwal topik ini.
>
> [image: Surat balasan dari MUI Kuningan kepada Bupati Kuningan (31 Maret
> 2015).]
>
> Surat balasan dari MUI Kuningan kepada Bupati Kuningan (31 Maret 2015). ©
> Istimewa
>
> Surat balasan MUI Kuningan datang pada 30 Maret 2015. Mereka meminjam
> dalil fatwa MUI Pusat (Munas 2005), yang menyebut bahwa Ahmadiyah adalah
> ajaran di luar Islam dan sesat. Mereka juga mengutip segala SKB tingkat
> Kabupaten Kuningan hingga nasional.
>
> Keputusan MUI Kuningan bisa ditebak. "Tidak bisa menerima Jemaat Ahmadiyah
> dicantumkan ber-Agama Islam pada kolom KTP el. Tetapi justru MUI
> menyarankan cukup dengan tanda strip (-) saja."
>
> Di sisi lain, warga Ahmadi berkukuh sebagai bagian dari Islam
> <http://ahmadiyah.id/ahmadiyah/tuduhan>. Laiknya muslim, mereka mengucap
> dua kalimat syahadat, mendirikan salat lima waktu, berpuasa pada bulan
> Ramadan, membayar zakat, dan menunaikan haji bagi yang mampu.
> Surat pernyataan keluar Ahmadiyah
>
> Deretan diskriminasi ini bertambah panjang bila mendengar pengakuan Aulia
> Fauziah (21), salah seorang warga Ahmadi di Manislor. Aulia mengaku, pernah
> diberi surat yang isinya menyiratkan pernyataan keluar dari Ahmadiyah,
> sebagai syarat memiliki e-KTP.
>
> Kala itu, Aulia sudah mengantongi surat pengambilan e-KTP, usai melakukan
> pemotretan dan pendataan. "Saya kaget pas dikasih surat itu, karena
> biasanya kebanyakan (warga Ahmadi) enggak dikasih," kata dia. Namun saat
> surat pengambilan itu diserahkan, dia tetap tak mendapatkan e-KTP.
> Alasannya, blangko habis.
>
> Aulia meragukan jawaban itu, dan memutuskan mencari keterangan dari
> pejabat di Disdukcapil. Dia pun bersemuka dengan Kepala Disdukcapil
> Kuningan, Zulkifli.
>
> Dalam pertemuan itu, Aulia disodorkan secarik surat pernyataan. Isinya
> memuat pengakuan bahwa yang bersangkutan beragama Islam, dan bersedia
> membaca dua kalimat syahadat di hadapan saksi. Selanjutnya ada keterangan
> bahwa yang meneken surat siap "mendapatkan bimbingan".
>
> Aulia tidak bersedia meneken. "Kenapa saya harus tanda tangan? Toh
> sekarang pun saya menganut Islam. Salat saya menghadap kiblat. Kitab suci
> saya Al Quran. Syahadat yang saya baca sama," tanya Aulia.
>
> [image: Surat pernyataan, yang mesti diteken warga Ahmadi Masnislor untuk
> mendapatkan e-KTP.]
>
> Surat pernyataan, yang mesti diteken warga Ahmadi Masnislor untuk
> mendapatkan e-KTP. © Istimewa /e-KTP
>
> Aulia bukan satu-satunya warga Ahmadi Manislor yang disodori surat macam
> itu. Biasanya surat tersebut akan diberikan bila warga bisa menemui Kepala
> Disdukcapil atau Kepala Bagian Analisa Disdukcapil.
>
> Lebih lanjut, masalah administrasi ini ikut membuka peluang pungutan liar.
> Aulia menyebut contoh, tentang seorang kawannya yang mesti memanfaatkan
> jasa calo demi beroleh e-KTP.
>
> Menurut Aulia, usai ditolak pegawai Dinas yang berkata "blangkonya habis,"
> kawannya ditawari seseorang di luar kantor Disdukcapil, untuk mengurusi
> e-KTP dengan biaya Rp100 ribu. Transaksi beres, e-KTP didapat.
>
> Harga jasa itu juga tak tentu. Konon ada yang pasang tarif hingga Rp250
> ribu. Yang disebut terakhir ini dialami Siti, seorang guru Sekolah Dasar,
> yang sangat membutuhkan e-KTP untuk mengurus bermacam administrasi
> pekerjaannya.
>
> Praktik ini jadi dilema bagi warga Ahmadi di Manislor. Mereka sadar bahwa
> hal itu keliru. Di sisi lain, menggunakan jasa calo mungkin satu-satunya
> alternatif beroleh e-KTP.
>
> Belakangan, praktik itu berhenti, saat pengurus Jemaat Ahmadiyah Manislor
> mengajukan protes ke Disdukcapil, pada medio 2016.
> Ancaman terhadap minoritas
>
> Jemaat Ahmadiyah sudah ada di Manislor sejak 1954. Berpuluh tahun mendiami
> desa itu, nyaris tiada kekerasan atau diskriminasi dalam pemenuhan hak
> sipil.
>
> Kondisi damai itu hanya bertahan hingga 2001. Sebelum perkara e-KTP ini,
> sejumlah insiden kekerasan sudah menimpa warga Ahmadi di Manislor.
>
> Pengurus Jemaat Ahmadiyah Manislor mencatat sejak 2001, sudah terjadi satu
> insiden kekerasan. Puncaknya terjadi pada 2002, dengan 12 insiden
> penyerangan terhadap warga Ahmadi. Kekerasan fisik dalam frekuensi yang
> lebih kecil terus terjadi hingga 2010.
>
> Pemicunya adalah seminar yang diadakan Lembaga Penelitian dan Pengkajian
> Islam di Masjid Istiqlal, Jakarta, pada medio 2002. Seminar menyimpulkan
> bahwa Ahmadiyah sesat. Beberapa tokoh Muslim dari Kuningan juga turut hadir.
>
> Pasca-seminar, beberapa tokoh --mengatasnamakan MUI Kuningan-- menuntut
> Pemerintah Kabupaten Kuningan membubarkan Ahmadiyah. Spanduk-spanduk
> kesesatan Ahmadiyah pun tersebar. Serangan fisik pun terjadi menyasar
> masjid dan rumah di Manislor.
>
> Pasca-serangan dan tekanan dari berbagai pihak, Pemerintah Kabupaten
> Kuningan mulai mengeluarkan SKB pelarangan Ahmadiyah, pada 2002. SKB
> pertama yang menjadi pangkal aturan-aturan serba diskriminatif bagi warga
> Ahmadi di Kuningan.
>
> Diskriminasi yang menimpa warga Ahmadi di Manislor, Kuningan adalah satu
> dari sekian kasus berkenaan kebebasan beragama dan berkeyakinan di
> Indonesia. Khusus Ahmadiyah, kasus kekerasan terbesar terjadi di Cikeusik,
> Pandeglang, Banten, (6 Februari 2011), yang menewaskan tiga orang.
>
> Jemaat Ahmadiyah bukan satu-satunya korban. Diskriminasi juga menyasar
> sejumlah kelompok minoritas lainnya.
>
> Untuk menyebut contoh, kasus teranyar adalah penolakan terhadap perayaan
> natal <https://beritagar.id/artikel/berita/bandung-tak-toleran>Kebaktian
> Kebangunan Rohani (KKR), di Bandung, awal bulan ini. Atau sejumlah masalah
> pembangunan rumah ibadah, misal yang menimpa Gereja Kristen Indonesia (GKI)
> Taman Yasmin, Bogor.
>
> Boleh jadi, Indonesia memang menyimpan "api dalam sekam" perihal
> intoleransi. Kecenderungan itu termaktub dalam hasil survei Wahid
> Institute
> <http://nasional.kompas.com/read/2016/08/01/13363111/survei.wahid.foundation.indonesia.masih.rawan.intoleransi.dan.radikalisme?page=all>
> (Agustus 2016). Survei dengan 1.520 responden dari 34 provinsi itu
> menyimpulkan Indonesia masih mengalami masalah seputar intoleransi.
>
> Survei itu punya temuan mengkhawatirkan. Misalnya, sebanyak 59,9 persen
> responden mengaku memiliki kelompok yang dibenci. Termasuk dalam kelompok
> yang dibenci itu adalah pemeluk agama nonmuslim. Bahkan, sebanyak 82,4
> persennya tak rela bila anggota kelompok yang mereka benci itu jadi
> tetangga.
>
> Survei itu bermetode *random sampling *dan diklaim punya *margin error*
> sebesar 2,6 persen, serta tingkat keyakinan 95 persen.
>
> Ihwal intoleransi dan laku diskriminasi terhadap minoritas, pandangan
> menarik datang dari Andreas Harsono, peneliti Human Rights Watch. Kata
> Andreas, masalah intoleransi dan diskriminasi adalah warisan dari masa
> kepresidenan Susilo Bambang Yudhoyono.
>
> "Selama 10 tahun pemerintahan SBY, kaum minoritas agama-agama di
> Indonesia, termasuk Ahmadiyah, Kristen, Sufi, Syi'ah, dan agama lokal
> semakin dikepung aksi kekerasan kelompok militan Islam," kata dia.
>
> Perkataan itu tidak berlebihan bila melongok data Setara Institute (h/t
> HRW <https://www.hrw.org/id/news/2014/05/14/253725>), yang menunjukkan
> bahwa kekerasan terhadap minoritas meningkat sejak era kepemimpinan SBY.
> Bahkan, pada rentang 2010-2013, tercatat lebih dari 200 kasus pelanggaran
> kebebasan beragama pada tiap tahunnya.
>
> Menurut Andreas, kekerasan dan diskriminasi atas nama agama mulai
> meningkat sejak 2005. Antara lain ditandai dengan pidato SBY pada pembukaan
> musyawarah nasional
> <http://sby.kepustakaan-presiden.pnri.go.id/index.php/pidato/2005/07/26/370.html>Majelis
> Ulama Indonesia.
>
> Dalam pidatonya, SBY mengaku ingin meletakkan MUI dalam posisi sentral
> menyangkut akidah ke-islaman. SBY pun berujar bahwa negara sepatutnya
> mendengarkan fatwa ulama.
>
> *“Kami membuka pintu hati, pikiran kami untuk setiap saat menerima
> pandangan, rekomendasi dan fatwa dari MUI maupun dari para Ulama, baik
> langsung kepada saya, kepada Saudara Menteri Agama, atau kepada jajaran
> pemerintah yang lain.”*
>
> Susilo Bambang Yudhoyono di Peresmian Pembukaan Munas MUI (26 Juli 2005)
>
> Setelah pidato itu, mulailah bermunculan aturan-aturan yang melemahkan
> minoritas.
>
> Misalnya, Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama tahun
> 2006, yang mengatur tiga hal: pemeliharaan kerukunan beragama, pemberdayaan
> Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan pendirian rumah ibadah.
>
> Alhasil, pendirian rumah ibadah minoritas menjadi sulit, karena harus
> mendapatkan tanda tangan persetujuan penduduk sekitar di luar agama
> tersebut.
>
> "Pada praktiknya peraturan tersebut merepresi minoritas. Banyak kasus
> pengrusakan, pelarangan kegiatan ibadah, hingga kekerasan menggunakan dasar
> peraturan ini," ujar Andreas.
>
> FKUB yang dibentuk pada masa SBY, punya fungsi sebagai pemberi saran
> kepada gubernur, wali kota, dan bupati. Namun karena didominasi mayoritas,
> saran mereka cenderung berat sebelah.
>
> Terkhusus Ahmadiyah, pada 2008, pemerintahan SBY mengeluarkan SKB 3
> Menteri larangan Ahmadiyah.
>
> SKB 3 Menteri menurunkan 10 peraturan daerah diskriminatif, dan kerap
> dijadikan landasan penyerangan terhadap Ahmadiyah. SKB 3 Menteri juga bisa
> menguatkan peraturan daerah yang lebih dulu eksis --seperti yang terjadi
> Manislor.
>
> Sebenarnya, kata Andreas, pemerintahan Jokowi bisa membatalkan peraturan
> diskriminatif warisan SBY.
>
> Namun, hal itu masih jauh. Belakangan, pemerintah Jokowi malah menelurkan
> SKB anti-Gafatar yang diteken Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan
> Jaksa Agung. Ihwal SKB itu, Jaksa Agung HM. Prasetyo menyebut bahwa
> keputusan itu dibuat berdasarkan fatwa MUI
> <http://nasional.sindonews.com/read/1083154/15/jaksa-agung-sebut-fatwa-mui-jadi-dasar-pelarangan-gafatar-1454673788>
> yang menyimpulkan Gafatar sesat.
>
> "Jika tidak mencabut aturan-aturan itu, maka Jokowi hanya akan melanjutkan
> langkah Yudhoyono, merepresi kebebasan beragama," kata Andreas.
>
> Fatimah Zahrah
> <https://beritagar.id/artikel-amp/arena/index.php/penulis/fatimah>
>
> Penulis lepas. Sedang menyelesaikan studi di Universitas Paramadina.
>
> 
>

Kirim email ke