Sunday, 18 December 2016, 21:27 WIB
 ICMI: TNI-Polri Mesti Tindak Penggunaan Simbol PKI oleh Penguasa 
http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/16/12/18/oidxh2396-icmi-tnipolri-mesti-tindak-penggunaan-simbol-pki-oleh-penguasa
 Rep: c62/ Red: Agus Yulianto
 

 

 
 Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI).
 

 REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beberapa hari ini, TNI telah menurunkan foto 
Presiden Jokowi-Jusuf Kalla di beberapa tempat. Foto tersebut diturunkan karena 
belatar belakang bendera merah, bukan bendera merah putih. 

"Padahal, foto presiden dan wapres sebelumnya selalu berlatar belakang bendera 
merah putih. Entah apa diera Jokowi ini selalu terjadi hal yang aneh-aneh? 
Apalagi bendera merah mirip bendera RRC," kata pakar hukum dan Dewan Pakar ICMI 
Pusat Anton Tabah Digdoyo kepada Republika, Ahad (18/12).

Menurut Anton, seharusnya Jokowi JK tak perlu mengubah kebiasaan yang sudah 
berjalan sejak merdeka dulu dengan mengubah latarbelakang fotonya berbendera 
merah putih dengan bendara dominan merah yang diketahui lambang PKI. Akibatnya, 
rakyat pun bertanya-tanya, apalgi dikaitkan dengan isu PKI di era Jokowi ini 
santer ingin hidup lagi.

"Tentu ini sangat sensitif bagi bangsa Indonesia yang traumatis dangan 
peristiwa pemberontakan PKI gerakan 30 S/PKI, 50 tahun yang lalu," ujarnya.

Oleh karena itu, Anto sangat salut dengan ketegasan TNI yang menurunkan foto 
Jokowi dan  Jusuf Kalla yang tak lazim tersebut. Namun, dia mengingatkan, agar 
TNI/Polri juga tegas terhadap anasir-anasir dan gejala PKI bangkit yang 
memanfaatkan momentum rezim Jokowi yang sangat mesra denga RRC.

Kemesraan itu, kata Anton, bisa dilihat dari mudahnya akses masuk bagi warga 
RRC ke Indonesia salah satunya dengan mendatangkan jutaan warga RRC, menyiapkan 
tempat untuk warga RRC, reklamasi membuat pulau baru, dan menyiapkan KTP untuk 
mereka langsung menjadi warga negara Indonesia, bahkan diizinkan mendirikan 
ormas di Indonesia.

"Ini semua melanggar UU dan sangat berbahaya bagi NKRI. Sepetinya rezim ini 
tidak faham wawasan nusantara sehingga membangun negara tanpa visi," katanya.

Kata Anton, yang juga wakil ketua komisi hukum MUI, jika TNI sudah tegas mau 
menurunkan foto presiden yang tak lazim, maka TNI/Polri juga wajib tegas 
tehadap penyimpangan lain. Termasuk, tegas terhadap atribut PKI dan menindak 
pelakunya. "Karena UU-nya sangat jelas, Ancaman pidananya juga cukup berat dari 
12 tahun hingga 20 tahun," katanya lagi. 

"Karena menyebarkan paham komunisme, bukan hanya dangan bahasa verbal, tapi 
juga bahasa non verbal seperti gambar, lambang, dan simbol-simbol lain.  
Karena, hakekat komunikasi adalah pengoperan lambang-lambang yang berarti 
antara komunikator dengan komunikannya melalui media atau langsung," katanya. 

 


 

 

 

Kirim email ke