Polisi akan periksa Buni Yani sebagai saksi kasus makar

Selasa, 20 Desember 2016 10:44 WIB | 1.242 Views

Pewarta: Taufik Ridwan



Buni Yani usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus, 
Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/11/2016).(ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)



Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya 
mengagendakan pemeriksaan Buni Yani sebagai saksi kasus upaya makar dengan 
tersangka Sri Bintang Pamungkas pada Selasa.

"Penyidik menerima informasi adanya agenda pertemuan yang harus dikonfirmasi 
kepada saksi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi 
Argo Yuwono di Jakarta, Selasa.

Argo mengatakan semula penyidik menjadwalkan pemeriksaan Buni Yani pada Jumat 
(16/12) namun saksi berhalangan hadir karena gangguan kesehatan.

Selain Buni Yani, polisi juga akan meminta keterangan dari musisi Ahmad Dhani 
untuk tersangka aktivis Sri Bintang Pamungkas.

Polisi menetapkan Sri Bintang sebagai tersangka pelanggar Pasal 28 ayat 2 
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) 
juncto Pasal 107 juncto Pasal 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang 
upaya makar.

Penyidik juga menetapkan Buni Yani sebagai tersangka, menjeratnya menggunakan 
Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE 
karena menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan.

Sementara musisi Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan 
penghinaan terhadap penguasa dan terindikasi terlibat pemukatan jahat.




Editor: Maryati


Kirim email ke