Habib Rizieq Dituding Menistakan Agama, Begini Komentar Ketua MUI


  
|  
|   
|   
|   |    |

   |

  |
|  
|   |  
Habib Rizieq Dituding Menistakan Agama, Begini Komentar Ketua MUI - Tribunn...
 Ketua Majelis Ulama Indonesia KH Ma'ruf Amin mengomentari kasus dugaan 
penistaan agama yang dilakukan Habib ...  |   |

  |

  |

 

Selasa, 27 Desember 2016 20:40 WIB

Ketua MUI KH Maruf Amin mengomentari pelaporan terhadap Habib Rizieq Shihab ke 
Polda Metro Jaya usai menghadiri rapat kerja daerah dan ta'aruf MUI Sulawesi 
Selatan di Hotel Sahid Jaya, Makassar, Selasa (27/12/2016). TRIBUN 
TIMUR/FAHRIZAL SYAM 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal SyamTRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua 
Majelis Ulama Indonesia KH Ma'ruf Amin mengomentari kasus dugaan penistaan 
agama yang dilakukan Habib Rizieq Shihab."Saya belum mengetahui apa yang 
dilaporkannya itu, apa betul itu masuk penistaan apa tidak. Jadi kita melihat 
dulu," kata Ma'ruf usai menghadiri rapat kerja daerah dan ta'aruf MUI Sulawesi 
Selatan di Hotel Sahid Jaya Makassar, Selasa (27/12/2016).Ia mengaku akan 
melihat video atau rekamannya dulu sebelum memastikan apakah Rizieq menistakan 
agama.
Baca: Disinggung Kasus Ahok, Ketua MUI: Kita Optimistis Dia Akan Terpidana
"Soal materi ceramahnya itu akan kita lihat dulu, sebab bisa saja itu kan 
menjelaskan. Bukan menista, tapi menjelaskan," imbuh dia.Ma'ruf akan bertemu 
Rizieq dan menanyakan langsung soal dugaan penistaan agama tersebut. Ia 
berjanji akan menyelidiki kasus ini sehingga MUI baru bisa memberikan 
pendapat.Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia 
(PP-PMKRI) melaporkan Rizieq ke Polda Metro Jaya, Senin (26/12/2016), dengan 
pasal penodaan agama.Ketua PP-PMKRI, Angelo Wake Kako, mengatakan laporan 
terhadap Rizieq tak ada hubungannya dengan kasus yang menyeret Ahok.Namun, 
narasi perkara ini sama persis dengan apa yang menjerat Ahok."Kita wajib 
menghargai perbedaan itu dengan tidak mencampur terlalu jauh apa yang telah 
menjadi ruang privat agama orang lain. Terkait dengan keimanan Kristiani itu 
yang tahu hanya orang Kristiani, hanya orang Katolik. Siapa pun dia, kalau 
tidak tahu, mendingan diam," ujar Angelo di Polda Metro Jaya.PP-PMKRI resmi 
melaporkan Rizieq melanggar pasal yang sama dengan Ahok, yaitu Pasal 156 KUHP 
dan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.Sama seperti Ahok, dugaan penistaan 
agama yang dilakukan Rizieq juga terekam dalam video yang beredar di media 
sosial.Selain Rizieq, PMKRI melaporkan pemilik akun Instagram 
@fauzi_ahmad_fiiqolby dan akun Twitter @sayareya yang menyebarkan video itu di 
dunia maya.Laporan terhadap Rizieq diterima polisi dengan nomor 
LP/6344/XII/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus. PMKRI berharap Rizieq tak kebal 
hukum."Kita tidak akan melakukan demo yang besar-besaran ya, pada prinsipnya 
pressure pasti kita akan lakukan kepada pihak kepolisian karena ini hari ini 
bola ini sudah ada di tangan polisi. Harapan kami polisi juga harus cepat tanpa 
adanya pressure dari kelompok masyarakat," ujar Angelo.Penulis: Fahrizal 
SyamEditor: Y GustamanSumber: Tribun Timur

Kirim email ke