Rabu, 14 Dec2016, 14:00 WIB Kemendagri:Pemberhentian Sementara AhokTunggu SuratPengadilan Haris Fadhil- detikNews Jakarta - Dirjen Otonomi DaerahKementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono menyebut pemberhentiansementara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai gubernur DKI Jakarta masihmenunggu surat pemberitahuan dari pengadilan. Ahok saat ini menjalani sidangperkara penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Kita harus menerima surat dulu dari pengadilan. Secara resmi dia didakwadengan pasal berapa dengan ancaman hukuman berapa tahun. Kita harus dapat suratdari pengadilan. Sebelum ada surat (dari PN Jakut) enggak bisa kitaproses," kata Sumarsono kepada wartawan usai mengikuti acara silaturahmibersama masyarakat di Sport Mall Kelapa Gading, Jl. Raya Kelapa Nias HF3 KelapaGading, Jakarta Utara, Rabu (14/12/2016). Sumarsono (Soni) menegaskan, pemberhentian sementara (penonaktifan) Ahok harusmemenuhi aturan yang dipersyaratkan yang tercantum di UU Nomor 23 Tahun 2014tentang Pemerintahan Daerah. Pada Pasal 83 UU tersebut diatur penonaktifankepala/wakil kepala daerah yang didakwa salah satunya dengan ancaman pidanapaling singkat 5 tahun penjara. "Setelah ada surat kita lakukan. Kalau ancamannya empat tahun itu di bawahlima tahun ya nggak berhenti. Karena ancamannya berhenti itu apa bila limatahun ke atas," ungkapnya. Soni mengatakan penonaktifan kepala daerah harus tetap melalui keputusanpresiden. Nantinya bila kepala daerah tersebut dinyatakan hakim tidak terbuktimelakukan tindak pidana, maka yang bersangkutan akan kembali aktif menjabat. "Itu dari Mendagri diusulkan ke Presiden, jadi bentuknya keputusanpresiden. Untuk pemberhentian karena itu gubernur, kalau bupati itu cukup SKMendagri ini keputusan presiden. Setelah proses kalau tidak terbukti misalnyaya kita aktifkan kembali sebagai gubernur aktif," terang Soni. Jika Ahok dinonaktifkan maka secara otomatis wakilnya Djarot Saiful Hidayatakan menjadi pelaksana tugas (Plt) gubernur. Namun saat ini Plt Gubernur DKItetap dipegang dirinya karena baik Ahok dan Djarot tengah cuti kampanye. "Kalau dia berhenti sementara maka Plt gubernurnya adalah wakil gubernur.Sampai masuk putaran dua, kalau masuk putaran dua kampanye lagi ya untuk yangke dua tunjuk lagi Plt lama kembali lagi. Selesai pilkada kalau asumsinya PakAhok berhenti maka Pak Djarot jadi Plt gubernur sampai akhir masajabatan," sambung Soni. Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena menyebut dan mengaitkan surat AlMaidah 51 dengan Pilkada DKI. Penyebutan surat Al Maidah 51 ini disampaikanAhok saat bertemu warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September2016. Dalam dakwaan primair Ahok didakwa dengan pasal 156 a huruf a KUHP denganancaman hukuman paling lama 5 tahun. Sedangkan untuk dakwaan subsidair, Ahokdidakwa dengan pasal 156 KUHP. (fdn/imk)
