http://www.mediaindonesia.com/news/read/83725/polisi-tetapkan-lima-anggota-ormas-jadi-tersangka-perusakan-restoran-di-solo/2016-12-21

Polisi Tetapkan Lima Anggota Ormas jadi Tersangka Perusakan Restoran di Solo
   
Rabu, 21 December 2016 06:40 WIB Penulis: Damar Iradat 
 
Kabiro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Kombes Rikwanto. -- MI/Rommy Pujianto

POLISI menetapkan lima anggota ormas Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) sebagai 
tersangka. Kelima orang ini ditangkap setelah diduga melakukan razia liar dan 
penganiayaan di sebuah restoran di Solo.

"Iya, sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Biro 
Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol 
Rikwanto di Mabes Polri, Selasa (20/12).

Kelima orang yang ditangkap itu antara lain Ketua LUIS Edi Lukito, advokat LUIS 
Joko Sutarto, Juru Bicara LUIS Endro Sudarsono, Sekretaris LUIS Yusuf Suparno, 
dan pelatih idhad LUIS Salman Alfarisi.

Rikwanto mengatakan, kelima tersangka itu kini tengah diperiksa di Polda Jawa 
Tengah. Nantinya, pemeriksaan akan dikembangkan dan mengerucut pada siapa dan 
berbuat apa pada peristiwa tersebut.

Rikwanto juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain pada kasus ini. 
Para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 170 dan 351 KUHP tentang Penganiayaan 
dan Pengeroyokan.

"Mereka diancam pidana selama lima tahun enam bulan," tegas Rikwanto.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan karyawan Social Kitchen. Karyawan 
tersebut melaporkan adanya aksi razia liar disertai tindakan penganiayaan dan 
pengeroyokan sehingga membuat sembilan pengunjung Social Kitchen mengalami 
luka-luka. (MTVN/OL-3)

- See more at: 
http://www.mediaindonesia.com/news/read/83725/polisi-tetapkan-lima-anggota-ormas-jadi-tersangka-perusakan-restoran-di-solo/2016-12-21#sthash.ro5FBL5Z.dpuf-
 See more at: 

Kirim email ke