Inilah Prediksi Nasib Ahok di Persidangan Kasus Penistaan Agama 
http://manado.tribunnews.com/2016/12/19/inilah-prediksi-nasib-ahok-di-persidangan-kasus-penistaan-agama?page=all
 
 Senin, 19 Desember 2016 18:10
 

 

 Gubenur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau yang biasa disapa 
Ahok mengikuti persidangan perdana kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 
Jakarta, Selasa (13/12/2016). Ahok diajukan ke pengadilan terkait dugaan 
penistaan agama yang dilakukannya dalam sebuah acara di Kepulauan Seribu 
beberapa waktu silam. TRIBUNNEWS/AP Photo/Tatan Syuflana/Pool 

 

 TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA  - Peneliti Human Rights Watch (HRW) Andreas 
Harsono dan Associate Professor Greg Fealy yang merupakan seorang pakar 
Indonesia dari Australia National University's (ANU) memiliki prediksi 
http://manado.tribunnews.com/tag/prediksi sama mengenai nasib Basuki Tjahaja 
Purnama atau Ahok http://manado.tribunnews.com/tag/ahok dalam kasus penistaan 
agama http://manado.tribunnews.com/tag/penistaan-agama.
 Keduanya memprediksi Ahok http://manado.tribunnews.com/tag/ahok 'sulit lolos' 
dari jeratan hukum.
 Andreas seperti dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com mengatakan tidak yakin 
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok http://manado.tribunnews.com/tag/ahok bisa 
keluar dari jeratan hukum terkait kasus dugaan penodaan agama yang membelitnya.
 Andreas mengatakan, dirinya telah menjadi peneliti kasus-kasus penistaan agama 
http://manado.tribunnews.com/tag/penistaan-agama selama 15 tahun.
 Dalam hampir setiap kasus yang diangkat ke meja hijau, pelaku kebanyakan 
dinyatakan bersalah dengan dakwaan penodaan agama.
 "Kemunginkan sangat kecil Ahok http://manado.tribunnews.com/tag/ahok tidak 
masuk penjara. Selama opini publik belum tergeser, selama itu juga stigma itu 
ada di pikiran orang," ujar Andreas saat diskusi publik di Jakarta Pusat, 
Minggu (18/12/2016).
 Berdasarkan data HRW, sejak era reformasi, terdapat 130 kasus penodaan agama 
yang telah masuk ke pengadilan dan telah divonis bersalah.
 Termasuk kasus Lia Eden. Namun, dari ratusan kasus, ada beberapa yang lolos 
jeratan hukum.
 Misalnya, kasus dugaan penodaaan agama yang dilakukan Pendeta Moses Alegesan 
dari Medan.
 Moses saat itu dituduh menistakan agama Hindu etnik Tamil. Dia divonis bebas 
karena apa yang dilakukannya yaitu menerjemahkan kitab agama Hindu bukan 
dianggap sebuah penodaan.
 "Tapi saya harap saya salah, saya bukan mengharapkan Ahok 
http://manado.tribunnews.com/tag/ahok dipenjara. Saya sudah teliti 15 tahun, 
kalau bacaan saya begitu, mudah-mudahan saya salah," ujar Andreas.
 Pakar Australia
 Associate Professor Greg Fealy, seorang pakar Indonesia dari Australia 
National University's (ANU), sudah diminta oleh Polri untuk memberikan 
pendapatnya mengenai pernyataan Ahok http://manado.tribunnews.com/tag/ahok 
tersebut.
 "Kita masih harus menunggu apa yang akan terjadi di pengadilan. Namun saya dan 
dua pertiga saksi ahli yang dipanggil oleh Polri untuk memberikan kesaksian 
dalam kasus ini - percaya dia tidak melakukan penistaan agama 
http://manado.tribunnews.com/tag/penistaan-agama,"; katanya dikutip 
Tribunnews.com dari ABC Australia.
 "Namun persepsi publik menyatakan dia melakukan penistaan. Dan sayangnya saya 
kira banyak warga Indonesia sudah berhenti melihat kasus ini dengan pikiran 
terbuka," jelas Prof. Fealy.
 "Mereka sudah menerima kampanye media sosial besar-besaran yang menyebut dia 
sebagai seseorang yang menista Islam," tambahnya.
 
 "Jadi sekarang tidak ada jalan lain bagi Ahok 
http://manado.tribunnews.com/tag/ahok kecuali menjalani proses peradilan. Dan 
menurut saya kemungkinan besar akan menyatakan dia bersalah," kata Prof Fealy 
lagi.
 

Kirim email ke