Wiranto Perintahkan Pelaku "Sweeping" Ditangkap
Selasa, 20 Desember 2016 | 13:11 WIB
Kristian ErdiantoMenteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto
saat memberikan keterangan usai rapat koordinasi terbatas tingkat menteri
terkait keamanan nasional, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa
(20/12/2016).
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan
Wiranto memerintahkan kepada kepolisan agar menindak tegas organisasi
kemasyarakatan (ormas) yang melakukan aksi "sweeping" di tempat publik jelang
perayaan Natal dan Tahun Baru.
Hal tersebut diungkapkan Wiranto usai menggelar rapat koordinasi terbatas
tingkat menteri terkait keamanan nasional di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta
Pusat, Selasa (20/12/2016).
Wiranto mengatakan, aksi sweeping atau upaya pemaksaan dengan alasan apapun
tidak dibenarkan karena melanggar hukum.
(Baca: Kapolri Tegur Kapolres Bekasi Kota dan Kulon Progo yang Terbitkan SE
Merujuk Fatwa MUI)
Oleh karena itu, dia telah memerintahkan Kepala Polri Jenderal Pol Tito
Karnavian untuk membubarkan dan menangkap pelaku aksi sweeping.
"Ormas yang melakukan dengan sweeping atau upaya paksa kepada masyarakat dengan
alasan apapun tidak dibenarkan. Dan saya perintahkan aksi dibubarkan dan
ditangkap agar tidak melakukan intimidasi kepada masyarakat," ujar Wiranto.
Wiranto menjelaskan, secara hukum, ormas tidak memiliki kewenangan untuk
melakukan pemaksaan kepada masyarakat.
(baca: Polisi Jadikan Fatwa MUI Dasar Bertindak, Presiden Panggil Kapolri)
Kewenangan tersebut, kata Wiranto, hanya dapat dilakukan oleh aparat keamanan
yang secara jelas diberikan oleh undang-undang untuk melakukan upaya paksa.
Dia juga meminta masyarakat segera melaporkan kepada polisi apabila mengetahui
ada upaya paksa dari pihak-pihak atau organisasi manapun.
"Upaya paksa itu hanya dapat dilakukan oleh aparat keamanan yang memang sah
secara hukum diberikan kewenangan itu," ucap Wiranto.
"Masyarakat sendiri kalau mengetahui ada upaya paksa dari pihak-pihak manapun
atau organisasi apapun segera laporkan kepada aparat keamanan. Aparat kemanan
saya minta untuk menindak tegas upaya-upaya paksa kepada masyarakat," tambah
mantan Panglima ABRI itu.
(baca: Kapolri Diminta Copot Kapolres Bekasi dan Kulon Progo)
Ditemui secara terpisah, Kapolri mengatakan, pihaknya tidak akan ragu untuk
menindak ormas yang tetap melakukan sweeping di ruang publik. Menurut Tito,
tidak ada dasar hukum yang melegalkan aksi sweeping oleh ormas.
Dia juga menyebut Fatwa MUI terkait penggunaan atribut keagamaan yang dijadikan
alasan sweeping, bukan merupakan hukum positif.
"Mengenai masalah sweeping ormas, fatwa MUI bukan hukum positif karena bukan
otoritas negara. Memang ada yang sudah melakukan langkah-langkah ini dengan
bergerombol datang ke mal, kami sebut sweeping. Kalau mereka lakukan
pelanggaran hukum apalagi anarkistis seperti yang di Solo, kami tangkap," ujar
Tito.
Selain Kapolri, dalam rapat tersebut hadir pula Menteri Agama Lukman Hakim
Saifuddin, Menkominfo Rudiantara, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, Me,
Kepala BNPT Suhardi Alius dan Wakil Menlu AM Fachir.
Kompas TVKapolda Ingatkan Ormas Tak Lakukan "Sweeping"
Penulis
: Kristian Erdianto
Editor
: Sandro Gatra