http://harian.analisadaily.com/opini/news/memberangus-peredaran-uang-palsu-di-masyarakat/291258/2016/12/27



Memberangus Peredaran Uang Palsu di Masyarakat
Selasa, 27 Desember 2016 | Dibaca 39 kali

Oleh: Satria Dwi Saputro


UANG palsu yang beredar di ma­syarakat kita jumlahnya se­lalu me­nga­lami tren 
kenaikan setiap tahun­nya. Hal ini mengingat begitu besar­nya jumlah transaksi 
yang dijalankan ma­­syarakat baik di pasar tradisional mau­pun di tempat 
per­be­­lanjaan m­o­dern. Selain itu masih tingginya peng­gu­naan uang kartal 
berupa uang ker­tas oleh masyarakat juga turut mem­pe­ngaruhi peredaran uang 
palsu sulit di­berantas hingga keakarnya. Sehing­ga perlu usaha yang lebih giat 
lagi bagi Bank Indonesia dan aparat pe­negak hukum untuk membe­ra­ngus 
per­edaran uang palsu yang kian marak beredar di masyarakat.

Pesatnya perputaran uang kertas yang ditransaksikan ma­syarakat se­tiap harinya 
turut menjadi celah bagi para pelaku produsen dan penge­dar uang palsu untuk 
menipu masyarakat agar mendapatkan pundi-pundi uang rupiah yang asli. Karena 
mo­dus yang bia­sanya digunakan untuk menipu ma­syarakat adalah dengan 
mem­be­lan­jakan uang palsu dengan me­nan­tikan kembalian uang rupiah yang 
asli. Akibatnya tentu masyarakat yang menerima uang palsu akan menga­la­mi 
kerugian tidak sedikit jumlahnya. Se­bab bila masyarakat menerima uang palsu 
maka pihak Bank Indonesia tidak dapat menggantinya dengan uang yang asli. 
Tentunya bila masya­ra­kat ada yang menjadi korban de­ngan menerima uang palsu 
sampai ju­taan rupiah maka ia pun akan men­derita kerugian sejumlah uang 
ter­sebut bahkan lebih besar lagi ditam­bah uang asli yang ditukarkannya 
ke­pada si pelaku.

Peredaran uang palsu sebagaimana disinggung pada paragraf awal selalu mengalami 
tren kenaikan setiap tahunnya. Ini diungkapkan dari data yang dirilis sampaikan 
Kepala Divisi Penanggulangan Uang Palsu Bank Indonesia bahwa pada tahun 2014 
terdapat 120.417 lembar uang palsu yang beredar, di tahun 2015 mencapai 319.641 
lembar, dan pada Maret tahun 2016 ada sekitar 55.441 lembar uang palsu yang 
beredar di masyara­kat (cnnindonesia.com/23/05/2016). Se­lain itu uang palsu 
yang beredar ter­sebut memiliki nilai nominal yang be­ra­­gam mulai nominal 
tertinggi 100 ri­bu sampai dengan pecahan 5 ribu rupi­ah.

Masih meningginya peredaran uang palsu yang dijalankan oleh para pe­laku tak 
terlepas dari motif yang di­inginkan untuk memperoleh keka­ya­an dengan jalan 
pintas namun me­nya­lahi aturan dan berujung hukum pi­dana. Sebab para pelaku 
dari pro­du­sen dan pengedar uang palsu berasal mu­lai dari kalangan masyarakat 
ekonomi rendah sampai dengan yang me­miliki jabatan. Disamping itu kua­litas 
uang palsu yang berhasil diung­kap oleh pihak Bank Indonesia dan ke­polisian 
hampir mirip atau meny­e­ru­pai uang rupiah asli. Semakin se­rupanya uang palsu 
yang diedarkan de­ngan uang asli tak terlepas dari tek­no­logi yang dipakai 
sudah semakin cang­­gih dengan hanya menggunakan modal tidak terlalu besar.

Sulitnya memberantas peredaran uang palsu ini selain kualitasnya amat mi­rip 
dengan yang asli juga dijalan­kan dengan beragam modus. Biasa­nya para pelaku 
pengedar uang palsu dalam mengedarkannya ke masyara­kat dengan membelanjakannya 
ke pu­sat perbelanjaan yang ramai dikun­jungi orang. Dengan membelanjakan uang 
palsu yang nilai nominalnya besar maka akan mendapatkan peca­han uang asli dan 
barang yang berha­sil dibelinya. Modus lainnya yang di­pakai adalah menjual 
pecahan uang pal­su tersebut secara langsung ke ma­sya­rakat dengan 
perbandingan satu lem­bar uang asli akan mendapatkan dua lembar yang palsu.

Disamping memasuki pusat-pusat keramaian sebagai aksi un­tuk menja­lan­kan 
peredaran uang palsu juga me­nyasar hari-hari besar keagamaan mi­salnya bulan 
Ramadhan, hari raya Idul Fitri, hari raya Natal, dan Tahun Baru. Dimana pada 
hari-hari besar itu ma­sya­ra­kat biasanya meningkatkan jum­lah peng­gunaan 
uang kertas untuk di­be­lanjakan dan momen inilah turut di­man­faatkan si 
pelaku agar menda­pat­kan sebanyak mungkin uang asli. Se­hingga masyarakat 
turut diminta terus kewaspadaannya dalam bertran­sak­si dengan menggunakan uang 
ker­tas.

Untuk memberangus peredaran uang palsu agar jangan lagi beredar di masyarakat 
perlu mengambil peran penting dari Bank Indonesia dan pi­hak kepolisian. Peran 
yang dimaksud ia­lah dengan mengedukasi masyarakat secara inklusif baik yang 
tinggal di per­kotaan dan desa maupun di pusat-pusat perbelanjaan semisal pasar 
tra­dsional dan minimarket. Dengan ada­nya edukasi yang disampaikan Bank 
Indonesia setidaknya membuat ma­syarakat semakin cerdas dalam mene­ri­ma uang 
dari orang yang tidak kenal untuk memeriksa keasliannya me­ma­kai metode 3D 
(Dilihat, Diraba, dan Diterawang). Selain itu bila mendapati uang yang 
mencurigakan maka segera me­la­porkannya kepada pihak Bank Indonesia ataupun 
kepolisian agar mam­pu menekan peredaran uang palsu. Ka­renanya untuk dapat 
mengoptimalkan pengurangan uang palsu yang sampai di masyarakat memang 
dibutuhkan kerja sama dari pihak yang berkapa­sitas dengan itu agar tidak ada 
lagi yang berani me­mal­sukan uang rupiah sebab akan diganjar hukuman pidana 
dan mendekam dibalik jeruji besi.

Selain itu supaya masyarakat tidak lagi menjadi korban dari kejahatan 
per­edaran uang palsu maka perlu terus mensosialisasikan dan mengajak serta 
orang-orang untuk menggunakan tran­saksi non tunai.

Tujuannya agar peng­guna­an uang kartal berupa uang kertas dan logam dapat 
dikurangi dan digan­tikan meng­gunakan uang elektronik yang jauh lebih aman 
serta menghin­darkan penggunanya menjadi korban meneri­ma uang palsu.

Oleh karenanya sudah sepatutnya kita menyadari bah­wa adanya per­edaran uang 
palsu dapat meru­sak tata­nan ekonomi di masyara­kat dan me­rugikan secara 
materil bagi siapapun yang menerima uang palsu tersebut. Untuk itu peredaran 
uang pal­su sangat perlu diberangus sampai ke akar-akarnya. Semoga. ***

Penulis adalah Alumnus Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Sumatera Utara dan 
Tergabung di Komunitas Generasi Baru Indonesia (GenBI) Sumut.

Kirim email ke