http://www.republika.co.id/berita/nasional/daerah/16/11/18/ogt9hl385-sultan-hb-x-sebut-ada-potensi-ancaman-terhadap-kesultanan-yogya


Friday, 18 November 2016, 07:03 WIB

Sultan HB X Sebut Ada Potensi Ancaman Terhadap Kesultanan Yogya
Red: Muhammad Subarkah


Republika/Rakhmawaty La'lang
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) , Sri Sultan Hamengkubuwono X saat 
memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (17/11).


REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sidang uji materi undang-undang nomor 13 tahun 2012 
tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (KDIY) terhadap UUD 1945, yakni 
pasal 18B ayat 1, digelar pada Kamis (17/11). Sidang keempat itu menghadirkan 
Sultan Hamengkubuwono X sebagai pihak terkait. 

Sultan dalam kesempatan itu mempersoalkan pasal 18 ayat 1 huruf m UU 13 tahun 
2012 tentang KDIY. Menurut dia, huruf m pada pasal tersebut, menimbulkan 
ketidakpastian karena seolah ingin mengatakan pemegang tahta itu harus seorang 
laki-laki. 

Walaupun, pasal itu juga merugikan seorang laki-laki yang belum atau tidak 
memiliki istri. Bunyi pasal 18 ayat 1 huruf m: Bahwa syarat calon gubernur dan 
calon wakil gubernur itu harus menyerahkan daftar riwayat hidup yang memuat 
antara lain riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri dan anak.

"(Harusnya kata 'istri') Dihilangin, atau, istri garing (garis miring) suami, 
dan adik kandung garing saudara kandung," tutur dia usai memberikan keterangan 
di hadapan majelis hakim, Kamis (17/11).

Menurut Sultan, seharusnya tidak perlu diatur adanya syarat menyerahkan daftar 
riwayat seperti dalam pasal 18 ayat huruf m itu. Semestinya, cukup hanya 
memenuhi persyaratan yang diatur dalam pasal 18 ayat 1 huruf a sampai n, 
kecuali huruf m dalam UU nomor 13 tahun 2012 tentang KDIY. 

Sultan mengatakan, kata 'istri', 'saudara kandung', dan 'anak', dalam pasal 18 
ayat 1 huruf m itu dapat menimbulkan potensi masalah tersendiri yang bisa 
digunakan oleh pihak yang berburu kekuasaan untuk melebarkan urusan internal ke 
luar keraton. 

Lanjut Sultan, kondisi demikian akan mengancam kedaulatan keraton karena urusan 
internal keraton terseret melebar di luar keraton yang bisa memancing 
kekisruhan, baik dari dalam maupun dari luar keraton.

"Tentunya mengancam eksistensi kesultanan dan kadipaten. Ini layak direnungkan 
guna diantisipasi pencegahan dan penyelesaian masalahnya karena kekisruhan akan 
dengan mudah dimainkan dinamika politik yang terjadi," tutur dia. (Umar 
Mukhtar) Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Kirim email ke