La Nyalla Divonis Bebas, Wakil Ketua KPK: Enggak Masuk Akal Selasa, 27 Desember 
2016 | 17:46 WIB
https://nasional.tempo.co/read/news/2016/12/27/063830760/la-nyalla-divonis-bebas-wakil-ketua-kpk-enggak-masuk-akal
  La Nyalla Mahmud Mattalitti . ANTARA/Wahyu Putro A  TEMPO.CO, Jakarta - Wakil 
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang tidak menyangka majelis 
hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis bebas mantan Ketua 
Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti. Saut menilai 
putusan bebas itu tidak masuk akal.
ADVERTISINGinRead invented by Teads
 "Karena enggak masuk akal saya kalau yang bersangkutan bebas," ucapnya saat 
dihubungi, Selasa, 27 Desember 2016.

 Dalam sidang hari ini, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta 
menyatakan La Nyalla tidak terbukti bersalah melakukan korupsi dana hibah Kadin 
Jawa Timur 2011-2014 sebesar Rp 5,3 miliar. Menurut majelis hakim yang diketuai 
Sumpeno, dana hibah yang digunakan La Nyalla untuk membeli saham Bank Jatim itu 
telah dikembalikan.

Baca: La Nyalla Divonis Bebas, Ini Pertimbangan Hakim

 Selama persidangan berlangsung, KPK terlihat memantau jalannya sidang. Saut 
berujar, kehadiran pimpinan KPK dalam beberapa kali sidang merupakan wujud 
supervisi yang dilakukan KPK dengan kejaksaan.

 Jaksa sebelumnya menuntut La Nyalla dengan hukuman penjara 6 tahun dan denda 
Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga wajib mengembalikan kerugian 
negara sebesar Rp 1,1 miliar.

 Saut pun menyayangkan putusan hakim tersebut. Ia menuturkan supervisi yang 
dilakukan KPK dengan kejaksaan membuktikan lembaga antirasuah yakin adanya 
tindak pidana korupsi dalam kasus ini.

 "Tapi, kalau disebut tidak terbukti, itulah kualitas putusan kita, mata hati 
kita, persoalan kita," ucap Saut. "Kita harus tetap percaya kebenaran itu tidak 
pernah mendua, tapi harus diperjuangkan."

 Kini KPK tengah mendiskusikan, apakah ada intervensi pada pertimbangan hakim 
dalam putusan perkara ini. "Ya, menarik untuk didiskusikan," kata Saut.

 Meski demikian, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menyatakan lembaganya 
belum memutuskan untuk mengambil langkah terkait dengan kasus ini. Ia mengaku 
akan menunggu keputusan jaksa yang tengah mempertimbangkan untuk banding. 
"Kejaksaan masih bisa melakukan upaya hukum," ujarnya.

MAYA AYU PUSPITASARI

Kirim email ke