Praktisi: majelis hakim seharusnya terima eksepsi Ahok 
http://www.antaranews.com/berita/602444/praktisi-majelis-hakim-seharusnya-terima-eksepsi-ahok
 Selasa, 20 Desember 2016 01:16 WIB  | 2.078 Views
 Pewarta: Mentari Dwi Gayati
 Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menghadiri cara 
Maulid Nabi di Menteng, Jakarta, Senin (12/12/2016) (ANTARA News/Nanien Yuniar)

 

  Majelis hakim semestinya mempertimbangkan untuk mengabulkan dan menerima 
eksepsi terdakwa. Alasan hukum yang disampaikan terdakwa melalui kuasa hukumnya 
cukup beralasan dan patut dipertimbangkan." 
 
http://www.antaranews.com/berita/602444/praktisi-majelis-hakim-seharusnya-terima-eksepsi-ahok
 Jakarta (ANTARA News) - Praktisi hukum dari UIN Jakarta Andi Syafrani 
mengatakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara seharusnya 
mempertimbangkan atau menerima nota keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa 
kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Majelis hakim semestinya mempertimbangkan untuk mengabulkan dan menerima 
eksepsi terdakwa. Alasan hukum yang disampaikan terdakwa melalui kuasa hukumnya 
cukup beralasan dan patut dipertimbangkan," kata Andi melalui keterangan 
tertulisnya yang diterima Antara di Jakarta, Senin.

Andi menilai kasus hukum yang menjerat petahana calon gubernur DKI Jakarta 
tersebut bukanlah masalah hukum dan proses peradilannya berdasarkan tekanan 
massa.

Menurut dia, jika Ahok melakukan tindakan seperti didakwakan penuntut umum, 
maka seharusnya masyarakat Kepulauan Seribu yang melaporkan ke polisi pada 27 
September 2016, tepat setelah Ahok melontarkan pidato yang dinilai menghina 
agama Islam dengan menyinggung surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerjanya 
itu.

Namun, kenyataannya laporan baru dibuat sembilan hari kemudian, setelah 14 
saksi pelapor mengunggah video dari youtube yang diragukan keasliannya.

"Tekanan oleh massa terhadap aparat penegak hukum terjadi pada 4 November 2016 
dalam sebuah aksi di Jakarta, di mana massa menuntut aparat penegak hukum 
menetapkan Ahok sebagai tersangka," ujar Andi.

Proses peradilan Ahok masih berjalan dan sidang selanjutnya pada Selasa (20/12) 
beragendakan tanggapan dari jaksa penuntut umum atas eksepsi dari terdakwa Ahok 
dan tim kuasa hukumnya.

Dalam pembacaan dakwaan pada sidang sebelumnya, jaksa mendakwa Ahok dengan 
dakwaan alternatif Pasal 156a KUHP atau Pasal 156 KUHP tentang Penodaan Agama.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa (20/12) di lokasi yang sama, PN 
Jakarta Utara di Jalan Gajah Mada No.17 Jakarta Pusat (bekas gedung PN Jakarta 
Pusat). Editor: B Kunto Wibisono
 COPYRIGHT © ANTARA 2016

 

 

Kirim email ke