Untuk memudahkan pekerjaan malaikat Jibril, siapa yang berhak dapat 72 bidadari......
2016-12-12 10:14 GMT+01:00 'Sunny' [email protected] [GELORA45] < [email protected]>: > > > *Adanya kolom agama harus diisi, agar supaya mudah dibedakan kaum suci dan > kafir enuh dosa. Di bumi para kafir disemebelih seperti ayam dan juga akan > dipanggang dan dibakar di neraka. hehehehehe * > > > > *From:* mailto:[email protected] <[email protected]> > *Sent:* Monday, December 12, 2016 6:27 AM > *To:* mailto:[email protected] <[email protected]> ; > mailto:[email protected] <[email protected]> > *Subject:* [GELORA45] Tiada e-KTP untuk jemaat Ahmadiyah > > > > Kalau tidak salah di jawa barat dan banten kolom agama boleh dikosongkan. > > Atau buat saja kepercayaan sunda wiwitan apa tidak boleh juga > > *From:* [email protected] [mailto:[email protected]] > *Sent:* Monday, December 12, 2016 11:57 AM > *To:* [email protected] > *Subject:* [**EXTERNAL**] [GELORA45] Tiada e-KTP untuk jemaat Ahmadiyah > > > > *Fatimah Zahrah* > <https://beritagar.id/artikel-amp/arena/index.php/penulis/fatimah> > > 07:00 WIB - Senin , 12 Desember 2016 > > Tiada e-KTP untuk jemaat Ahmadiyah > <https://beritagar.id/artikel-amp/arena/index.php/artikel/laporan-khas/tiada-e-ktp-untuk-jemaat-ahmadiyah> > > *Keterangan Gambar : Warga Ahmadi membuat acara parade dalam rangka > perayaan Hari Kemerdekaan ke-56 Indonesia (17 Agustus 2016) di Manislor, > Jalaksana, Kuningan, Jawa Barat. © Istimewa / Aulia Fauziah* > > *Masalah menimpa 1600-an warga Desa Manislor, Jalaksana, Kuningan, Jawa > Barat. Mereka tidak memiliki e-KTP, karena berstatus anggota Jemaat > Ahmadiyah Indonesia.* > > Wajah Taheer Ahmad tampak kesal, saat keluar dari stan pelayanan > percetakan kartu identitas penduduk elektronik atau e-KTP. Saat itu, akhir > Agustus 2016, dalam rangka ulang tahun Kabupaten Kuningan, pemerintah > daerah tingkat II itu membuka berbagai stan, termasuk pelayanan pencetakan > kartu identitas. > > Taheer kesal sebab tak berhasil membawa e-KTP. Padahal, sebelumnya, dia > dengar kabar bahwa stan itu akan melayani warga yang belum punya kartu > identitas, dengan cara "cetak cepat" di tempat. > > Kabar itu tak sesuai kenyataan. Harapan bisa beroleh e-KTP pupus. Semua > karena satu perkara: dia anggota Jemaat Ahmadiyah Indonesia dari Desa > Manislor. > > Taheer kian bingung. Sebab, istrinya, Mia, tengah mengandung delapan > bulan. Demi meringankan biaya persalinan, pasangan itu hendak mengurus BPJS > Kesehatan. > > Namun, untuk mendapatkannya, mereka diminta menyerahkan kopi kartu > identitas sebagai syarat. Lantaran tak beroleh e-KTP, sirna pula kesempatan > menikmati program jaminan kesehatan untuk seluruh penduduk Indonesia itu. > > Taheer dan Mia tidak sendirian. Masalah kartu identitas ini menimpa warga > Ahmadi di Desa Manislor, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, Jawa > Barat. > > Menurut Kepala Desa Manislor, Yusuf Ahmadi, ada lebih 1600 warganya yang > belum mendapat e-KTP. Pasalnya, sekitar tujuh puluh persen penduduk > Manislor adalah anggota Jemaat Ahmadiyah Indonesia. Adapun e-KTP merupakan > bagian dari program pendataan kependudukan, yang dilakukan Kementerian > Dalam Negeri sejak 2011. > > Imbas perkara e-KTP ini, mayoritas warga Manislor --umumnya bekerja > sebagai buruh, petani, dan wiraswasta-- terhambat dalam perkara > administrasi. > > Pengurus organisasi perempuan Ahmadiyah (*Lajnah Imaillah*)*, *Uminah > (51) mengeluh ihwal ketiadaan e-KTP yang memperumit masalah pernikahan. > > Menurut Uminah, Kantor Urusan Agama (KUA) Kuningan memang tidak melayani > pernikahan warga Ahmadi. Seingatnya, hal itu sudah sudah berlangsung sejak > 2005. Ketiadaan e-KTP ini kian mempersulit kondisi. > > "Anak saya kesulitan nikah, harus pindah penduduk dulu, ikut kenalan di > Cirebon, Bandung, atau Jakarta." > > Uminah menyebut istilah "mengungsi dulu" untuk menggambarkan proses pindah > kependudukan itu. Dalam proses itu, seseorang akan menumpang dalam Kartu > Keluarga (KK) di luar Kabupaten Kuningan. Beberapa bulan kemudian, bila > administrasi pernikahan rampung, yang bersangkutan bisa pindah lagi ke KK > Manislor. > > Proses tersebut butuh biaya besar. Bila tanpa hambatan, mengurus > administrasi pernikahan hanya habis Rp500 ribu. Namun, dengan proses > "mengungsi dulu" dan "pelicin" lainnya, ongkos sebesar Rp2-3 juta mesti > disediakan. "Itu korupsi bukan yah?" tanya Uminah, setengah menyindir. > > "Dengan e-KTP ditahan, jadi tambah susah. Udah kita sulit *nyari* KUA > yang mau *nolong*kita, sekarang e-KTP enggak dikeluarkan," keluhnya. > > Cerita serupa datang dari Lika Vulki (26), anggota *Lajnah Imaillah *Manislor. > Pada 2015, Lika menikah dan mesti merogoh kocek sekitar Rp2 juta di KUA > Kabupaten Cirebon. > > [image: Umminah (51), pengurus organisasi perempuan Ahmadiyah (Lajnah > Imaillah), sekaligus warga Manislor.] > > Umminah (51), pengurus organisasi perempuan Ahmadiyah (Lajnah Imaillah), > sekaligus warga Manislor. © Aulia Fauziah /Istimewa > > Sebenarnya, Pemerintah Kabupaten Kuningan tetap melayani urusan e-KTP > warga Ahmadi Manislor. Proses pencatatan e-KTP memang bisa dilalui, tetapi > selalu terhenti saat pencetakan. > > "Menurut saya, mereka bisa mengelak kalau dibilang kami (warga Ahmadi) > enggak dilayani. (Persisnya) lebih ke enggak dicetak e-KTP kami," kata Lika > Vulki. > > Saat masuk tahap pencetakan, warga Ahmadi hanya diberi surat pengganti > sementara e-KTP --seukuran kertas HVS-- oleh Dinas Kependudukan dan > Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuningan. Sedangkan e-KTP tidak > pernah dicetak. > > Saat ulang tahun Kabupaten Kuningan (Agustus 2016), Lika datang ke stan > pelayanan e-KTP, guna menyampaikan keluhannya. Di sana, dia mendapati > penjelasan dari dua petugas stan. Kata petugas, untuk Manislor ada > "kebijakan khusus" tidak mencetak e-KTP. Keluhan serupa kerap pula > disampaikan ke Disdukcapil. Hasilnya idem. > > Petugas berdalih, surat pengganti e-KTP bisa membantu urusan administrasi > lain. Kenyataannya, surat itu tidak cukup sakti. "Enggak membantu. Orang > BPJS enggak mau tahu. Pokoknya harus ada KTP," ujar Lika, memberi contoh. > > Pada praktiknya surat seukuran HVS itu juga jadi stempel, sebuah penanda > bahwa pemegangnya seorang Ahmadi. Ihwal itu, Lika menceritakan satu cerita > kala mengurus ATM-nya yang diblokir. > > "Saya *benerin* ke bank. Mereka enggak terima surat pengganti e-KTP itu." > Bahkan, saat disodorkan surat pengganti, petugas bank balik bertanya, > "Kenapa tidak punya KTP?" > > "Pada akhirnya dalam urusan macam itu kan, mau enggak mau, harus bilang > kalau saya Ahmadiyah." > > Anehnya, dalam masalah kependudukan lain, macam Kartu Keluarga, warga > Ahmadi di Manislor relatif tak kesulitan. "KK dilayani, e-KTP saja yang > tidak. Anehnya, pajak kita diterima terus," kata Lika. > > Dia juga mengeluhkan soal adiknya, Samira, yang berkuliah di Institut > Agama Islam Negeri Cirebon, dan tidak bisa mengurus beasiswa karena tak > punya kartu identitas. > > Atas segala kerumitan itu, Lika menggalang kampanye lewat petisi daring di > Change.org. Petisi itu sudah mendapat lebih dari 2.800-an dukungan, Sabtu > (12/10). > > Dalam petisi, Lika menyebut bahwa negara wajib memenuhi hak warga untuk > mendapatkan e-KTP. Bila hal itu tidak dilakukan, kata Lika, maka negara > bisa dikatakan melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). > > Protes juga dilakukan saat perayaan hari jadi Kabupaten Kuningan. Empat > puluhan warga Ahmadiyah dari Manislor mendatangi stan pelayanan e-KTP. > Dialog sempat terjadi, berbuah "kesepakatan" bahwa mereka bisa mendapat > e-KTP bila keluar dari Ahmadiyah. > Perkara panjang > > Sengkarut masalah e-KTP di Manislor, Kuningan ini berpangkal pada 2002. > Ditandai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) pelarangan Ahmadiyah, saat > masa kepemimpinan Bupati Arifin Setiamihardja. > > Pada tahun yang sama, terbit pula surat dari Tim Koordinasi Pengawasan > Aliran Kepercayaan dan Masyarakat (PAKEM) Kuningan --dikoordinir kejaksaan. > Surat itu meminta aparat berwenang agar: menolak pencatatan pernikahan > warga Ahmadi, tidak mengeluarkan kartu identitas untuk mereka, dan menyidik > pelanggar SKB. > > Desember 2004, kembali keluar SKB dari Bupati Kuningan, Kejaksaan Negeri > Kuningan, dan Kantor Departemen Agama Kuningan. Isinya melarang kegiatan > Ahmadiyah di Kabupaten Kuningan. > > Kondisi diperparah dengan terbitnya SKB > <https://jatim.kemenag.go.id/files/jatim/file/file/SKB/pacu1395812819.pdf> > Nomor 3 Tahun 2008 > <https://jatim.kemenag.go.id/files/jatim/file/file/SKB/pacu1395812819.pdf> > di tingkat nasional, yang diteken Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri > Dalam Negeri. Surat yang dikenal sebagai SKB 3 menteri itu makin membatasi > gerak Jemaat Ahmadiyah Indonesia. > > Pada perkembangannya, keputusan-keputusan itulah yang dijadikan dasar > sejumlah organisasi masyarakat --Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kuningan, > Front Pembela Islam, dan Gerakan Anti Maksiat (GAMAS)-- untuk mendesak > Pemerintah Kabupaten Kuningan agar warga Ahmadi tidak diberikan e-KTP. > > Balik pada tahun 2004, SKB pelarangan kegiatan Ahmadiyah dibuat pada masa > Bupati Aang Hamid Suganda (2003-2013). Di pengujung masa jabatan Aang-lah > program e-KTP berlangsung, dan warga Ahmadi di Manislor kesulitan > mendapatkannya. > > Selanjutnya kursi Bupati diisi Utje Choeriah Hamid Suganda (2013-2016), > yang juga istri Aang. Bupati Utje meninggal dunia pada April silam, dan > kebijakan soal e-KTP diteruskan wakilnya, Acep Purnamasari --kini bupati. > > *Beritagar.id* mendapati surat menyurat antara Bupati Utje dengan MUI > Kuningan, yang terjadi pada Maret 2015. > > Dalam suratnya, Bupati Utje menjelaskan bahwa warga Ahmadi membutuhkan > e-KTP "untuk kepentingan sosial, politik, budaya, dan ekonomi." Dia lantas > meminta kejelasan sikap dari ormas para ulama itu ihwal topik ini. > > [image: Surat balasan dari MUI Kuningan kepada Bupati Kuningan (31 Maret > 2015).] > > Surat balasan dari MUI Kuningan kepada Bupati Kuningan (31 Maret 2015). © > Istimewa > > Surat balasan MUI Kuningan datang pada 30 Maret 2015. Mereka meminjam > dalil fatwa MUI Pusat (Munas 2005), yang menyebut bahwa Ahmadiyah adalah > ajaran di luar Islam dan sesat. Mereka juga mengutip segala SKB tingkat > Kabupaten Kuningan hingga nasional. > > Keputusan MUI Kuningan bisa ditebak. "Tidak bisa menerima Jemaat Ahmadiyah > dicantumkan ber-Agama Islam pada kolom KTP el. Tetapi justru MUI > menyarankan cukup dengan tanda strip (-) saja." > > Di sisi lain, warga Ahmadi berkukuh sebagai bagian dari Islam > <http://ahmadiyah.id/ahmadiyah/tuduhan>. Laiknya muslim, mereka mengucap > dua kalimat syahadat, mendirikan salat lima waktu, berpuasa pada bulan > Ramadan, membayar zakat, dan menunaikan haji bagi yang mampu. > Surat pernyataan keluar Ahmadiyah > > Deretan diskriminasi ini bertambah panjang bila mendengar pengakuan Aulia > Fauziah (21), salah seorang warga Ahmadi di Manislor. Aulia mengaku, pernah > diberi surat yang isinya menyiratkan pernyataan keluar dari Ahmadiyah, > sebagai syarat memiliki e-KTP. > > Kala itu, Aulia sudah mengantongi surat pengambilan e-KTP, usai melakukan > pemotretan dan pendataan. "Saya kaget pas dikasih surat itu, karena > biasanya kebanyakan (warga Ahmadi) enggak dikasih," kata dia. Namun saat > surat pengambilan itu diserahkan, dia tetap tak mendapatkan e-KTP. > Alasannya, blangko habis. > > Aulia meragukan jawaban itu, dan memutuskan mencari keterangan dari > pejabat di Disdukcapil. Dia pun bersemuka dengan Kepala Disdukcapil > Kuningan, Zulkifli. > > Dalam pertemuan itu, Aulia disodorkan secarik surat pernyataan. Isinya > memuat pengakuan bahwa yang bersangkutan beragama Islam, dan bersedia > membaca dua kalimat syahadat di hadapan saksi. Selanjutnya ada keterangan > bahwa yang meneken surat siap "mendapatkan bimbingan". > > Aulia tidak bersedia meneken. "Kenapa saya harus tanda tangan? Toh > sekarang pun saya menganut Islam. Salat saya menghadap kiblat. Kitab suci > saya Al Quran. Syahadat yang saya baca sama," tanya Aulia. > > [image: Surat pernyataan, yang mesti diteken warga Ahmadi Masnislor untuk > mendapatkan e-KTP.] > > Surat pernyataan, yang mesti diteken warga Ahmadi Masnislor untuk > mendapatkan e-KTP. © Istimewa /e-KTP > > Aulia bukan satu-satunya warga Ahmadi Manislor yang disodori surat macam > itu. Biasanya surat tersebut akan diberikan bila warga bisa menemui Kepala > Disdukcapil atau Kepala Bagian Analisa Disdukcapil. > > Lebih lanjut, masalah administrasi ini ikut membuka peluang pungutan liar. > Aulia menyebut contoh, tentang seorang kawannya yang mesti memanfaatkan > jasa calo demi beroleh e-KTP. > > Menurut Aulia, usai ditolak pegawai Dinas yang berkata "blangkonya habis," > kawannya ditawari seseorang di luar kantor Disdukcapil, untuk mengurusi > e-KTP dengan biaya Rp100 ribu. Transaksi beres, e-KTP didapat. > > Harga jasa itu juga tak tentu. Konon ada yang pasang tarif hingga Rp250 > ribu. Yang disebut terakhir ini dialami Siti, seorang guru Sekolah Dasar, > yang sangat membutuhkan e-KTP untuk mengurus bermacam administrasi > pekerjaannya. > > Praktik ini jadi dilema bagi warga Ahmadi di Manislor. Mereka sadar bahwa > hal itu keliru. Di sisi lain, menggunakan jasa calo mungkin satu-satunya > alternatif beroleh e-KTP. > > Belakangan, praktik itu berhenti, saat pengurus Jemaat Ahmadiyah Manislor > mengajukan protes ke Disdukcapil, pada medio 2016. > Ancaman terhadap minoritas > > Jemaat Ahmadiyah sudah ada di Manislor sejak 1954. Berpuluh tahun mendiami > desa itu, nyaris tiada kekerasan atau diskriminasi dalam pemenuhan hak > sipil. > > Kondisi damai itu hanya bertahan hingga 2001. Sebelum perkara e-KTP ini, > sejumlah insiden kekerasan sudah menimpa warga Ahmadi di Manislor. > > Pengurus Jemaat Ahmadiyah Manislor mencatat sejak 2001, sudah terjadi satu > insiden kekerasan. Puncaknya terjadi pada 2002, dengan 12 insiden > penyerangan terhadap warga Ahmadi. Kekerasan fisik dalam frekuensi yang > lebih kecil terus terjadi hingga 2010. > > Pemicunya adalah seminar yang diadakan Lembaga Penelitian dan Pengkajian > Islam di Masjid Istiqlal, Jakarta, pada medio 2002. Seminar menyimpulkan > bahwa Ahmadiyah sesat. Beberapa tokoh Muslim dari Kuningan juga turut hadir. > > Pasca-seminar, beberapa tokoh --mengatasnamakan MUI Kuningan-- menuntut > Pemerintah Kabupaten Kuningan membubarkan Ahmadiyah. Spanduk-spanduk > kesesatan Ahmadiyah pun tersebar. Serangan fisik pun terjadi menyasar > masjid dan rumah di Manislor. > > Pasca-serangan dan tekanan dari berbagai pihak, Pemerintah Kabupaten > Kuningan mulai mengeluarkan SKB pelarangan Ahmadiyah, pada 2002. SKB > pertama yang menjadi pangkal aturan-aturan serba diskriminatif bagi warga > Ahmadi di Kuningan. > > Diskriminasi yang menimpa warga Ahmadi di Manislor, Kuningan adalah satu > dari sekian kasus berkenaan kebebasan beragama dan berkeyakinan di > Indonesia. Khusus Ahmadiyah, kasus kekerasan terbesar terjadi di Cikeusik, > Pandeglang, Banten, (6 Februari 2011), yang menewaskan tiga orang. > > Jemaat Ahmadiyah bukan satu-satunya korban. Diskriminasi juga menyasar > sejumlah kelompok minoritas lainnya. > > Untuk menyebut contoh, kasus teranyar adalah penolakan terhadap perayaan > natal <https://beritagar.id/artikel/berita/bandung-tak-toleran>Kebaktian > Kebangunan Rohani (KKR), di Bandung, awal bulan ini. Atau sejumlah masalah > pembangunan rumah ibadah, misal yang menimpa Gereja Kristen Indonesia (GKI) > Taman Yasmin, Bogor. > > Boleh jadi, Indonesia memang menyimpan "api dalam sekam" perihal > intoleransi. Kecenderungan itu termaktub dalam hasil survei Wahid > Institute > <http://nasional.kompas.com/read/2016/08/01/13363111/survei.wahid.foundation.indonesia.masih.rawan.intoleransi.dan.radikalisme?page=all> > (Agustus 2016). Survei dengan 1.520 responden dari 34 provinsi itu > menyimpulkan Indonesia masih mengalami masalah seputar intoleransi. > > Survei itu punya temuan mengkhawatirkan. Misalnya, sebanyak 59,9 persen > responden mengaku memiliki kelompok yang dibenci. Termasuk dalam kelompok > yang dibenci itu adalah pemeluk agama nonmuslim. Bahkan, sebanyak 82,4 > persennya tak rela bila anggota kelompok yang mereka benci itu jadi > tetangga. > > Survei itu bermetode *random sampling *dan diklaim punya *margin error* > sebesar 2,6 persen, serta tingkat keyakinan 95 persen. > > Ihwal intoleransi dan laku diskriminasi terhadap minoritas, pandangan > menarik datang dari Andreas Harsono, peneliti Human Rights Watch. Kata > Andreas, masalah intoleransi dan diskriminasi adalah warisan dari masa > kepresidenan Susilo Bambang Yudhoyono. > > "Selama 10 tahun pemerintahan SBY, kaum minoritas agama-agama di > Indonesia, termasuk Ahmadiyah, Kristen, Sufi, Syi'ah, dan agama lokal > semakin dikepung aksi kekerasan kelompok militan Islam," kata dia. > > Perkataan itu tidak berlebihan bila melongok data Setara Institute (h/t > HRW <https://www.hrw.org/id/news/2014/05/14/253725>), yang menunjukkan > bahwa kekerasan terhadap minoritas meningkat sejak era kepemimpinan SBY. > Bahkan, pada rentang 2010-2013, tercatat lebih dari 200 kasus pelanggaran > kebebasan beragama pada tiap tahunnya. > > Menurut Andreas, kekerasan dan diskriminasi atas nama agama mulai > meningkat sejak 2005. Antara lain ditandai dengan pidato SBY pada pembukaan > musyawarah nasional > <http://sby.kepustakaan-presiden.pnri.go.id/index.php/pidato/2005/07/26/370.html>Majelis > Ulama Indonesia. > > Dalam pidatonya, SBY mengaku ingin meletakkan MUI dalam posisi sentral > menyangkut akidah ke-islaman. SBY pun berujar bahwa negara sepatutnya > mendengarkan fatwa ulama. > > *“Kami membuka pintu hati, pikiran kami untuk setiap saat menerima > pandangan, rekomendasi dan fatwa dari MUI maupun dari para Ulama, baik > langsung kepada saya, kepada Saudara Menteri Agama, atau kepada jajaran > pemerintah yang lain.”* > > Susilo Bambang Yudhoyono di Peresmian Pembukaan Munas MUI (26 Juli 2005) > > Setelah pidato itu, mulailah bermunculan aturan-aturan yang melemahkan > minoritas. > > Misalnya, Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama tahun > 2006, yang mengatur tiga hal: pemeliharaan kerukunan beragama, pemberdayaan > Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan pendirian rumah ibadah. > > Alhasil, pendirian rumah ibadah minoritas menjadi sulit, karena harus > mendapatkan tanda tangan persetujuan penduduk sekitar di luar agama > tersebut. > > "Pada praktiknya peraturan tersebut merepresi minoritas. Banyak kasus > pengrusakan, pelarangan kegiatan ibadah, hingga kekerasan menggunakan dasar > peraturan ini," ujar Andreas. > > FKUB yang dibentuk pada masa SBY, punya fungsi sebagai pemberi saran > kepada gubernur, wali kota, dan bupati. Namun karena didominasi mayoritas, > saran mereka cenderung berat sebelah. > > Terkhusus Ahmadiyah, pada 2008, pemerintahan SBY mengeluarkan SKB 3 > Menteri larangan Ahmadiyah. > > SKB 3 Menteri menurunkan 10 peraturan daerah diskriminatif, dan kerap > dijadikan landasan penyerangan terhadap Ahmadiyah. SKB 3 Menteri juga bisa > menguatkan peraturan daerah yang lebih dulu eksis --seperti yang terjadi > Manislor. > > Sebenarnya, kata Andreas, pemerintahan Jokowi bisa membatalkan peraturan > diskriminatif warisan SBY. > > Namun, hal itu masih jauh. Belakangan, pemerintah Jokowi malah menelurkan > SKB anti-Gafatar yang diteken Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan > Jaksa Agung. Ihwal SKB itu, Jaksa Agung HM. Prasetyo menyebut bahwa > keputusan itu dibuat berdasarkan fatwa MUI > <http://nasional.sindonews.com/read/1083154/15/jaksa-agung-sebut-fatwa-mui-jadi-dasar-pelarangan-gafatar-1454673788> > yang menyimpulkan Gafatar sesat. > > "Jika tidak mencabut aturan-aturan itu, maka Jokowi hanya akan melanjutkan > langkah Yudhoyono, merepresi kebebasan beragama," kata Andreas. > > Fatimah Zahrah > <https://beritagar.id/artikel-amp/arena/index.php/penulis/fatimah> > > Penulis lepas. Sedang menyelesaikan studi di Universitas Paramadina. > > >
