AhokDiberhentikan Sementara sebagai Gubernur DKI Setelah Selesai Cuti Kampanye Jumat, 16Desember 2016 | 18:18 WIB JATINANGOR, KOMPAS.com - Menteri DalamNegeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pemberhentian sementara terhadapGubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dilakukansetelah masa cuti kampanye yang dijalaninya berakhir. Hal ini disampaikan Tjahjo terkait statusAhok sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penodaan agama. "Sekarang ini kan petahana (Ahok)lagi cuti. Berarti kan sedang tidak menjabat. Nah begitu (setelah masa) cutinyahabis, baru akan diberhentikan," ujar Tjahjo, di Kampus InstitutPemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Jumat(16/12/2016). Tjahjo menjelaskan, kepala daerah yangsedang menjalani persidangan atau proses hukum tetapi tidak ditahan akandiberhentikan sementara. Tujuannya agar kepala daerah tersebutbisa fokus pada persoalan hukum yang sedang dijalaninya dan tidak mengambilkebijakan dalam pemerintahan. "Kecuali OTT (operasi tangkaptangan), itu bisa langsung diberhentikan," kata politikus PDI-P tersebut. Adapun pemberhentian sementara ituberlaku hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. "Bisa di tingkat pertama, bisa di(tingkat) banding, bisa di (tingkat) kasasi. Setelah diberhentikan sementara,nanti wakilnya yang menggantikan," kata Tjahjo. Jika merujuk ke peraturanperundang-undangan, Pasal 84 UU No 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,menyebutkan, pada pokoknya adalah presiden atau menteri dapat memberhentikansementara kepala daerah jika tersangkut permasalahan dan masuk ke prosespersidangan selambat-lambatnya selama 30 hari terhitung sejak menerima salinannomor perkara dari pengadilan negeri. Apabila putusan pengadilan menyatakanbersalah, maka kepala daerah akan diberhentikan dari jabatannya. Sementara, apabila dinyatakan tidakbersalah, maka presiden atau menteri harus merehabilitasi kepala daerah yangdimaksud. Saat ini, Kemendagri belum menerimasalinan nomor perkara kasus Ahok dari pengadilan. Dengan demikian, status Ahok saat inimasih sebagai gubernur non-aktif karena ia merupakan petahana yang sedangmenjalani masa cuti kampanye. Sebelumnya, sidang perdana kasus dugaanpenodaan agama digelar di Gedung eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, JalanGadjah Mada, Jakarta, Selasa (13/12/2016). Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Ahokdengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Dalam dakwaannya, JPU menyebut perbuatanAhok telah menghina para ulama dan agama. Penulis : Fachri FachrudinEditor : Inggried Dwi Wednaswary
[GELORA45] Ahok diberhentikan setelah kampanye
ajeg [email protected] [GELORA45] Fri, 16 Dec 2016 06:42:40 -0800
- [GELORA45] Kemendagri: Pemberhentian S... ajeg [email protected] [GELORA45]
- [GELORA45] Ahok diberhentikan set... ajeg [email protected] [GELORA45]
