Mestinya penggunaan kalender masehi juga dilarang

From: [email protected] [mailto:[email protected]]
Sent: Tuesday, December 20, 2016 3:01 PM
To: Yahoo! Inc.; Jaringan Kerja Indonesia; Gelora 45; Sastra Pembebasan; Yahoo! 
Inc.; Yahoo! Inc.; DISKUSI FORUM HLD
Subject: [**EXTERNAL**] Trs: [GELORA45] Perdebatan Sinterklas, dari fatwa MUI 
hingga strategi dagang


Makin cepat MUI dibubarkan, akan makin selamat persatuan rakyat Indonesia. MUI 
sumber perpecahan bangsa.

Pada Senin, 19 Desember 2016 17:32, "[email protected] 
[GELORA45]<mailto:[email protected]%20[GELORA45]>" 
<[email protected]<mailto:[email protected]>> menulis:



Perdebatan Sinterklas, dari fatwa MUI hingga strategi 
dagang<https://beritagar.id/index.php/artikel/berita/perdebatan-sinterklas-dari-fatwa-mui-hingga-strategi-dagang>
Oleh : Muammar Fikrie<https://beritagar.id/index.php/penulis/fikrie> 
@fikrie<https://twitter.com/@fikrie>
 |  16:00 WIB - Senin , 19 Desember 2016

[Perajin menyelesaikan pembuatan patung Sinterklas di kawasan Jalan Arjuna, 
Kota Denpasar, Bali, Selasa (13/12). Menjelang Natal, patung Sinterklas yang 
dijual Rp2-4 juta itu ramai dipesan oleh Gereja, Hotel dan pusat perbelanjaan.]

Perajin menyelesaikan pembuatan patung Sinterklas di kawasan Jalan Arjuna, Kota 
Denpasar, Bali, Selasa (13/12). Menjelang Natal, patung Sinterklas yang dijual 
Rp2-4 juta itu ramai dipesan oleh Gereja, Hotel dan pusat perbelanjaan.


Jelang akhir tahun, atribut Natal --macam topi Sinterklas-- lazim menghiasi 
pusat-pusat perbelanjaan. Nyaris tiap tahun pula soal atribut Natal ini jadi 
kontroversi di Indonesia.
Tahun ini, kontroversi kembali mencuat, beriring fatwa Majelis Ulama Indonesia 
(MUI). Dalam surat bernomor 56 tahun 
2016<https://news.detik.com/berita/d-3371015/isi-lengkap-fatwa-mui-soal-atribut-keagamaan-nonmuslim-haram-dipakai?single=1>
 (14 Desember 2016), MUI berfatwa, "Menggunakan atribut keagamaan non-Muslim 
adalah haram".
Meski tak spesifik menyinggung atribut Natal, tetapi momen rilisnya fatwa 
menyiratkan tendensi untuk menyasar pernak-pernik di sekitar hari besar umat 
Kristiani itu.
Sejumlah daerah turut menggenapi perkara ini dengan mengeluarkan imbauan agar 
perusahaan-perusahaan tidak memaksa karyawan menggunakan atribut natal. Misal 
yang terjadi di 
Bandung<http://www.pikiran-rakyat.com/bandung-raya/2016/12/13/ridwan-kamil-jangan-paksakan-atribut-natal-untuk-karyawan-387698>,
 dan 
Padang<http://minangkabaunews.com/artikel-11014-walikota-padang-mahyeldi--jangan-paksa-karyawan-muslim-gunakan-atribut-natal.html>.
Fatwa MUI juga memicu razia sejumlah organisasi masyarakat (ormas).
Seperti yang terjadi di Surabaya, Jawa Timur, saat massa Front Pembela Islam 
(FPI) mendatangi pusat-pusat perbelanjaan dengan dalih menyiarkan fatwa MUI, 
Minggu (18/12). Bahkan, pihak kepolisian ikut mengawal aksi itu, seperti 
ditulis 
Merdeka.com<https://www.merdeka.com/peristiwa/kawal-fatwa-mui-soal-atribut-natal-fpi-datangi-mal-di-surabaya.html>.
Di Bekasi, polisi malah melangkah lebih jauh. Kepolisian Resor Bekasi ikut 
mengimbau pengusaha agar tidak memaksa pengenaan atribut keagamaan non-Muslim 
kepada pegawai beragama Islam.
Hal itu tertuang dalam surat bernomor B/4240/XII/2016/Resort Bekasi Kota (15 
Desember 2016), yang diteken Kapolres, Komisaris Besar Umar Surya Fana. Surat 
tersebut turut menyertakan fatwa MUI sebagai dasar pertimbangan --seolah 
memosisikan organisasi para ulama itu sebagai lembaga negara.
Hal yang sama juga dilakukan Polres Kulon Progo, DI Yogyakarta.
Alhasil, muncul kekhawatiran bila surat macam itu bisa jadi jalan masuk bagi 
ormas intoleran melakukan razia. "Saya justru khawatir imbauan semacam ini bisa 
disalahgunakan oleh kelompok tertentu untuk razia," kata Komisioner Komisi 
Kepolisian Nasional, Poengky Indarti, dikutip Berita 
Satu<http://www.beritasatu.com/hukum/405191-kompolnas-khawatirkan-surat-edaran-polri-perihal-natal.html>.
Edaran atribut natal itu juga bikin berang Kepala Polri, Jenderal Tito 
Karnavian. Tito langsung menegur Polres-Polres yang mengeluarkan edaran 
--sekaligus mencabutnya.
"Fatwa MUI bukan rujukan hukum positif, (tapi) itu sifatnya koordinasi, bukan 
rujukan kemudian ditegakkan. Jadi langkah-langkahnya koordinasi, bukan 
mengeluarkan surat edaran yang bisa menjadi produk hukum bagi semua pihak," 
kata Tito, dikutip 
Kompas.com<http://nasional.kompas.com/read/2016/12/19/13151101/kapolri.tegur.kapolres.bekasi.kota.dan.kulonprogo.yang.terbitkan.se.merujuk.fatwa.mui>.
Mendebat fatwa MUI
Di media sosial, sejumlah akun berpengaruh bereaksi atas fatwa MUI soal atribut 
natal.
Pegiat Jaringan Gusdurian, Alissa Wahid, menyebut bahwa fatwa MUI bukan sesuatu 
yang mengikat umat Muslim.
Putri mendiang Gus Dur itu mengibaratkan posisi MUI sama dengan ormas Islam 
lain macam Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.
"Fatwa Muhammadiyah: rokok haram. Di NU fatwa itu tidak diikuti. Fatwa MUI ya 
setara itu. Tidak mengikat semua umat," tulis @AlissaWahid (205 ribu pengikut), 
memberi contoh.
Tokoh NU, Mustofa Bisri (Gus Mus, 824 ribu pengikut) pun mengingatkan bahwa MUI 
bukan lembaga negara. Karena ketidak-tahuan, kata Gus Mus, banyak orang yang 
menganggap fatwa dari MUI sebagai sesuatu yang mengikat.
Pengurus cabang istimewa NU Amerika Serikat, Akhmad Sahal 
(@sahal_as<https://twitter.com/sahaL_AS>, 104 ribu pengikut), menyebar kembali 
40 seri kicauannya<http://linkis.com/chirpstory.com/li/CqmaR> ihwal topi 
Sinterklas. Serial kicauan itu masih relevan, meski sebenarnya telah dibagikan 
sejak setahun silam, saat topik rutin ini mengemuka.
Dalam serial kicauannya, Sahal membenarkan bahwa ada hadis yang menyoal perkara 
tasyabbuh (penyerupaan). "Sesiapa menyerupai suatu kaum, ia adalah bagian dari 
mereka," demikian terjemahannya.
Akan tetapi, Sahal menolak menggunakan hadis itu sebagai dalil untuk 
mengharamkan penggunaan atribut Natal, macam topi Sinterklas. Menurutnya, untuk 
melihat sebuah laku penyerupaan, harus pula dilihat motif di baliknya.
Kata dia, seseorang yang menggunakan topi Sinterklas tanpa tujuan mengimani 
sesuatu di luar Islam, tak bisa disalahkan --apalagi sampai menyebut perilaku 
itu haram.
Lebih lanjut, Sahal menyebut topi Sinterklas tak bisa pula diidentikkan dengan 
Kristen. Sebab, dalam praktiknya, atribut itu lebih dekat dengan strategi 
perdagangan. "Topi Santa saat ini tak lebih dari aksesori komodifikasi 
kapitalisme. Munculnya hanya saat natal, karena itu strategi dagang kaum 
kapitalis," kata dia<https://twitter.com/sahaL_AS/status/676781823922335744>.
Pandangan Sahal tiada berlebihan, bila menengok sejarah Sinterklas. Tokoh itu 
tak pernah disebut dalam injil. Legenda 
tentangnya<https://en.wikipedia.org/wiki/Santa_Claus> bermula dari pendeta 
Santo Nikolas dari Myra (sekarang masuk wilayah Turki), yang suka memberikan 
sumbangan pada warga miskin.
Adapun karakter Sinterklas 
modern<http://www.nbcnews.com/id/34525202/ns/technology_and_science-science/#.WFeAK1V97IU>
 yang kita kenal saat ini, berpangkal dari kartun karya seniman Amerika 
Serikat, Thomas Nast pada tahun 1800-an. Nast membuat kartun itu untuk majalah 
Harper's 
Weekly<https://en.wikipedia.org/wiki/Thomas_Nast#/media/File:Santa_Claus_1863_Harpers.png>,
 guna menyambut Natal.
Karakter Sinterklas lantas dipakai dalam banyak iklan, satu yang paling 
menonjol iklan Coca-Cola pada era 1930-an. Sejak itu, sosok berjanggut, 
berjubah merah, dan tambun itu jadi ikon tiap kali Natal dan tahun baru datang.
Di pusat perbelanjaan, Sinterklas hadir beriring dengan riuh promosi dan diskon 
pelbagai produk. Penulis kawakan, Goenawan Mohamad, pernah menulis soal itu 
lewat kolom "Catatan Pinggir" di 
Tempo<http://www.tempo.co/read/caping/2014/12/15/129642/santa> (15 Desember 
2014).
Menyikapi rentetan kasus teranyar, Goenawan (@gm_gm, 789 ribu pengikut) ikut 
mengingatkan<https://twitter.com/gm_gm/status/809783109600194565> agar FPI 
--dan polisi yang mengizinkan razia atribut Natal di pusat perbelanjaan-- 
segera kembali ke akal sehat.
Pun kata dia, "iman yang kuat, tak akan terusik oleh roti dan topi".



Kirim email ke