Memang begitulah si Habib itu khan ketua Gerakan Nasional Pembela Fatwa MUI yg 
notabene adalah centeng yg meng-enforce semua fatwa MUI. Tanpa si Habib fatwa2 
MUI ya nggak ada yg dengar.
 

---In [email protected], <inengahk@...> wrote :

 Berarti organisasi ini satu leting sehingga bisa saling bantu membantu
  
 From: [email protected] [mailto:[email protected]] 
 Sent: Wednesday, December 28, 2016 4:29 AM
 To: Yahoogroups
 Subject: [**EXTERNAL**] [GELORA45] Habib Rizieq Dituding Menistakan Agama, 
Begini Komentar Ketua MUI


  
  
  

 Habib Rizieq Dituding Menistakan Agama, Begini Komentar Ketua MUI  
  
 Habib Rizieq Dituding Menistakan Agama, Begini Komentar Ketua MUI - Tribunn... 
Ketua Majelis Ulama Indonesia KH Ma'ruf Amin mengomentari kasus dugaan 
penistaan agama yang dilakukan Habib ...

 

  
   Selasa, 27 Desember 2016 20:40 WIB

  

 

 Ketua MUI KH Maruf Amin mengomentari pelaporan terhadap Habib Rizieq Shihab ke 
Polda Metro Jaya usai menghadiri rapat kerja daerah dan ta'aruf MUI Sulawesi 
Selatan di Hotel Sahid Jaya, Makassar, Selasa (27/12/2016). TRIBUN 
TIMUR/FAHRIZAL SYAM 

  

 Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam

 TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua Majelis Ulama Indonesia KH Ma'ruf Amin 
mengomentari kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Habib Rizieq Shihab.

 "Saya belum mengetahui apa yang dilaporkannya itu, apa betul itu masuk 
penistaan apa tidak. Jadi kita melihat dulu," kata Ma'ruf usai menghadiri rapat 
kerja daerah dan ta'aruf MUI Sulawesi Selatan di Hotel Sahid Jaya Makassar, 
Selasa (27/12/2016).

 Ia mengaku akan melihat video atau rekamannya dulu sebelum memastikan apakah 
Rizieq menistakan agama.

 Baca: Disinggung Kasus Ahok, Ketua MUI: Kita Optimistis Dia Akan Terpidana 
"Soal materi ceramahnya itu akan kita lihat dulu, sebab bisa saja itu kan 
menjelaskan. Bukan menista, tapi menjelaskan," imbuh dia.

 Ma'ruf akan bertemu Rizieq dan menanyakan langsung soal dugaan penistaan agama 
tersebut. Ia berjanji akan menyelidiki kasus ini sehingga MUI baru bisa 
memberikan pendapat.

 Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI) 
melaporkan Rizieq ke Polda Metro Jaya, Senin (26/12/2016), dengan pasal 
penodaan agama.

 Ketua PP-PMKRI, Angelo Wake Kako, mengatakan laporan terhadap Rizieq tak ada 
hubungannya dengan kasus yang menyeret Ahok.

 Namun, narasi perkara ini sama persis dengan apa yang menjerat Ahok.

 "Kita wajib menghargai perbedaan itu dengan tidak mencampur terlalu jauh apa 
yang telah menjadi ruang privat agama orang lain. Terkait dengan keimanan 
Kristiani itu yang tahu hanya orang Kristiani, hanya orang Katolik. Siapa pun 
dia, kalau tidak tahu, mendingan diam," ujar Angelo di Polda Metro Jaya.

 PP-PMKRI resmi melaporkan Rizieq melanggar pasal yang sama dengan Ahok, yaitu 
Pasal 156 KUHP dan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

 Sama seperti Ahok, dugaan penistaan agama yang dilakukan Rizieq juga terekam 
dalam video yang beredar di media sosial.

 Selain Rizieq, PMKRI melaporkan pemilik akun Instagram @fauzi_ahmad_fiiqolby 
dan akun Twitter @sayareya yang menyebarkan video itu di dunia maya.

 Laporan terhadap Rizieq diterima polisi dengan nomor 
LP/6344/XII/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus. PMKRI berharap Rizieq tak kebal hukum.

 "Kita tidak akan melakukan demo yang besar-besaran ya, pada prinsipnya 
pressure pasti kita akan lakukan kepada pihak kepolisian karena ini hari ini 
bola ini sudah ada di tangan polisi. Harapan kami polisi juga harus cepat tanpa 
adanya pressure dari kelompok masyarakat," ujar Angelo.


 Penulis: Fahrizal Syam

 Editor: Y Gustaman

 Sumber: Tribun Timur





 






Kirim email ke