Rabu, 14 Dec2016, 14:00 WIB Kemendagri:Pemberhentian Sementara AhokTunggu 
SuratPengadilan
Haris Fadhil- detikNews Jakarta - Dirjen Otonomi DaerahKementerian Dalam Negeri 
(Kemendagri) Sumarsono menyebut pemberhentiansementara Basuki Tjahaja Purnama 
(Ahok) sebagai gubernur DKI Jakarta masihmenunggu surat pemberitahuan dari 
pengadilan. Ahok saat ini menjalani sidangperkara penodaan agama di Pengadilan 
Negeri Jakarta Utara.

"Kita harus menerima surat dulu dari pengadilan. Secara resmi dia didakwadengan 
pasal berapa dengan ancaman hukuman berapa tahun. Kita harus dapat suratdari 
pengadilan. Sebelum ada surat (dari PN Jakut) enggak bisa kitaproses," kata 
Sumarsono kepada wartawan usai mengikuti acara silaturahmibersama masyarakat di 
Sport Mall Kelapa Gading, Jl. Raya Kelapa Nias HF3 KelapaGading, Jakarta Utara, 
Rabu (14/12/2016).

Sumarsono (Soni) menegaskan, pemberhentian sementara (penonaktifan) Ahok 
harusmemenuhi aturan yang dipersyaratkan yang tercantum di UU Nomor 23 Tahun 
2014tentang Pemerintahan Daerah. Pada Pasal 83 UU tersebut diatur 
penonaktifankepala/wakil kepala daerah yang didakwa salah satunya dengan 
ancaman pidanapaling singkat 5 tahun penjara. 

"Setelah ada surat kita lakukan. Kalau ancamannya empat tahun itu di bawahlima 
tahun ya nggak berhenti. Karena ancamannya berhenti itu apa bila limatahun ke 
atas," ungkapnya.

Soni mengatakan penonaktifan kepala daerah harus tetap melalui 
keputusanpresiden. Nantinya bila kepala daerah tersebut dinyatakan hakim tidak 
terbuktimelakukan tindak pidana, maka yang bersangkutan akan kembali aktif 
menjabat.

"Itu dari Mendagri diusulkan ke Presiden, jadi bentuknya keputusanpresiden. 
Untuk pemberhentian karena itu gubernur, kalau bupati itu cukup SKMendagri ini 
keputusan presiden. Setelah proses kalau tidak terbukti misalnyaya kita 
aktifkan kembali sebagai gubernur aktif," terang Soni. 

Jika Ahok dinonaktifkan maka secara otomatis wakilnya Djarot Saiful Hidayatakan 
menjadi pelaksana tugas (Plt) gubernur. Namun saat ini Plt Gubernur DKItetap 
dipegang dirinya karena baik Ahok dan Djarot tengah cuti kampanye. 

"Kalau dia berhenti sementara maka Plt gubernurnya adalah wakil gubernur.Sampai 
masuk putaran dua, kalau masuk putaran dua kampanye lagi ya untuk yangke dua 
tunjuk lagi Plt lama kembali lagi. Selesai pilkada kalau asumsinya PakAhok 
berhenti maka Pak Djarot jadi Plt gubernur sampai akhir masajabatan," sambung 
Soni.

Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena menyebut dan mengaitkan surat 
AlMaidah 51 dengan Pilkada DKI. Penyebutan surat Al Maidah 51 ini 
disampaikanAhok saat bertemu warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 
September2016.

Dalam dakwaan primair Ahok didakwa dengan pasal 156 a huruf a KUHP 
denganancaman hukuman paling lama 5 tahun. Sedangkan untuk dakwaan subsidair, 
Ahokdidakwa dengan pasal 156 KUHP. 
(fdn/imk)

Kirim email ke