AhokDiberhentikan Sementara sebagai Gubernur DKI 
Setelah Selesai Cuti Kampanye Jumat, 16Desember 2016 | 18:18 WIB JATINANGOR, 
KOMPAS.com - Menteri DalamNegeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, 
pemberhentian sementara terhadapGubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja 
Purnama alias Ahok dilakukansetelah masa cuti kampanye yang dijalaninya 
berakhir. Hal ini disampaikan Tjahjo terkait statusAhok sebagai terdakwa dalam 
kasus dugaan penodaan agama. "Sekarang ini kan petahana (Ahok)lagi cuti. 
Berarti kan sedang tidak menjabat. Nah begitu (setelah masa) cutinyahabis, baru 
akan diberhentikan," ujar Tjahjo, di Kampus InstitutPemerintahan Dalam Negeri 
(IPDN), Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Jumat(16/12/2016). Tjahjo 
menjelaskan, kepala daerah yangsedang menjalani persidangan atau proses hukum 
tetapi tidak ditahan akandiberhentikan sementara. Tujuannya agar kepala daerah 
tersebutbisa fokus pada persoalan hukum yang sedang dijalaninya dan tidak 
mengambilkebijakan dalam pemerintahan. "Kecuali  OTT (operasi tangkaptangan), 
itu bisa langsung diberhentikan," kata politikus PDI-P tersebut. Adapun 
pemberhentian sementara ituberlaku hingga ada putusan yang berkekuatan hukum 
tetap. "Bisa di tingkat pertama, bisa di(tingkat) banding, bisa di (tingkat) 
kasasi. Setelah diberhentikan sementara,nanti wakilnya yang menggantikan," kata 
Tjahjo. Jika merujuk ke peraturanperundang-undangan, Pasal 84 UU No 32 Tahun 
2014 tentang Pemerintahan Daerah,menyebutkan, pada pokoknya adalah presiden 
atau menteri dapat memberhentikansementara kepala daerah jika tersangkut 
permasalahan dan masuk ke prosespersidangan selambat-lambatnya selama 30 hari 
terhitung sejak menerima salinannomor perkara dari pengadilan negeri. Apabila 
putusan pengadilan menyatakanbersalah, maka kepala daerah akan diberhentikan 
dari jabatannya. Sementara, apabila dinyatakan tidakbersalah, maka presiden 
atau menteri harus merehabilitasi kepala daerah yangdimaksud. Saat ini, 
Kemendagri belum menerimasalinan nomor perkara kasus Ahok dari pengadilan.
Dengan demikian, status Ahok saat inimasih sebagai gubernur non-aktif karena ia 
merupakan petahana yang sedangmenjalani masa cuti kampanye. Sebelumnya, sidang 
perdana kasus dugaanpenodaan agama digelar di Gedung eks Pengadilan Negeri 
Jakarta Pusat, JalanGadjah Mada, Jakarta, Selasa (13/12/2016). Jaksa penuntut 
umum (JPU) mendakwa Ahokdengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP 
atau Pasal 156 KUHP. Dalam dakwaannya, JPU menyebut perbuatanAhok telah 
menghina para ulama dan agama. Penulis : Fachri FachrudinEditor : Inggried Dwi 
Wednaswary

Kirim email ke